Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Ponpes Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung, sejak tanggal 28 Mei 2024, secara resmi telah ditutup pada Kamis (30/5/2024) malam. Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu dibacakan Ketua Steering Commitee Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024) sore, usai sidang pleno terakhir dituntaskan.
Salah satu hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII adalah panduan hubungan antar umat beragama. Salah satu poin panduan itu bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Acara Ijtima’ Ulama VIII itu diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan Fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah semisal Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’roef Amin, pada Rabu (29/5/2024). Sejumlah tokoh hadir untuk memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima’. Mereka antara lain adalah Ketua BAZNAS, Prof. Noor Ahmad; Kepala BPKH, Fadlul Imansyah; Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI, Prof. Hilman Latief; Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga, Muhsin Syihab; Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, KH M. Jusuf Kalla; serta Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid.
Berikut ini adalah Panduan Hubungan Antar Umat Beragama yang merupakan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dan dibacakan oleh Ketua Steering Commitee Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, Lc, MA:
Baca juga: Wapres RI Sebut Ijtima’ Ulama VIII adalah Forum Penting untuk Respon Masalah Keumatan
Panduan Hubungan Antar Umat Beragama
A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama
- Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
- Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Al Qur’an “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
- Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
- Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
- Antar umat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampur adukkan ajaran agama lain.
B. Fikih Salam Lintas Agama
- Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
- Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiyah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
- Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
- Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
- Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampur adukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
Baca juga: KH Asrorun Niam: Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa adalah Bukti Kontribusi Ulama untuk Bangsa
C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain
- Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.
- Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:
- Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
- Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
- Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampur adukkan ajaran agama.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!