Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menekankan, tahun 2026 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan koreksi terhadap arah kebijakan ekosistem ride hailing di Indonesia. Sebab, setelah hampir sepuluh tahun berkembang pesat, industri transportasi daring (ojol/ojek on line) dinilai masih meninggalkan persoalan mendasar, terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi jutaan pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada ekonomi gig ini. Hal itu ditegaskan IDEAS saat merilis hasil penelitian mereka pada Rabu (14/1/2026).
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menilai, negara tidak bisa lagi bersikap reaktif dan parsial dalam mengatur sektor ride hailing. Menurut dia, pembenahan yang menyeluruh dan berkeadilan sosial sudah sangat diperlukan. Anwar pun menegaskan, setidaknya terdapat lima agenda pembenahan strategis yang tidak bisa lagi ditunda.
“Tahun 2026 harus menjadi titik balik pembenahan ekosistem ride hailing secara komprehensif. Setelah hampir satu dekade dibiarkan tumbuh tanpa fondasi perlindungan yang memadai, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan terarah untuk melindungi kesejahteraan jutaan pengemudi,” kata Muhammad Anwar.
Anwar lantas menguraikan lima agenda pembenahan strategis tersebut. Agenda pertama, pembenahan data pengemudi ojek daring yang otoritatif. Menurut dia, pembenahan data pengemudi ojek daring yang otoritatif adalah hal Fundamental yang harus dibenahi oleh pemerintah. Sebab, sampai saat ini belum ada data pasti yang otoritatif dari negara terkait jumlah pengemudi daring yang ada di Indonesia.

"Padahal data itu sangat fundamental. Tanpa data yang valid, sulit bagi Kemensos misalnya, untuk memberikan intervensi kebijakan seperti memberikan Bansos atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti pekerja formal," ucap Anwar.
Menurut Anwar, semua data yang tersedia atau beredar saat ini tentang jumlah pengemudi daring sifatnya hanya "kisaran" atau "kira-kira". Ada yang menyebutkan sekitar 4,2 juta (Asosiasi Driver Online Indonesia/ADOI), ada yang memperkirakan 4 juta (Gabungan Aksi Roda Dua/Garda). Teranyar, dengan menggunakan simulasi data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Next Policy mengestimasikan jumlahnya sebanyak 2,41 juta.
Agenda kedua, penghentian praktik potongan berlebih dan skema promosi yang merugikan pengemudi. Anwar menyebut, pemerintah harus memastikan regulasi yang ada benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Tak boleh lagi terjadi pemotongan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi, baik secara terang-terangan maupun terselubung melalui skema biaya layanan tambahan.
"Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus pendapatan pengemudi secara sistematis," tutur Anwar.
Demikian pula dengan tarif promosi yang bersifat destruktif, semisal skema Argo Goceng (Aceng) atau tarif lima ribu rupiah, yang pada praktiknya memindahkan beban promosi sepenuhnya ke pundak pengemudi. Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja. Selain itu, praktik “deposit slot” atau skema pembayaran tertentu untuk mendapatkan prioritas order pelanggan juga harus dihentikan.

"Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja," tegas Anwar.
Agenda ketiga, lanjut Anwar, segera hadirkan regulasi kuat yang melindungi pengemudi ojek daring secara komprehensif. Sebab, saat ini jutaan pengemudi berada dalam kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Status "mitra" menjauhkan mereka dari perlindungan dasar ketenagakerjaan. Sedangkan dalam praktiknya, relasi kerja mereka sangat menyerupai hubungan kerja formal.
Anwar menyebut, ada secercah harapan setelah sidang paripurna DPR pada 23 September 2025 mengesahkan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setidaknya, terdapat empat rancangan undang-undang yang berpotensi menjadi payung hukum bagi ekosistem pengemudi daring.
"RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas atau RUU Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas 2026," ungkap Anwar.
Di tengah proses legislasi tersebut, muncul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Perpres memang dapat menjadi respons cepat atas kekosongan hukum, tetapi daya jangkaunya terbatas. Ia tidak dirancang untuk mengatur persoalan fundamental semisal status kerja, relasi kuasa antara platform dan pengemudi, serta perlindungan jangka panjang. Anwar pun menekankan, kehadiran Perpres juga tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan RUU di DPR. Perpres tentang ojek online harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final.
"Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah," jelas Anwar.

Agenda keempat, adopsi prinsip kerja layak (decent work) ke dalam regulasi. Apa pun opsi regulasi yang dipilih, kata Anwar, prinsip kerja layak (decent work) harus menjadi fondasi utama. Survei IDEAS tahun 2023 menunjukkan, lima prinsip kerja layak yaitu pendapatan yang layak (fair pay), kondisi kerja yang aman (fair condition), kontrak yang adil (fair contract), pengelolaan yang partisipatif (fair management), dan keterwakilan yang memadai (fair representation) belum terpenuhi di sektor ride hailing.
"Selain pendapatan yang minim, jam kerja pun ekstrem. Mayoritas pengemudi bekerja lebih dari sembilan jam sehari. Banyak yang tidak pernah libur. Risiko kecelakaan tinggi, tetapi perlindungan jaminan sosial minim. Semua ini menunjukkan bahwa prinsip kerja layak masih jauh dari realitas lapangan," tutur Anwar.
Agenda kelima, menurut Anwar, menjadi kunci dari seluruh pembenahan, yaitu pengakuan dan perlindungan serikat pekerja pengemudi ojek daring. Sebab, akar persoalan utama industri ini adalah relasi kuasa yang timpang, bahkan nyaris sempurna, antara platform dengan pengemudi. Maka, tanpa penguatan hak kolektif, kesejahteraan pengemudi akan selalu rapuh. Jadi, menurut Anwar, negara tidak cukup hanya mengatur hubungan antara platform dengan konsumen, tetapi juga wajib menjamin hak kolektif pengemudi untuk berserikat, berunding, dan didengar.
"Selama ini memang sudah terbentuk banyak serikat pekerja pengemudi ojek daring, bahkan ada yang sudah berjejaring menjadi sebuah federasi serikat pekerja, namun sampai saat ini belum diakui secara resmi oleh perusahaan aplikator," ucap Anwar.
Anwar menekankan, di tahun 2026, negara memiliki kesempatan langka untuk memastikan agar transformasi digital tidak mengorbankan martabat pekerja. "Dengan menjadikan prinsip decent work sebagai fondasi regulasi, Indonesia tidak sekadar mengatur kendaraan dan aplikasi, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan," tutup Anwar.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!


