Hamas menyampaikan apresiasi atas pengesahan resolusi Majelis Umum PBB, Rabu (18/9/2024), yang mengeluarkan ultimatum bagi Zionis untuk mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina. Hamas menyambut baik pemungutan suara tersebut sebagai bentuk dukungan internasional terhadap hak-hak rakyat Palestina, terutama dalam mewujudkan kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri dengan Yerusalem sebagai ibukota negara merdeka.
Di dalam pernyataannya, Hamas menekankan bahwa resolusi itu menggambarkan dukungan internasional terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kebebasan dan menyingkirkan penjajahan. Hamas menegaskan, resolusi tersebut menjadi simbol penting dari kemenangan rakyat Palestina dan mempersempit diplomasi Zionis.
Hamas juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara yang memilih mendukung resolusi itu dan menyerukan lebih banyak tindakan serta keputusan yang dapat mengisolasi penjajah fasis Israel. Keputusan yang memberikan tekanan untuk menghentikan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina yang telah berlangsung selama hampir satu tahun.
Sebanyak 124 negara mendukung resolusi tersebut, 43 negara abstain, dan 14 negara menentangnya. Resolusi tersebut menetapkan batas waktu 12 bulan bagi Israel untuk implementasi. Resolusi itu juga turut mendukung pandangan Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum dan harus segera dihentikan.
(Sumber: Hamas.info, Al Jazeera)
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!