Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mengeluarkan dekrit yang membatalkan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan tentang pembayaran tunjangan bagi keluarga tahanan, syuhada, dan korban luka. Menurut laporan dari kantor berita resmi Palestina, WAFA, keputusan itu mencakup pembatalan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tahanan serta peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri dan Organisasi Pembebasan Palestina.
Hamas mengecam keras keputusan Abbas tersebut dan menyebut hal itu sebagai tindakan tidak patriotik yang mengabaikan pengorbanan mereka yang telah berjuang untuk Palestina. “Penghentian tunjangan bagi keluarga tahanan, syuhada, dan korban luka, adalah tindakan yang tidak patriotik, dan kami menyerukan agar keputusan ini segera dicabut,” tegas Hamas.
Hamas menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukanlah mencabut hak keluarga tahanan dan syuhada, melainkan menghormati dan menjaga mereka. Bukan justru meninggalkan mereka dalam kesulitan.
“Yang dibutuhkan adalah menghargai pengorbanan para tahanan, korban luka, dan keluarga syuhada, serta menjaga mereka, bukan meninggalkan mereka,” kata Hamas.
“Mengubah status keluarga tahanan dan syuhada yang telah mengorbankan sesuatu yang paling berharga menjadi sekadar kasus sosial biasa, adalah hal yang memalukan,” lanjut Hamas dalam pernyataannya.
Hamas juga menyerukan agar Otoritas Palestina segera mencabut kebijakan tersebut dan kembali memberikan dukungan bagi keluarga yang terdampak. Keputusan ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip solidaritas nasional, tetapi juga merugikan perjuangan rakyat Palestina dalam menghadapi penjajahan dan penindasan oleh zionis Israel.
(Sumber: Al Jazeera)

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!