BHR Pekerja Platform Minim Manfaat (Catatan Kritis Pelaksanaan Bantuan Hari Raya Bagi Ojol)

Sejatinya, program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir daring merupakan bentuk pengakuan bahwa para pekerja transportasi digital juga memiliki hak atas kesejahteraan, terutama menjelang Hari Raya. Namun, hasil survei terbaru Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) tentang Kesejahteraan Pengemudi Ojek Daring 2025 terhadap 1.018 pengemudi daring di 63 Kabuaten/Kota (Non Probability Sampling) menunjukkan bahwa penyaluran BHR 2025 masih jauh dari kata ideal.

Survei yang dilaksanakan pada 1-15 Desember 2025 tersebut mencatat, sejumlah 44,30 persen pengemudi sama sekali tidak menerima BHR. Artinya, hampir separuh pekerja di sektor ini masih belum merasakan manfaat bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka. Situasi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam mekanisme distribusi dan skema aturan penerimaannya.

Memang, terdapat 55,70 persen pengemudi yang mengaku mendapatkan BHR. Namun, masalahnya tidak berhenti pada soal menerima atau tidak. Bantuan yang diterima mayoritas pengemudi itu justru berada pada nominal yang sangat minim. Sebanyak 67,02 persen hanya memperoleh Rp 50.000 – Rp 100.000. Jumlah tersebut tentu jauh dari cukup untuk mendukung kebutuhan Hari Raya.

Kondisi itu memperlihatkan, BHR belum sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen kesejahteraan, melainkan lebih sekadar formalitas program. Sementara itu, sejumlah 11,82 persen menerima Rp 101.000 sampai Rp 250.000, dan sebanyak 13,23 persen memperoleh Rp 251.000 hingga Rp 500.000. Hanya sebagian kecil yang menerima nominal lebih tinggi, dengan 1,59 persen mendapatkan Rp 501.000 hingga Rp 750.000 serta 6,35 persen menerima Rp 751.000 sampai Rp 900.000.

Catatan IDEAS: “Dengan Dana Setara MBG, Indonesia Bisa Tutup Jurang Pendidikan”
IDEAS menegaskan, reformasi MBG bukan berarti menghentikan program, melainkan memastikan anggaran publik benar-benar bekerja untuk anak-anak yang paling membutuhkan, dan bagi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih adil.

Evaluasi Mendesak Dilakukan

Survei IDEAS juga menyoroti sejumlah aspek yang dianggap perlu dibenahi dalam aturan dan penyaluran BHR. Pertama, nominal bantuan perlu ditingkatkan. Sebanyak 40,77 persen responden menilai, jumlah BHR saat ini terlalu kecil. Bantuan Hari Raya seharusnya memberi dampak nyata bagi pekerja, bukan sekadar simbolisasi.

Kedua, syarat penerimaan harus dipermudah. Sejumlah 31,04 persen pengemudi menilai mekanisme yang ada masih menyulitkan. Banyak pengemudi yang aktif bekerja justru tidak masuk dalam kriteria penerima karena aturan yang tak transparan atau terlalu teknis.

IDEAS melihat, ada kecenderungan pihak aplikator menerjemahkan Surat Edaran Kemenaker dengan sangat ketat melalui aturan internal perusahaan, semisal minimal aktif 25 hari dalam sebulan, jam online sedikitnya 200 jam per bulan, serta tingkat penerimaan dan penyelesaian order minimal 90 persen. Persyaratan semacam itu pada akhirnya menjadi saringan administratif. Sebab, jika satu saja tak terpenuhi, pengemudi langsung dinyatakan gugur sebagai penerima BHR atau hanya mendapat nominal terendah.

Ketiga, Peran Kemenaker perlu diperkuat dalam pengawasan dan pelaksanaan. Sebanyak 21,91 persen responden berharap, negara hadir lebih tegas dalam memastikan perusahaan platform menjalankan kewajiban kesejahteraan. Kita patut mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah mulai memberi perhatian kepada kesejahteraan pengemudi daring melalui kebijakan BHR. Namun, peran negara perlu didorong lebih jauh.

IDEAS Tegaskan, MBG Tak Tepat Sasaran, Bebani APBN, dan Abaikan Daerah Rentan
IDEAS menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan secara nasional sejak awal 2025 memiliki masalah mendasar dalam desain kebijakan. Temuan IDEAS mencatat, pelaksanaan MBG terkonsentrasi di wilayah padat penduduk yang relatif tak punya persoalan gizi serius.

Ekosistem kerja berbasis platform pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan, mulai dari adanya pekerjaan yang dilakukan pengemudi, upah atau imbalan yang diterima, hingga adanya perintah dan kontrol kerja melalui sistem aplikasi. Maka, karena unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebenarnya sudah terpenuhi, pengemudi tidak bisa terus diposisikan sekadar sebagai mitra informal. Negara perlu hadir lebih tegas untuk memastikan perlindungan kerja yang layak.

IDEAS menilai, penguatan regulasi dan pengawasan dari Kemenaker menjadi penting agar program seperti BHR tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan sepihak aplikator, melainkan benar-benar menjadi hak pekerja yang dijamin negara.

Keempat, penyaluran perlu dilakukan lebih awal. Meski hanya 4,62 persen yang menyebut ini, waktu pencairan sangat penting karena kebutuhan Hari Raya muncul jauh sebelum hari H. IDEAS mendapati ada aspek lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu soal inklusivitas penyaluran Bantuan Hari Raya. Dari percakapan dengan beberapa pimpinan serikat pengemudi daring, IDEAS mendapati adanya kecenderungan penyamarataan waktu pembagian BHR yang  dipusatkan menjelang Idul Fitri.

Di satu sisi, pola ini dapat dipahami karena mayoritas pengemudi memang merayakan Lebaran. Namun, di sisi lain, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi pengemudi non-muslim dalam skema bantuan ini. Sebab, pengemudi non-muslim juga merupakan bagian dari ekosistem kerja platform yang sama. Mereka bekerja dengan beban, risiko, dan kontribusi yang tidak berbeda. Karena itu, mereka pun berhak memperoleh BHR secara adil, termasuk dalam konteks waktu pencairan yang relevan dengan hari raya yang mereka rayakan.

Alangkah eloknya jika pemerintah dan aplikator mulai memperhatikan dimensi ini. BHR seharusnya tidak dipahami semata sebagai bantuan menjelang Lebaran, melainkan sebagai hak pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing.

IDEAS Rekomendasikan Lima Agenda Reformasi Ekosistem Ojol
IDEAS menekankan, tahun 2026 harus menjadi titik balik pembenahan ekosistem ride hailing di Indonesia. Sebab, setelah hampir satu dasawarsa industri transportasi daring melesat, perlindungan kerja bagi jutaan pengemudinya dinilai masih belum berkeadilan sosial.

BHR Adalah Hak Dasar Pekerja

Selain itu, terdapat pula suara agar bantuan diberikan lebih merata kepada semua pengemudi serta mempertimbangkan masa kerja dan tingkat keaktifan. Ini menunjukkan adanya keresahan terkait ketidakadilan distribusi.

BHR seharusnya tidak dipandang sebagai hadiah sukarela dari perusahaan platform, melainkan sebagai hak dasar pekerja. Fakta bahwa masih banyak pengemudi tidak menerima bantuan, dan sebagian besar memperoleh namun dengan nominal yang sangat kecil, memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

Jika negara dan perusahaan aplikator ingin menjadikan program BHR sebagai instrumen perlindungan sosial, maka pembenahan harus dilakukan secara serius. Misalnya dengan memperjelas aturan, memperluas cakupan penerima, meningkatkan nominal, dan memastikan distribusi yang adil serta transparan. Tanpa itu, BHR hanya akan menjadi program yang terdengar baik di atas kertas, tetapi tidak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang bekerja keras di jalanan setiap hari.

Oleh: Muhammad Anwar (Peneliti IDEAS)