Membasmi Pengkhianat

Membasmi Pengkhianat
Membasmi Pengkhianat/foto:istockphoto.com

Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk membasmi para pengkhianat segera setelah berhasil mengatasi serangan musuh ke dalam negeri Islam. Inilah yang terjadi pada perang Khandaq, ketika Allah usir pasukan Quraisy tanpa perang (Lihat surah Al-Ahzab ayat 25). Rasulullah pun, yang sudah sedemikian lelah, pulang ke rumah. Persenjataan disimpan dan beliau pun mandi, di mana waktu ribath jangankan mandi mau buang air saja kesusahan.

Eh, tahukah apa yang terjadi? Datang Malaikat Jibril dan berkata, “Eh, kamu kok sudah gantung senjata? Aku belum gantung senjata, lho.” Rasulullah pun berkata kepadanya, “Lho, ke mana lagi (harus perang)?” Maka Jibril mengatakan, “Ke sana” (menunjuk ke perkampungan Bani Quraizhah).

Kisahnya ada dalam Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Jihad wa As-Siyar bab “Al-Ghaslu ba’dal harbi wal ghubar”. Shahih Muslim nomor 1769 dan di sana ada kisah Sa’d bin Mu’adz yang menentukan hukuman untuk mereka.

Sebagaimana diketahui, pada Perang Khandaq, Bani Quraizhah berkhianat dengan memihak musuh, padahal mereka sudah menjadi bagian dari warga Madinah. Maka Allah bahkan tak mewakilkan keputusan kepada Rasulullah ﷺ‎‬untuk menghukum mereka, tetapi kepada Sa'd bin Mu'adz RA.

Pejabat Khianat, Aparat dan Rakyat Sekarat
Rakyat Indonesia, cukup sudah amarah itu. Cukup. Wakil kita sudah kembali ingat bahwa mereka mengemis suara kepada rakyat. Biarlah ini menjadi tamparan bagi para politisi hedon dan pengkhianat. Bahwa rakyat tetap pemegang daulat.

Di Setiap Bangsa Ada Pengkhianat

Sudah menjadi ketetapan Allah pada makhluk-Nya, bahwa di setiap bangsa akan ada pengkhianat yang menjual akhiratnya demi dunia mereka dan menjual umatnya kepada musuh-musuh mereka. Bahkan di masa Rasulullah ﷺ pun ada orang-orang munafik:

"Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk. Maka, perdagangan mereka itu tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk " (QS Al-Baqarah:16)

Para pengkhianat di setiap umat dibenci oleh kaumnya, dikutuk oleh mereka, ketika urusan mereka terungkap dan rahasia mereka terbongkar. Jarang sekali mereka selamat dari kemarahan rakyat jika mereka diketahui. Bahkan orang yang lolos dari hukuman rakyat karena satu dan lain hal, orang-orang mungkin akan mendatangi kuburannya untuk merajamnya atau menggali kuburannya setelah kematiannya sebagai pelampiasan dan pembalasan dendam.

Contoh paling menonjol dari hal tersebut adalah Abu Righal, seorang Arab yang mengkhianati kaumnya dan membantu tentara Abrahah, tentara yang datang untuk menghancurkan Ka'bah, dan menunjukkannya jalan menuju Makkah. Orang-orang Arab Jahiliyyah mengetahui hal itu. Maka, mereka merajam kuburannya dengan batu sebagai wujud kemarahan terhadapnya.

Entitas Zionis telah lama berupaya untuk merekrut sejumlah besar putra-putra Palestina untuk bekerja demi kepentingannya dan melaksanakan rencana-rencananya. Mereka menggunakan segala cara untuk menggoda dan merayu, mencuci otak, dan menyebar mereka di tengah kaum mereka, agar mereka menjalankan peran khianat mereka, yaitu memata-matai keluarga mereka demi musuh mereka, dan menunjukkan kepada musuh tempat-tempat persembunyian pejuang perlawanan, baik dari Hamas, Jihad, Brigade Al-Aqsa, maupun faksi-faksi pejuang lainnya. Sesungguhnya hal itu terjadi dengan bantuan para pengkhianat ini, yang membantu musuh umat mereka dalam dosa dan permusuhan.

Sudarnoto Abdul Hakim: “Hati-Hati Pro Zionis di Indonesia”
Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, tindakan Israel yang didukung AS telah memicu krisis kemanusiaan dan membuat Israel jadi common enemy of humanity. Maka, di Indonesia tak boleh ada yang bela zionisme Israel.

Membunuh Jasus (Spy/Mata-mata) Muslim

Di dalam diskursus fikih, ada beda pendapat para ulama tentang bolehkah membunuh jasus atau mata-mata yang bekerja untuk musuh tetapi dia kebetulan dari kalangan kaum muslimin dan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap agama. Madzhab Syafi’i dan Hanafi mengatakan tidak boleh dibunuh tetapi hanya diberikan ta’zir termasuk penjara seumur hidup. Sementara madzhab Maliki dan banyak ulama madzhab Hanbali mengatakan mereka boleh dihukum mati.

Ini hanya berlaku untuk tindakan membocorkan informasi rahasia kepada musuh Islam. Ada pun pengkhianat yang malah menyerang pasukan mujahidin dengan senjata dan dikendalikan oleh musuh semisal kasus yang terjadi di Gaza, maka para ulama sepakat bahwa yang seperti ini harus dibasmi dan boleh dieksekusi mati.

Banyak ulama terdahulu dan belakangan berfatwa bahwa jika seorang mata-mata itu seorang Muslim maka ia layak untuk dibunuh apabila kegiatan mata-matanya menyebabkan terbunuhnya para mujahidin atau membantu musuh untuk melakukan pendudukan. Hukumnya berubah-ubah menurut beratnya perbuatannya dan dampak yang ditimbulkan terhadap kaum Muslimin.

Diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas rahimahullah bahwa beliau berkata: “Mata-mata Muslim, hukumnya syariat adalah dibunuh secara umum, karena ia merugikan kaum Muslimin, dan berusaha menimbulkan kerusakan di muka bumi, dan itu termasuk hukum hirabah.” (Tafsir alQurtubi 18/50–53).

Sebagian dari sahabat Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallahu ‘anhu sependapat dengan itu, sebagaimana disebutkan dalam kitab al turuq al Hukmiyyah fi al Siyasah al Syari‘ah karya Ibn alQayyim alJawziyyah.

Bolehkah Shalat di Masjid yang Dibangun Orang Non Muslim yang Hartanya Tercampur Haram?
Bagaimana kalau ada orang non Islam yang membangun masjid, sedangkan ia juga punya puluhan bisnis club malam? Apakah kita tetap boleh shalat di masjid tersebut? Pertanyaan itu akan dijawab Ustadz Anshari Taslim, Lc (Mudir Pesantren Bina Insan Kamil, DKI Jakarta).

Ibn al Majishun dari kalangan Maliki berpendapat, “Jika itu sudah menjadi kebiasaan baginya maka ia dibunuh, karena ia adalah mata-mata.”

Di dalam kitab Tabshirat al Hukkam (2/194) karya Ibn Farhun al Maliki disebutkan bahwa Sahnun berkata, “Jika seorang Muslim menulis kepada kaum perang ia dibunuh dan tidak diminta untuk bertaubat dan tidak ada diyat untuk ahli warisnya, seperti halnya orang yang memerangi (almuharib)”.

Syaikh al Islâm Ibn Taimiyyah dalam Ikhtiyârâtnya berkata, “Barang siapa yang pindah (bergabung) ke perkemahan Tatar, dan menyertai mereka, maka dia menjadi murtad, dan hartanya serta darahnya halal.” (Dirujuk dalam: Ad Durar as Saniyyah 8/338 dan Majmū‘at ar Rasā’il an Najdiyyah 3/35). Dan Syaikh Rashīd Riḍā memberi catatan kaki dengan berkata, “Demikian pula siapa saja yang menyertai kaum kafir yang memerangi kaum Muslimin dan menolong mereka​ terhadap kaum Muslimin; ini adalah penjelasan nyata dari firman Allah: {ومن يتولهم منكم فإنه منهم}.”

Dan Ibn al Qayyim berkata, “Dalam masalah ini ada kebolehan membunuh mata-mata meski pun ia seorang Muslim, dan (ada) pemaafan untuk Ḥâṭib; karena Allah telah mengampuni kaum Badar sedangkan dia termasuk di antara mereka, maka bagi siapa yang tidak demikian (bukan seperti Ḥathib) boleh dibunuh. Ini adalah pendapat madhhab Malik dan salah satu riwayat dalam madhhab Ahmad. Sedangkan alSyāfi‘ī dan Abū Ḥanīfah mengatakan: tidak dibunuh; dan itu adalah zâhir madhhab Ahmad. Kedua pihak berhujjah dengan kisah Ḥaṭhib. Yang benar, pembunuhannya kembali kepada kebijakan imam: jika ia menilai bahwa membunuhnya memberi maslahat bagi kaum Muslimin maka ia dibunuh, dan jika tetapnya (membiarkannya) lebih membawa kemaslahatan maka ia dibiarkan. Ini pandangan yang masuk akal yang kembali kepada penilaian para penguasa dan maslahat umat; dan pembunuhannya bisa berupa (hukuman) ḥadd atau ta‘zīr, dan ayat tentang perang dan kerusakan di muka bumi memberi ruang bagi berbagai pendapat.” (Zād alMa‘ād fī Hadi Khayr al‘Ibād 2/170).

Salah satu yang berpendapat bahwa jasus meski beragama Islam boleh dihukum mati adalah Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sebagaimana dinyatakannya dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari jilid 8 halaman 47: "Salah satu faidah hadits ini (hadits kisah Hathib) adalah bolehnya membunuh jasus yang muslim. Bila kita tahu bahwa orang ini jasus bagi musuh kita maka dia boleh dibunuh, bahkan kadang wajib membunuhnya..."

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.