Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah (seruan) terkait penyerbuan yang dilakukan oleh pemukiman ilegal zionis Israel terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa. Tausiyah melalui Surat Nomor Kep-89/DP-MUI/VIII/2025 itu dikeluarkan pada 10 Shafar 1447 H / 4 Agustus 2025 M, ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Di dalam surat berisi tausiyah tersebut, MUI menyoroti tindakan melanggar hukum internasional yang terus dilakukan Zionis Israel. Bahkan di saat Gaza terus dihancurkan, digenosida, dan terakhir ini dibuat kelaparan, Zionis Israel juga melakukan tindakan melanggar hukum internasional di wilayah pendudukan lainnya.
Berikut ini isi lengkap tausiyah MUI melalui surat bernomor Kep-89/DP-MUI/VIII/2025 tersebut:
Bismillahirrohmanirrohim
Di saat Gaza terus dihancurkan, digenosida, dan terakhir ini dibuat kelaparan, Zionis Israel juga melakukan tindakan melanggar hukum internasional di wilayah pendudukan lainnya. Pada 3 Agustus 2025, lebih dari 3.000 pemukim ilegal Zionis bersama dengan Menteri Keamanan Nasional Penjajah Israel, Itamar Ben-Gvir, menyerbu Komplek Masjidil Aqsa di Baitul Maqdis (Yerusalem), Tepi Barat, Palestina. Di lokasi yang pernah menjadi kiblat pertama Muslim itu, para pemukim ilegal juga melakukan sejumlah tindakan provokasi dengan perlindungan tentara penjajah Israel.
Lebih dari 53.000 pemukim Israel dilaporkan telah menyerbu kompleks Al-Aqsa sepanjang tahun 2024. Pada tahun 2025, dalam tiga bulan pertama saja, sekitar 13.000 orang pemukim ilegal telah masuk ke area tersebut. Jumlah tertinggi sejak akses bagi Yahudi mulai dibuka dua dekade lalu.
Ini merupakan upaya sistematis Zionis Israel untuk mengubah status hukum dan keagamaan Kompleks Masjid Al-Aqsa tersebut, yang secara hukum internasional adalah milik umat Islam. UNESCO berkali-kali menegaskan dalam resolusinya bahwa wilayah itu adalah milik Muslim dan bernama "Al-Aqsa Mosque, Masjid Al-Aqsa, dan Al-Haram al Sharif", bukan Temple Mount.
UNESCO juga telah mengecam atas agresi Israel dan pelanggaran terhadap kebebasan ibadah di dalam Kompleks Masjidil Aqsa. Umat Islam, terutama pria berusia 50 tahun ke bawah sering kali dilarang masuk dan beribadah di Masjidil Aqsa oleh Zionis.
Di samping itu, umat Kristen juga sering mengalami penghinaan dan pelarangan beribadah, salah satunya ketika pasukan Israel menutup Church of the Holy Sepulchre atau Gereja Makam Kudus selama 11 hari dan melarang umat Kristen untuk berdoa di sana. Sementara, Zionis Israel dengan pongah terus memprovokasi dan melakukan upaya sistematis untuk merusak status hukum dan historis Masjidil Aqsa dan banyak tempat lainnya di Palestina dalam rangka tujuan-tujuan imperialistiknya.
Mencermati kondisi-kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras penyerbuan Kompleks Masjid Al-Aqsa oleh Zionis Israel dan menilai penyerbuan itu merupakan "deklarasi perang", provokasi yang disengaja, serta penghinaan bagi seluruh umat Muslim. Sesuai dengan Perjanjian 1967, umat Muslim memiliki kendali eksklusif terhadap Komplek Masjidil Aqsa dan hanya umat Muslim yang dibolehkan beribadah di dalamnya. Non-muslim, termasuk Yahudi, dilarang beribadah di dalamnya.
2. Memeringatkan bahwa tindakan kriminal ini mengancam perdamaian dunia. Tujuan Israel adalah memaksakan kendali penuh pada Masjidil Aqsa, seperti yang telah dilakukan pada Masjid Ibrahim di Hebron. Hal ini sepenuhnya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
3. Menyerukan dunia Arab dan dunia Islam untuk segera bertindak karena pelanggaran terangterangan ini tidak akan terjadi seberani itu tanpa adanya kelemahan dan kelalaian dari dunia Arab dan Islam, meningkatnya gelombang normalisasi, serta kolusi sebagian rezim dan diamnya lembaga-lembaga keagamaan resmi.
4. Mendesak komunitas internasional untuk segera campur tangan mengambil langkah konkret dalam melindungi rakyat Palestina dan situs-situs sucinya, khususnya dalam hal ini Kompleks Masjidil Aqsa.
5. Menyerukan pada umat Islam untuk melakukan aksi dan edukasi terkait masalah ini. Salah satunya melalui khotbah pada Jumat tanggal 8 Agustus 2025 agar memfokuskan untuk membahas keutamaan Masjidil Aqsa sebagai tanah suci ketiga umat Muslim dan mewaspadai serangan penyerbuan kembali para pemukim ilegal Zionis pada 23 September hingga 14 Oktober 2025, yang diprediksi sebagai salah satu fase paling berbahaya dalam sejarah agresi terhadap Al-Aqsa.
6. Menyerukan kepada seluruh tokoh, pimpinan dan umat lintas agama di manapun untuk secara bersama, bersatu padu melakukan kecaman dan desakan kepada kejuatan dunia untuk menghentikan kejahatan zionis yang telah merusak kedaulatan agama, wilayah, dan manusia.

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!