Perempuan dan Tolok Ukur Peradaban

Sejarah berulang kali menunjukkan, kualitas sebuah peradaban tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi atau kekuatan ekonomi, melainkan dari cara ia memperlakukan mereka yang lemah. Lemah di sini bukan berarti rendah martabat, tetapi secara fisik lebih rentan dan lebih mudah menjadi korban ketidakadilan, sehingga membutuhkan perlindungan.

Salah satu indikator paling jelas adalah bagaimana perempuan dipandang. Apakah sebagai manusia bermartabat yang kehormatannya harus dijaga, atau sekadar tubuh yang nilainya dapat dinegosiasikan?

Pada Haji Wada’ tahun 10 Hijriyah (sekitar Zulhijah atau Desember 632 M), Rasulullah ﷺ berpesan:

فاتقوا الله في النساء واستوصوا بهن خيراً

"Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan perempuan dan perlakukanlah mereka dengan baik.” (HR Muslim Nomor 1218, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu) Di dalam kitab-kitab sirah, Ibnu Hisyam meriwayatkan sebuah peristiwa di pasar Bani Qainuqa’. Seorang perempuan Arab datang untuk menyepuhkan perhiasannya kepada seorang perajin Yahudi. Setelah menyerahkan perhiasannya, ia duduk menunggu. Beberapa orang dari Bani Qainuqa’ kemudian berkumpul di sekitarnya dan meminta agar ia membuka auratnya. Ia menolak. Namun, tanpa disadari perempuan tersebut, perajin itu menyangkutkan ujung pakaiannya ke tempat duduknya. Ketika ia berdiri, bagian belakang tubuhnya tersingkap. Orang-orang yang ada di situ pun melecehkannya sambil tertawa. Perempuan itu menjerit meminta pertolongan.

Perempuan dan Literasi: Menyatu dalam Peradaban Lisan
Minat membaca buku di Indonesia dinilai masih sangat rendah. UNESCO menyebut, Indeks minat baca masyarakat Indonesia hanya di angka 0,001% atau dari 1.000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca.

Teriakan itu didengar oleh seorang laki-laki Muslim yang berada di sekitar lokasi. Ia langsung menyerang perajin tersebut. Namun, orang-orang Yahudi di sana mengeroyoknya hingga ia syahid. Insiden ini memicu kemarahan kaum Muslimin dan berujung pada konflik terbuka dengan Bani Qainuqa’, yang saat itu terikat perjanjian hidup berdampingan dengan kaum Muslimin di Madinah. Menurut sebagian riwayat, peristiwa ini terjadi pada Syawal tahun kedua Hijriyah.

Dari peristiwa ini, tampak satu fondasi penting dalam ajaran Islam: tubuh manusia, terutama perempuan, bukan komoditas. Perempuan bukan obyek hiburan atau bahan olok-olok, melainkan subyek bermartabat. Di dalam Islam, seksualitas bukan konsumsi publik atau barang dagangan, tetapi bagian dari fitrah manusia yang dijaga kehormatannya melalui tanggung jawab, batasan, dan komitmen dalam pernikahan.

Karena itu, Islam membangun sistem yang bersifat preventif. Larangan mendekati zina, perintah menundukkan pandangan, aturan berpakaian sopan, serta penanaman rasa malu moral bukan sekadar aturan ritual. Semua itu adalah pagar sosial agar manusia tidak saling merendahkan dan agar tubuh tidak jatuh menjadi obyek yang dapat dipermainkan.

Jika lensa yang sama digunakan untuk melihat dunia modern, kontrasnya terlihat jelas dalam kasus jaringan eksploitasi seksual Jeffrey Epstein. Epstein adalah pengusaha Amerika dengan jejaring luas dan relasi dengan banyak figur berpengaruh. Ia pernah dipenjara atas tuduhan kejahatan seksual dan akhirnya ditemukan mati bunuh diri di penjara Manhattan pada 10 Agustus 2019, sebagaimana tercatat dalam proses hukum saat itu.

Perbincangan tentang kasus ini kembali mengemuka setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis dokumen resmi terkait penyelidikan Epstein pada 30 Januari 2026, dengan jumlah mencapai jutaan halaman. Dokumen-dokumen tersebut memuat laporan ratusan korban yang menyatakan mengalami pelecehan dan eksploitasi di berbagai properti milik Epstein, termasuk pulau pribadinya di Kepulauan Virgin, AS. Pulau itu diduga menjadi lokasi pertemuan yang melibatkan perempuan muda, bahkan anak di bawah umur, dengan individu-individu berkuasa, kaya, dan berpengaruh.

Kiswah Ka’bah, Epstein Files, dan Eksploitasi Agama oleh Para Elite
Ketika Epstein Files akhirnya dibuka ke publik, dunia dihadapkan kepada fakta betapa rapih dan dinginnya sistem yang melindungi predator. Dokumen-dokumen itu memuat daftar penerbangan jet pribadi, catatan vila mewah, dan nama-nama berpengaruh, yang selama ini hanya dibisikkan

Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal. Ia menunjukkan, bahaya ketika tubuh manusia dipandang sebagai obyek transaksi, dan seks dipisahkan dari tanggung jawab moral serta ikatan sosial. Di dalam sistem nilai semacam ini, predator justru memperoleh ruang gerak, sementara kaum yang rentan menjadi korban.

Fenomena tersebut diperparah oleh paradigma dominan di banyak masyarakat modern, khususnya yang dipengaruhi budaya Barat, di mana kebebasan seksual sering dilepaskan dari tanggung jawab moral sosial. Seks diposisikan sebagai urusan privat semata, seolah tidak ada norma kolektif yang berhak mengaturnya. Akibatnya, batas etika menjadi cair dan dapat dinegosiasikan. Di dalam kondisi seperti ini, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang memiliki kuasa dan sumber daya, sedangkan pihak yang paling rentan kembali menanggung dampaknya.

Sebaliknya, Islam tidak menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Ia membangun budaya pencegahan melalui berbagai prinsip, antara lain.

Pertama, membatasi interaksi yang berpotensi merusak. Ath-Thabarani meriwayatkan dalam Mu‘jam al-Kabir dari Ma‘qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

"Sungguh, jika kepala seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.”

Di dalam Islam, Penghormatan terhadap Ibu dan Perempuan Lebih Maju dari Zamannya
Di tengah pandangan stereotipe yang menganggap posisi perempuan rendah dalam Islam, nyatanya Islam justru mengangkat martabat ibu dan perempuan sebagai bagian integral dalam pembentukan peradaban.

Kedua, menanamkan kontrol diri dan tanggung jawab pribadi. Allah SWT berfirman:

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya… Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka.” (QS An-Nur: 30–31) Ketiga, menguatkan rasa malu moral (ḥayā’). Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ

Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.”

Di dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR Al-Bukhari no. 3483) Keempat, memandang seks sebagai sesuatu yang hanya sah dalam ikatan pernikahan yang penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al Isra: 32)

Dan masih banyak dalil lain yang mengatur relasi laki-laki dan perempuan dalam kerangka tanggung jawab, perlindungan, dan kehormatan. Sistem ini mungkin tampak “ketat” bagi sebagian orang. Namun, justru pagar moral yang ketat itulah yang mempersempit ruang gerak predator. Islam tidak hanya menindak setelah kejahatan terjadi, tetapi berusaha mengurangi kemungkinan eksploitasi sejak awal.

Dari Madinah abad ke-7 hingga dunia global abad ke-21, pertanyaan dasarnya tetap sama: Apakah tubuh manusia dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, atau sebagai barang yang nilainya bisa ditawar? Apakah kebebasan dibiarkan tanpa pagar, atau disertai tanggung jawab moral yang membimbingnya?

Wallahu a'lam.