Tiga organisasi umat Islam, yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI), PA 212, dan GNPF Ulama, pada Sabtu, 13 April 2024, mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait adanya informasi dari media Zionis Israel yang menyebutkan bahwa Indonesia akan melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel. Hal itu sebagai syarat bergabungnya Indonesia ke organisasi OECD. FPI, PA 212, dan GNPF Ulama dengan tegas menyatakan menolak dengan keras segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel dalam bentuk apa pun.
Beberapa hari terakhir tersiar kabar di media Zionis Israel yang menyebutkan bahwa Indonesia akan melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah membantah berita dari media Zionis Israel tersebut. FPI, PA 212, dan GNPF Ulama pun menegaskan pernyataan sikap terkait hal tersebut.
Ada delapan poin pernyataan sikap yang ditegaskan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama tersebut. Pertama, Menghargai dan mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri yang membantah berita dari media Zionis Israel tersebut, dan menyatakan tidak ada rencana Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel. FPI, PA 212, dan GNPF Ulama, menegaskan, pernyataan resmi dari pihak Kemenlu RI tersebut patut untuk terus direalisasikan dan dipertahankan secara konsisten, termasuk oleh pemerintahan berikutnya.
Kedua, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama mengecam dan melaknat segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel dalam bentuk apa pun. Sebab, segala bentuk upaya normalisasi hubungan diplomatik Indonesia dengan Zionis Israel nyata-nyata merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Ketiga, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menuntut Presiden Republik Indonesia untuk konsisten membela perjuangan rakyat Palestina sesuai amanat Konstitusi UUD 1945, dan menarik diri dari segala perundingan normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel. Sebab, normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel merupakan pengkhianatan terhadap Konstitusi UUD 1945.
Baca juga: Ketua Umum PP Persis, Dr. KH. Jeje Zaenudin: “Segera Hentikan Kekejaman Israel”
Keempat, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menuntut Menteri Perdagangan RI agar segera mencabut Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 23/MPP/01/2001. Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan (saat itu), Luhut Binsar Panjaitan, tersebut telah menjadi dasar hukum hubungan resmi perdagangan antara Indonesia dengan Israel. Oleh karena itu, selain mencabut SK dimaksud, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menegaskan, adalah menjadi kewajiban untuk segera memproses hukum Luhut Binsar Panjaitan, karena dinilai telah melakukan Pengkhianatan terhadap Konstitusi Republik Indonesia.
Kelima, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menegaskan, siapa pun pelaku upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Zionis Israel telah melakukan perbuatan tercela dan melakukan pula kejahatan bukan hanya kepada perjuangan rakyat Palestina, namun juga telah nyata melakukan Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Konstitusi Indonesia. Dan jika hal itu dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta seluruh kroninya, maka telah cukup alasan untuk dilakukan Pemakzulan.
Keenam, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menyerukan kepada seluruh Umat Islam dan seluruh elemen rakyat Indonesia, untuk mewaspadai dan mencegah serta membersihkan Operasi Hasbara dari bumi Indonesia. Operasi Hasbara yaitu modus operandi berupa operasi media pemutarbalikan fakta melalui opini publik yang dilakukan oleh agen-agen Zionis Israel berkebangsaan Indonesia. Menurut FPI, PA 212, dan GNPF Ulama, agen-agen zionis itu beroperasi selain melalui media massa mainstream, juga melalui berbagai platform media sosial, serta melalui sebuah yayasan bernama Indonesia Israel Public Affair Committee (IIPAC).
Ketujuh, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia untuk tetap konsisten berpegang dengan amanat Konstitusi UUD 1945 dalam membela perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina dan melawan penjajahan Zionis Israel. Kedelapan, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menyerukan SIAGA JIHAD atas rencana ritual penyembelihan sapi merah yang berujung pada perusakan MASJID AL AQSHO oleh Zionis Israel.
Surat pernyataan sikap FPI, PA 212, dan GNPF Ulama itu mereka sampaikan untuk menjadi langkah nyata bagi segenap elemen dan komponen bangsa. Dikeluarkan di Jakarta, 13 April 2024 Masehi / 4 Syawal 1445 Hijriyah. Ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, Habib Muhammad Alatthas; Ketua Umum GNPF Ulama, Ust Yusuf M Martak; dan Ketua Umum DTN PA 212, KH Ahmad Shobri Lubis.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!