Peristiwa Tanjung Priok 12 september 1984 adalah salah satu peristiwa tragis yang terjadi dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Kendati terdapat perbedaan data tentang jumlah korban tewas dalam peristiwa itu, tetapi jatuhnya korban jiwa maupun luka-luka dan rusaknya sejumlah bangunan serta kendaraan menjadikan kasus ini seharusnya masuk dalam kategori Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat. Hal itu dikatakan oleh KH Jeje Zaenuddin.
“Menurut hemat saya, walau pun Peristiwa Tanjung Priok itu sudah terjadi cukup lama, puluhan tahun yang lalu (tepatnya tahun) 1984, tetapi karena ini menyangkut tentang pelanggaran hak asasi manusi (HAM) yang berat, maka tentu saja selama para korban atau pun para keluarga korban dan kemudian pelakunya – dalam hal ini adalah sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah – masih ada, maka proses hukum itu harus terus dilakukan. Dan apabila telah dilakukan rekonsiliasi secara sempurna, secara final, baru itu mungkin akan menjadi kebijakan yang lain,” katanya.
Baca Juga : Keluarga Korban Peristiwa Tanjung Priok Sampaikan Surat ke Presiden
KH Jeje Zaenuddin yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya itu pun mengimbau agar penyelesaian kasus Tanjung Priok itu dapat dituntaskan. Baik secara hukum maupun kemanusiaan. Sebab, menurut dia, Peristiwa Tanjung Priok adalah sebuah tragedi kemanusiaan.
“Sebagai sebuah tragedi kemanusian yang cukup besar di Indonesia, dimana dalam hal ini yang menjadi korbannya adalah para aktivis Islam dan pelakunya adalah aparat pemerintah yang melakukan kesewenang-wenangan dan penyalah gunaan kekuasaan, maka selama belum tercapai keadilan yang dituntut oleh para korban dan keluarganya, serta belum dilakukan rekonsiliasi dan pemberian ganti rugi yang final, maka tentu saja hal ini akan terus menjadi permasalahan hukum dan kemanusiaan di sepanjang sejarah kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!