Komisi VIII DPRI RI Desak BPJPH Evaluasi Sistem Verifikasi Halal Atas Olahan Produk Pangan Impor

Komisi VIII DPRI RI Desak BPJPH Evaluasi Sistem Verifikasi Halal Atas Olahan Produk Pangan Impor
Komisi VIII DPRI RI Desak BPJH Evaluasi Sistem Verifikasi Halal Atas Olahan Produk Pangan Impor / Foto Istimewa

Peredaran produk pangan impor berupa Marshmallow di masyarakat kini menjadi sorotan publik. Pengumuman resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang beredarnya sembilan produk makanan olahan Marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) padahal telah mendapat sertifikat halal menimbulkan protes dan reaksi keras dari banyak pihak. Salah satu pihak yang bereaksi atas hasil temuan itu adalah Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Aprozi Alam. Komisi VIII adalah komisi di DPR RI yang membidangi urusan di bidang Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Di dalam keterangan pers kemarin, Aprozi Alam meminta agar pemerintah menarik seluruh produk dari Marshmallow yang terindikasi mengandung unsur gelatin dari babi (porcine). Ia menilai, keberadaan produk tesebut sangat merugikan konsumen umat Islam Indonesia. Sebab, sebagian besar produk yang diumumkan mengandung unsur babi tersebut telah memiliki sertifikat halal.

Aprozi Alam juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen halal atau penyembunyian bahan haram dalam produk. Politisi Partai Golkar kelahiran 10 Desember 1969 itu pun menyatakan, temuan tersebut membuktikan adanya celah serius dalam sistem verifikasi halal, terutama untuk produk impor pangan olahan. Ia pun mendesak BPJH melakukan evaluasi atas sistem verifikasi halal.

"Kita minta harus ada audit terhadap lembaga sertifikat halal yang terlibat dalam pemberian sertifikat untuk produk-produk terkait," tegas Aprozi Alam dalam pernyataan pers yang diterima redaksi Sabili.id Selasa (22/4/2025).

Pakar Hukum Tata Negara: Monopoli Negara atas Zakat Melanggar Prinsip-Prinsip Konstitusi
Menurut Pakar Hukum Tata Negara FH UI, Dr. Qurrata Ayuni, monopoli negara atas pengelolaan zakat melalui BAZNAS melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Ia katakan itu saat memberikan keterangan ahli dalam sidang judicial review UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (21/4/2025) resmi mengumumkan temuan bahwa sembilan produk makanan olahan Marshmallow yang beredar di pasar di Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Padahal, tujuh dari sembilan produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengumumkan temuan tersebut dalam konferensi pers, Senin kemarin. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan BPOM tentang pengawasan produk halal di bidang obat dan makanan. Pengujian laboratorium dilakukan dengan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Sertifikat halal bukan sekadar administratif. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen industri terhadap konsumen," tegas Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers itu.

Tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan tujuh produk yang telah bersertifikat halal itu dari pasaran. Sedangkan terhadap dua produk lain yang tidak/belum bersertifikat halal namun juga terdeteksi mengandung babi, BPOM memberikan peringatan keras dan instruksi penarikan.

Marshmallow sendiri adalah adalah makanan ringan berupa manisan kenyal yang bertekstur seperti busa yang lembut dan dikemas dalam berbagai bentuk, aroma, dan warna. Jika dimakan, manisan kenyal itu akan meleleh di dalam mulut karena ia merupakan hasil dari campuran gula atau sirup jagung, putih telur, gelatin, dan bahan perasa, yang dikocok hingga mengembang. Secara umum, Marshmallow sebagai produk manisan tidak haram. Yang membuat ia haram adalah jika dibuat dari sumber yang haram, semisal babi dan tanaman beracun.

Presiden Berzakat, IDEAS: Bisa Mendorong Kedermawanan Masyarakat
“Kedermawanan tidak hanya menjadi ciri khas kelas atas, tetapi juga dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelas menengah dan bawah,” ungkap Anwar.

Tujuh produk Marshmallow yang diumumkan mengandung babi padahal telah bersertifikat halal tersebut adalah: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur); Corniche Marshmallow (Rasa Apel bentuk Teddy Bear); ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil); ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga); ChompChomp Marshmallow Mini Tabung; Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Makanan); dan Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila. Sedangkan produk yang diumumkan mengandung babi tetapi tidak/belum bersertifikat halal adalah AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Seluruh produk tersebut berasal dari produsen Filipina dan China, yang diimpor oleh sejumlah perusahaan Indonesia.

Ketika mengumumkan temuan atas sembilan produk Marshmallow yang mengandung babi tersebut, Haikal Hasan menegaskan, produk mengandung babi sebenarnya boleh beredar asalkan jujur mencantumkan kandungannya. Jika tidak, hal itu bisa dianggap sebagai penipuan dan masuk ke ranah hukum pidana.

"Produk mengandung babi boleh beredar, tetapi harus jujur. Kalau tidak, itu penipuan dan bisa diproses hukum," tegasnya.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.