Kasus Tom Lembong dalam Sorotan Hukum: Kebijakan Publik atau Tindak Pidana?

Kasus Tom Lembong dalam Sorotan Hukum: Kebijakan Publik atau Tindak Pidana?
Kasus Tom Lembong dalam Sorotan Hukum: Kebijakan Publik atau Tindak Pidana? / Foto Istimewa

Ditersangkakannya Tom Lembong menjadi sorotan dalam praktik hukum Indonesia. Sorotan utamanya atas dugaan kriminalisasi kebijakan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, apakah sebuah kebijakan yang diambil oleh pejabat publik dapat menjadi dasar untuk menjerat dia secara pidana?

Di dalam hukum pidana Indonesia, tindakan yang termasuk dalam lingkup kebijakan atau “beleid” sering kali dipandang bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan sebagai keputusan yang diambil dalam ruang lingkup tugas resmi. Dalil ini memberikan peluang bagi Lembong untuk membela diri dengan argumentasi bahwa kebijakan yang dia ambil itu dilakukan demi kepentingan publik.

Di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, terdapat prinsip legalitas yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali berdasarkan aturan yang telah ada sebelumnya. Hal ini memerkuat argumen bahwa Lembong tidak dapat dikenakan hukum pidana jika keputusan yang dibuatnya tidak melanggar undang-undang yang berlaku pada saat kebijakan tersebut diambil.

Guru besar hukum pidana, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa “sebuah kebijakan tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana selama dijalankan dalam batas wewenang jabatan dan bertujuan untuk kepentingan publik”. Teori kebijakan ini menegaskan bahwa kebijakan pejabat publik harus dinilai dari maksud dan tujuannya. Bukan hanya hasil atau dampaknya.

Argumentasi itu sejalan dengan pendapat pakar hukum pidana lainnya, yaitu Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, yang menekankan bahwa dalam kebijakan terdapat prinsip "het beleid mag niet strafbaar worden gesteld" (kebijakan tidak boleh dipidanakan). Menurut Barda, kebijakan tidak boleh disamakan dengan perbuatan melawan hukum, kecuali ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau tujuan pribadi yang jelas.

Di dalam Islam, Penghormatan terhadap Ibu dan Perempuan Lebih Maju dari Zamannya
Di tengah pandangan stereotipe yang menganggap posisi perempuan rendah dalam Islam, nyatanya Islam justru mengangkat martabat ibu dan perempuan sebagai bagian integral dalam pembentukan peradaban.

Di dalam konteks Tom Lembong, jika ia mampu membuktikan bahwa kebijakannya diambil atas dasar pertimbangan untuk kepentingan umum, ini dapat menjadi landasan pembelaan yang kuat.

Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, intervensi politik dan ekonomi sering kali memengaruhi proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik atau tokoh politik. Di dalam banyak kasus, penyidikan dan penuntutan terhadap pejabat sering kali tidak bebas dari tekanan eksternal. Misalnya, terdapat kecenderungan bahwa kasus yang menjerat pejabat dapat disusupi kepentingan politik tertentu yang ingin melemahkan atau bahkan melindungi pejabat tersebut. Kondisi ini menambah rumit posisi Lembong karena proses hukum terhadap dia bisa jadi tidak sepenuhnya obyektif.

Lembong juga perlu mendasarkan pembelaannya pada asas-asas administrasi negara yang berlaku, termasuk prinsip diskresi dalam pengambilan keputusan. Diskresi, menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, adalah wewenang yang dimiliki pejabat publik untuk mengambil keputusan yang tidak diatur secara rinci dalam peraturan, tetapi tetap dalam batas-batas hukum. Di dalam kasus ini, jika Lembong dapat membuktikan bahwa tindakan yang ia ambil adalah bentuk diskresi yang diperlukan dalam situasi tertentu, dalil ini dapat memerkuat posisinya dan melemahkan tuduhan jaksa.

Selain itu, pengadilan juga sering kali memertimbangkan bukti-bukti administratif untuk membedakan antara kebijakan dan tindakan pidana. Di sisi lain, jika jaksa memiliki bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Lembong dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka dalil kebijakan bisa dipatahkan. Namun, tanpa bukti yang kuat dari jaksa, sulit bagi pengadilan untuk memutuskan bahwa Lembong melakukan tindak pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip “in dubio pro reo,” yang mengharuskan pengadilan untuk memihak terdakwa jika terdapat keraguan yang signifikan mengenai bukti.

Dengan demikian, Lembong memiliki peluang besar untuk bebas dari tuduhan jika ia berhasil membuktikan bahwa tindakan dia merupakan kebijakan yang diambil dalam kapasitas jabatannya.

Pelajaran untuk Kita: Mengapa Negara Maju Bersih dari Sampah?
Mengembangkan budaya hidup bersih memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Diperlukan sosialisasi yang masif serta penerapan sanksi bagi pelanggar kebersihan.

Namun, independensi penegakan hukum di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan proses hukum berjalan objektif. Intervensi politik dan ekonomi masih menjadi realitas yang memengaruhi hasil dari kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

Kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas hukum di Indonesia dan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum bisa berdiri di atas pengaruh-pengaruh eksternal.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.