GPKR Gelar Aksi Damai tentang Pemilu/Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi

GPKR Gelar Aksi Damai tentang Pemilu/Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi
Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) menggelar aksi damai bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat / Foto Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini, Kamis (28/3/2024), melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang hari ini berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Di dalam sidang hari ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Di dalam gugatannya ke MK, baik tim Anies-Muhaimin maupun tim Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi. Kedua tim selaku penggugat juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Ketika sidang MK tersebut sedang berlangsung di dalam Gedung MK, di luar Gedung MK Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Kembali menggelar aksi unjuk rasa damai. Aksi damai pada Kamis (28/3/2024) di Gedung MK tersebut dihadiri sejumlah anggota Presidium GPKR, antara lain Dr. Abdullah Hehamahua, MM dan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Di dalam seruannya, GPKR menyatakan, aksi damai mereka didorong semangat perjuangan tanpa titik kembali. Mereka menegaskan, aksi di depan Gedung MK itu merupakan hak konstitusional rakyat, dan adalah wujud kepedulian GPKR terhadap kedaulatan rakyat yang telah terusik oleh rezim Presiden Joko Widodo.

“Di dalam surat terbuka yang kami sampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan para Anggota Mahkamah Konstitusi, kami Presidium dan seluruh komponen GPKR menyoroti perusakan dan peruntuhan kedaulatan rakyat yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024. Kami menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum ini yang mengubah batas usia Calon Wakil Presiden dengan membentuk norma baru dan memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pasangan Capres/Cawapres 02 di Pilpres 2024 adalah salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional,” demikian isi siaran pers GPKR terkait aksi damai hari ini.

Baca juga: Muhammadiyah dan NU Ajak Masyarakat Sikapi Hasil Pemilu sebagai Realitas Politik

GPKR menegaskan, dengan penuh harapan kepada kepemimpinan baru Mahkamah Konstitusi yang mereka anggap sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, GPKR menuntut agar keputusan yang diambil MK pada sidang kali ini mengedepankan moral, hati nurani, dan akal budi.

“Kami betul-betul mengetuk kesadaran moral para hakim MK dengan sepenuhnya menyadari betul bahwa keputusan yang mereka ambil akan sangat menentukan masa depan bangsa, serta akan dicatat sebagai sejarah yang akan dikenang abadi dalam perjalanan bangsa. Kami juga mendesak agar diberikan peluang bagi dilaksanakannya Pilpres Ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan,” isi pernyataan GPKR yang dibacakan Fachrul Razi dalam aksi tersebut.

Fachrul melanjutkan, sebagai gerakan moral yang diikuti berbagai komponen bangsa lintas organisasi, agama, profesi dan suku di pusat dan daerah, GPKR akan mengawasi secara seksama persidangan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memberikan respons sebagai bentuk penjelmaan hak konstitusional rakyat berdaulat.

“Pada 20 April 2024, saat Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan Sidang Sengketa Pemilu/Pilpres, GPKR akan hadir dengan mengerahkan massa yang sebesar-besarnya, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, gerakan ini merupakan perjuangan rakyat yang tanpa titik kembali. “Kami akan terus maju sampai tujuan tercapai, dengan mengajak sebanyak-banyak rakyat Indonesia untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat yang merupakan pondasi utama negara ini. Demikianlah pikiran dan harapan kami, untuk mendapat perhatian semestinya,” katanya.

Sejumlah tokoh nasional tercatat ikut serta dalam Presidium GPKR. Mereka adalah Dr. Abdullah Hehamahua, MM; Prof. Dr. Didin S Damanhuri; Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; Prof. Dr. Hafid Abbas; Prof. Dr. M. Din Syamsuddin; Komjen Pol (Purn) Oegroseno; Dr. drg. Paulus Januar, MSi, CMC; Prof. Dr. Rochmat Wahab; dan Dr. Sabriati Aziz.


Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.