Jembatan Qantharah Setelah Jembatan Shirath

Jembatan Qantharah Setelah Jembatan Shirath

Rasulullah ﷺ‎ bercerita, “Setelah penghuni surga selamat dari (jembatan) neraka, mereka lalu dibentangkan Qantharah (jembatan). Di sana mereka saling Qishash (hukum balas) atas urusan mereka. Setelah merasa impas, mereka pun diizinkan masuk surga” – HR. Bukhari

Di dalam Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, dijelaskan bahwa jembatan tersebut khusus bagi calon penghuni surga yang selamat lewat dari jembatan Shirath. Qishash di sini maksudnya adalah hukum balas untuk melapangkan hati agar tidak ada lagi sakit hati ketika mereka masuk surga.

Jadi, jembatan ini adalah proses Hisab kedua, setelah proses Hisab (perhitungan/pengadilan) pertama di Padang Mahsyar. Di Padang Mahsyar, proses Hisabnya adalah saling menuntut antara korban dan pelaku kezaliman, lalu pahala pelaku kezaliman akan mengalir (ditransfer) ke korban kezaliman sebanyak kezaliman yang dilakukannya. Jika pelaku terlalu zalim ke banyak orang sehingga pahalanya banyak hilang dan habis, maka dosa para korban-lah yang akan ditransfer ke pelaku dan si pelaku masuk neraka. Begitulah menurut hadits Nabi tentang orang yang bangkrut di hari kiamat.

Di Mahsyar ini hisab umum. Ada pun di Qantharah, hisabnya ini khusus calon penghuni surga yang telah selamat dari jembatan Shirath.

Para Ulama menjelaskan bahwa walau pun kezaliman sudah dibalas dengan dikembalikannya hak si korban, dengan transferan pahala itu, terkadang pada korban masih tersisa sakit hati, jengkel, atau dendam akan kezaliman yang pernah ia terima. Maka, hanya ada dua jalan untuk menghilangkan sakit hati itu: Pelaku masuk neraka atau pelaku dihukum balas setimpal.

Masalahnya, kalau si pelaku ini ternyata adalah orang baik, hanya sedikit berbuat zalim, maka ia akan selamat melewati jembatan Shirath dan masuk surga. Maka, di sinilah keadilan Allah Swt, memberi kesempatan untuk Qishash (hukum balas) sebelum si pelaku dan korban masuk surga.

Baca juga: Hak Perempuan dan Lelaki dalam Islam: Bukan Sama tetapi Adil

Nabi berkata, “dibentangkan jembatan tempat mereka saling Qishash”. Artinya, tempat ini adalah tempat si Korban meng-Qishash (hukum balas) si pelaku sampai merasa impas, sampai ridha, sampai ikhlas, sampai si korban bisa menerima saudaranya itu dan bersama-sama masuk ke dalam surga, sebagaimana difirmankan dalam ayat:

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ إِخْوَاناً عَلَى سُرُرٍ مُّتَقَابِلِينَ
“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” – Al-Hijr:47

Bagaimana bentuk Qishash-nya? Tidak ada penjelasan dalam hadits. Bisa jadi dengan pukulan, cambukan, atau sesuatu yang setimpal dengan kezaliman yang korban terima. Dan hati-hati, sepertinya bukan hanya kezaliman fisik yang akan dibalas di sini, tetapi juga kezaliman lisan dan tindakan kita yang menyebabkan sakit hati, akan dibalas di sini, kalau kita melihat dari teks hadits.

Kesimpulan

Bayangkan alangkah beratnya, setelah berdarah-darah melewati jembatan Shirath, masih harus menghadapi Qishash lagi oleh orang yang kita sakiti fisiknya/hatinya. Maka, jagalah lisan dan perbuatan kita. Jangan sampai ada satu orang saja yang merasa sakit hati oleh kita, lalu kita di-Qishash di Qantharah. Sebab, di-Qishash oleh satu orang saja itu sudah menyakitkan, apalagi di-Qishash orang banyak. Semoga Allah menjaga lisan dan perbuatan kita dari kezaliman.

Wallahu a'lam bishowab.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.