Ini Teks Lengkap Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia (IUMS)

Ini Teks Lengkap Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia (IUMS)
Ini Teks Lengkap Fatwa Jihad Persatuan Ulama Dunia (IUMS) / Foto AFP

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Fatwa Komite Ijtihad dan Fatwa dari Persatuan Ulama Muslim Internasional mengenai “Lanjutan Agresi terhadap Gaza dan Penghentian Gencatan Senjata”

Tanggal 28 Ramadan 1446 H = 28 Maret 2025 M

Segala puji bagi Allah, Yang menghinakan para penindas, penolong kaum tertindas, peneguh para mujahid, pelindung hamba-hamba-Nya yang beriman, penjaga para wali-Nya yang saleh, pembasmi tirani para zalim, dan Yang memilih para syuhada dari kalangan kaum Muslimin. Shalawat dan salam tercurah kepada Imam para mujahid, rahmat Allah bagi semesta alam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba‘d:

Komite Ijtihad dan Fatwa dari Persatuan Ulama Muslim Internasional mengikuti dengan penuh rasa sakit dan pedih kelanjutan agresi brutal terhadap saudara-saudara kita di Gaza, di mana jumlah syuhada telah melebihi 50.000 jiwa sejak awal agresi. Entitas penjajah kembali mengingkari perjanjian penghentian perang, sebagaimana kebiasaan mereka yang selalu melanggar perjanjian dengan Allah, para rasul-Nya, dan manusia. Mereka melanjutkan pembantaian sistematis terhadap saudara-saudara kita di Gaza, dengan dukungan dari pemerintah Amerika Serikat, yang terus memasok senjata mematikan dan bom penghancur kepada agresi zionis, di tengah diamnya dunia Arab dan pengkhianatan negara-negara Islam.

Dengan ini, Komite Ijtihad dan Fatwa menyampaikan ketentuan syariat yang berkaitan dengan tragedi besar ini sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah dan agama, sebagai berikut:

Pertama: Berdasarkan semua fatwa sebelumnya sejak awal perang genosida dan sebagai penegasannya, kami menyatakan kewajiban jihad melawan entitas Zionis dan siapa pun yang bekerja sama dengan mereka di tanah Palestina yang dijajah, baik dari kalangan tentara bayaran maupun tentara dari negara mana pun. Kewajiban ini mencakup intervensi militer serta dukungan kepada para mujahid dengan persenjataan, keahlian militer, dan intelijen. Ini merupakan kewajiban individual pertama bagi rakyat Palestina, kemudian bagi negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, Lebanon), lalu bagi seluruh negara Arab dan Islam.

Kewajiban jihad melawan penjajahan atas Palestina berlaku atas setiap Muslim yang mampu di dunia Islam.

Komite menegaskan bahwa kewajiban syar’i bagi pemerintah Muslim adalah melakukan intervensi segera secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan kehancuran total, sesuai mandat kekuasaan mereka.

Meninggalkan Gaza dalam kondisi dibantai adalah kejahatan besar menurut syariat. Allah SWT berfirman:
{Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak} [An-Nisa: 75].

Pengabaian ini adalah pengkhianatan terhadap amanat kekuasaan. Allah juga berfirman:
{Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui} [Al-Anfal: 27].

Sambut Fatwa Jihad Ulama Internasional, Turki Tempatkan Pangkalan Militer di Suriah, Bersiap Hadapi Israel
Di tengah diamnya negara-negara Arab atas genosida di Gaza dan serangan baru Israel di Suriah, Turki tak tinggal diam. Mereka mendirikan beberapa pangkalan militer di Suriah. Salah satunya di bandar utama militer T4 terbesar Suriah di ibukota Damaskus.

Kedua: Haram hukumnya memberikan bantuan kepada musuh kafir dalam membantai kaum Muslimin di Gaza, apapun bentuk bantuannya. Termasuk haram menjual senjata, memfasilitasi transportasi senjata melalui pelabuhan, jalur internasional seperti Terusan Suez, Bab el-Mandeb, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, dan udara lainnya. Komite menetapkan wajibnya memblokade entitas penjajah secara total di darat, laut, dan udara sebagai bentuk dukungan terhadap Gaza.

Ketiga: Komite memfatwakan haramnya memberikan pasokan minyak, gas, dan semua barang yang mendukung perang terhadap rakyat Gaza, termasuk makanan dan minuman, sementara warga Gaza mati kelaparan. Barang siapa melakukannya karena cinta kepada entitas Zionis kafir dan dengan maksud menghancurkan perlawanan Islam, maka dia telah murtad dari Islam dan kehilangan hak kekuasaan. Bila dilakukan demi keuntungan duniawi, maka ia telah melakukan dosa besar dan berada dalam bahaya besar. Perbuatan ini termasuk dalam bentuk loyalitas yang dilarang oleh syariat, sebagaimana firman Allah:
{Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia… Barang siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.} [Al-Ma’idah: 51].

Keempat: Komite memfatwakan wajibnya negara-negara Arab dan Islam membentuk aliansi militer bersama untuk melindungi negeri-negeri Muslim, agamanya, darahnya, sumber dayanya, dan kedaulatannya. Kewajiban ini bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda, karena dampak negatif dan fitnah yang besar. Allah berfirman:
{Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi… untuk menimbulkan ketakutan pada musuh Allah dan musuhmu} [Al-Anfal: 60].

Dunia hari ini tidak memberikan tempat bagi yang lemah dan terpecah-belah. Aliansi militer yang bersatu dari negara-negara Arab dan Islam adalah jalan menuju stabilitas dan kekuatan global. Allah berfirman:
{Orang-orang kafir saling melindungi satu sama lain. Jika kamu (kaum Muslimin) tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.} [Al-Anfal: 73].

Kelima: Komite menyerukan kepada negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian dengan entitas penjajah untuk meninjau kembali perjanjian-perjanjian tersebut dan menggunakan tekanan terhadap penjajah. Tujuan dari perjanjian adalah kemaslahatan umat Islam, dan harus dievaluasi apakah penjajah menepati atau malah melanggarnya.

Genosida Kian Brutal, Lebih dari Dua Juta Warga Gaza Terancam
Hamas menegaskan, agresi militer penjajah Israel terhadap warga sipil di Jalur Gaza telah mencapai tingkat yang semakin brutal. Hal itu mereka tegaskan dalam pernyataan resmi yang dilansir Al Jazeera pada Ahad (5/4/2025).

Keenam: Komite menegaskan kewajiban jihad dengan harta bagi setiap orang yang mampu. Para orang kaya wajib menyumbangkan hartanya untuk membiayai para mujahid, tidak hanya dari zakat, tetapi juga dari harta pribadi, guna menghentikan pertumpahan darah. Allah berfirman:
{Berangkatlah baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah} [At-Taubah: 41].

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membekali seorang mujahid, maka dia telah berjihad. Barang siapa yang mengurus keluarga mujahid, maka dia telah berjihad.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Ketujuh: Komite memfatwakan haramnya segala bentuk normalisasi dengan entitas Zionis, dan kewajiban negara-negara yang telah menormalisasi hubungan untuk memutuskannya. Karena ini termasuk bentuk loyalitas kepada musuh dan bantuan kepada orang kafir atas kaum Muslimin. Allah berfirman:
{Kamu melihat banyak dari mereka menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia… alangkah buruknya apa yang mereka lakukan sehingga Allah murka kepada mereka [Al-Ma’idah: 80-81].

Kedelapan: Kewajiban para ulama untuk tidak diam dan tidak berkhianat. Mereka wajib menyuarakan kebenaran, menyerukan jihad melawan penjajah, dan menekan penguasa dan institusi negara agar menunaikan tanggung jawab mereka secara agama, sejarah, dan peradaban.

Kesembilan: Wajib bagi umat Islam – baik pemerintah maupun rakyat – untuk memboikot entitas Zionis dan semua yang mendukung mereka. Boikot ini mencakup politik (dengan menarik duta besar), ekonomi (dengan berhenti membeli produk mereka), budaya, ilmiah, dan lainnya. Negara-negara Islam wajib menarik investasi dari perusahaan yang membangun permukiman penjajah, karena itu adalah pengkhianatan besar.

Kesepuluh: Komite menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat, yang pada masa kampanye Presiden Trump menjanjikan perdamaian di Gaza dan mendapat dukungan dari pemilih Muslim, untuk memenuhi janji-janji itu. Umat Islam di Amerika juga harus menekan pemerintahan Trump dengan segala cara yang legal dan memungkinkan.

Menteri Radikal Penjajah Kembali Nistakan Masjid Al Aqsa
Menteri Keamanan Nasional Penjajah Israel, Itamar Ben Gvir, pernah menyatakan keinginannya untuk membangun sinagog di dalam kompleks Al Aqsa. Dan pada Rabu (2/4/2025) ia kembali melakukan penyerbuan ke Masjid Al Aqsa.

Kesebelas: Komite menyerukan untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan pendukung Zionis, baik dari negara Barat atau lainnya, terutama yang terlibat langsung dalam penyediaan senjata dan dukungan politik.

Keduabelas: Wajib bagi umat Islam untuk membantu Gaza dengan segala kemampuan berupa obat-obatan, makanan, pakaian, bahan bakar, dan lainnya. Jika ada pemerintah Muslim yang melarangnya, maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khalik. Membantu kaum tertindas lebih utama daripada mematuhi pemerintah yang lalai.

Ketigabelas: Wajib bagi umat Islam untuk bersatu dan menghindari perpecahan. Ini berlaku untuk semua faksi Palestina, juga negara dan institusi Islam. Allah berfirman:
{Dan janganlah kamu berselisih, karena kamu akan gagal dan hilang kekuatanmu} [Al-Anfal: 46].

Keempatbelas: Komite menyerukan kepada umat untuk membaca qunut nazilah dalam semua salat wajib dan sunnah, baik secara diam maupun terang-terangan, serta memperbanyak doa bagi saudara-saudara kita di Gaza.

Kelimabelas: Komite mengucapkan terima kasih kepada negara, institusi, dan individu yang membantu Gaza dalam berbagai bentuk: menolak pengusiran, memberikan bantuan, menyuarakan kebenaran, atau melalui keputusan-keputusan adil dari lembaga internasional dan masyarakat sipil, termasuk Al-Azhar dan sejumlah tokoh serta politisi Barat — termasuk sebagian orang Yahudi — yang menentang proyek Zionis. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW:
“Tidak bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Dawud dan Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Dikeluarkan oleh Komite Ijtihad dan Fatwa dari Persatuan Ulama Muslim Internasional

Sekretaris Komite: Prof. Dr. Fadl Abdullah Murad

Ketua Komite: Prof. Dr. Ali Mohyiddin Al-Qaradaghi

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.