Menjelang akhir tahun 2024, proses penegakan hukum di Indonesia kembali jadi sorotan. Alih-alih menghadirkan hukuman yang tegas sesuai dengan rasa keadilan, sejumlah kasus besar korupsi justru diwarnai dengan vonis ringan yang memicu kekecewaan publik. Di penghujung tahun 2024, koruptor seakan mendapatkan “kado spesial” berupa hukuman ringan, bahkan peluang untuk bebas lebih awal.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah vonis terhadap Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan negara merugi hingga 300 Triliun Rupiah. Namun, meski jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan.
Keputusan itu kontan menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dan menggambarkan lemahnya keberpihakan sistem hukum terhadap keadilan.
Kasus lain yang tak kalah mencengangkan adalah vonis terhadap Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich PIK”. Helena dinyatakan terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar 300 Triliun Rupiah. Helena divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar 900 Juta Rupiah.
Vonis untuk Helena itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman delapan tahun penjara. Sama seperti kasus Harvey, keputusan itu pun memicu kritik dari masyarakat yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan bagi kerugian negara yang begitu besar.
Kedua kasus tersebut menjadi gambaran nyata dari problematika penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, aparat hukum sering kali menggaungkan komitmen untuk memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, keputusan-keputusan yang dikeluarkan pengadilan justru menunjukkan lemahnya keberpihakan kepada keadilan dan upaya nyata memerangi korupsi.
Hukuman ini lantas menjadi sorotan. Sedangkan di dalam pandangan Islam, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menjatuhkan hukuman atasnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Vonis ringan seperti dua perkara tersebut menunjukkan bahwa hukum sering kali tak berpihak kepada rakyat kecil. Padahal, Rasulullah saw telah memeringatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah salah satu penyebab kehancuran suatu kaum.
Wallahu a'lam bishawwab.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!