Perkataan Suami, “Kamu Mau Cerai?”, Apakah Jatuh Talak?

Perkataan Suami, “Kamu Mau Cerai?”, Apakah Jatuh Talak?
Perkataan Suami, “Kamu Mau Cerai?”, Apakah Jatuh Talak? / foto:istimewa

Tanya:

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ustadz.

Semoga Allah selalu menjaga Antum dan keluarga. Ana punya pertanyaan, ustadz. Kiranya antum berkenan untuk menjawab.

Ada kasus sepasang suami istri tengah bertengkar. Di tengah pertengkaran yang memuncak, sang suami berkata kepada istrinya, "Kamu mau cerai?"

Pertanyaan ana, apakah ucapan suami tersebut termasuk talak kinayah, yang membutuhkan niat dari suami untuk jatuhnya talak, ustadz? Ataukah kalimat tersebut tidak bermakna talak sama sekali, baik talak sharih maupun talak kinayah?

Wassalamu'alaikum. – Hamba Allah Jawab:

Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Jika perkataannya seperti itu, dalam arti bertanya atau menawarkan, maka belum jatuh talak. Kalimatnya bukan kalimat talak, baik sharih (tegas) maupun kinayah (kiasan). Talak harus berbentuk kalimat penegasan, bukan pertanyaan atau penawaran.

Sama halnya talak yang digantungkan kepada kemauan istri. Jika misalnya suami mengatakan, “Kalau kamu memang sudah tak suka, ya sudah, kita cerai saja”, atau semisalnya, maka talak tidak otomatis jatuh. Kecuali istrinya menjawab segera, “Ya, kita cerai saja”, barulah jatuh talak. Kalau istrinya diam atau bicara yang lain, maka tidak jatuh talak.

Demikian pula janji untuk mentalak, maka tidak jatuh talak. Semisal perkataan suami, “Ya sudah, besok aku ceraikan kamu”, maka itu belum jatuh talak sampai dia benar-benar mengucapkan talak yang tegas besoknya. Itu hanya janji untuk menjatuhkan talak, tetapi belum menjatuhkan. Janji seperti ini sunnahnya tidak ditepati, karena talak itu makruh selama masih bisa dihindari. Referensi:

1. An-Nawawi dalam Raudhatu Ath-Thalibin (8/157) mengatakan,

إِنْ عَلَّقَ بِمَشِيئَةِ الزَّوْجَةِ مُخَاطَبَةً، فَقَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ إِنْ شِئْتِ، اشْتُرِطَ مَشِيئَتُهَا فِي مَجْلِسِ التَّوَاجُبِ، كَمَا سَبَقَ فِي «كِتَابِ الْخُلْعِ» ، فَإِنْ أَخَّرَتْ، لَمْ تَقَعْ

“Kalau si suami menggantungkan talak itu atas kehendak istri ketika dia bicara kepadanya dengan mengatakan, “Kamu terceraikan kalau kamu mau”, maka disyaratkan persetujuan istri pada saat itu juga sebagaimana dalam bahasan tentang khulu’. Tetapi kalau dia mengundurkan jawaban, maka tidak jatuh talak.”.

2. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (10/467):

فإن قال: أنت طالق إن شئت. أو: إذا شئت. أو: متى شئت. أو: كلما شئت. أو: كيف شئت. أو: حيث شئت. أو: أنى شئت. لم تطلق حتى تشاء، وتنطق بالمشيئة بلسانها، فتقول: قد شئت؛ لأن ما في القلب لا يعلم حتى يعبر عنه اللسان، فتعلق الحكم بما ينطق به

"Kalau dia mengatakan, 'Kamu tertalak kalau kamu mau, atau jika kamu mau, atau kapan kamu mau, atau bagaimana pun kamu mau, atau setiap kamu mau', maka tidak jatuh talak sampai si istri mengucapkan bahwa dia mau dengan ucapan mulutnya, 'Iya, aku mau!'. Sebab, kalau hanya mau dalam hati maka tidak ada yang tahu sampai dia mengucapkannya. Sehingga, hukum itu berlaku sesuai apa yang diucapkan.”

3.Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 33 halaman 111:

الْوَعْدُ بِالطَّلَاقِ لَا يَقَعُ وَلَوْ كَثُرَتْ أَلْفَاظُهُ وَلَا يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهَذَا الْوَعْدِ وَلَا يُسْتَحَبُّ

"Janji mentalak tidak jatuh talak meski banyak ucapannya. Tidak pula wajib dipenuhi bahkan sunnahpun tidak”.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.