
Ahmad Djunaedi
Total 206 Artikel
Artikel Saya

Melalui PKP, PII Jabar Perkuat Keislaman Umat dan Cegah Kristenisasi
Meski pun umat Islam di daerah tersebut tetap mayoritas, tetapi upaya menyebarkan agama Kristen ke agama lain tetap ada, bahkan hingga ekspansi ke daerah-daerah lain.
Artikel Lainnya
Milad 107 Tahun, PW Aisyiyah Jakarta Gugah Kesadaran Pengendalian Lingkungan dan Siap Siaga Bencana
Seminar bertema “Peran Partisipasi Komunitas Lintas Iman dalam Merawat Kerukunan dan Melestarikan Lingkungan” itu digelar di Auditorium AR Fachrudin, FEB UHAMKA (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka).
Ketua DSKS Serukan Elemen Umat Islam Bersatu Bangun Indonesia
Ketua Panitia Muktamar II DSKS, Ustadz Dr. Mulyanto Abdullah Khoir, menjelaskan, Muktamar ke-2 ini dihadiri oleh 107 orang pengurus dari beberapa lajnah yang ada.
Aktivis Pro-Palestina: Tidak Semua Perusahaan Lokal Bebas dari Afiliasi Israel
Lewat akun media sosial pribadinya di TikTok dan Instagram @aresdimahdi, pada Ahad (2/6/2024), Aresdi Mahdi telah membeberkan beberapa perusahaan lokal yang terafiliasi dengan Israel.
Muhammadiyah Sambut Baik Transformasi Penyelenggaraan Haji dan Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi
Transformasi haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ini sejalan dengan komitmen Muhammadiyah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi jamaahnya.
Muslim Life Fair di Bogor Suguhkan Wisata Belanja Produk UMKM Halal
Hadirnya Muslim Life Fair di Kabupaten Bogor ini merupakan kali pertama. Di perhelatan pertamanya, Muslim Life Fair mendapatkan apresiasi dari Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia: Haram Ucapkan Salam Berdimensi Doa Khusus Agama Lain
Salah satu hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII adalah panduan hubungan antar umat beragama. Panduan itu bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat
Kiai Niam menguraikan, penghasilan youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lain yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.