Irlandia menjadi negara Eropa pertama yang secara resmi melarang perdagangan dengan penjajah Israel. Langkah tegas ini diumumkan oleh Tánaiste (Wakil Perdana Menteri) Irlandia, Simon Harris, sebagai bentuk sikap nyata terhadap pelanggaran hukum internasional dan genosida yang terus berlangsung di Gaza.
"Ini adalah langkah penting, karena kami bersuara lantang dan menyuarakan pendapat atas nama rakyat Irlandia terkait genosida ini," ujar Harris kepada wartawan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pemerintah Irlandia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemukiman Ilegal Israel (Larangan Impor Barang) 2025 pada bulan Mei lalu. RUU ini akan menjadikan setiap impor barang dari pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Al-Quds Timur sebagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Langkah ini, menurut Harris, diambil bukan hanya sebagai bentuk protes moral, tetapi juga untuk mendorong negara-negara lain agar mengikuti jejak serupa. "Karena penting bagi setiap negara untuk menggunakan setiap daya ungkit yang dimilikinya," tegasnya.

Kebijakan ini menegaskan posisi Irlandia sebagai salah satu negara Eropa yang konsisten memerjuangkan keadilan internasional dan hak asasi manusia bagi rakyat Palestina. Pemerintah Irlandia berharap, dengan diberlakukannya undang-undang ini, akan ada dorongan global yang lebih besar untuk mengakhiri praktik ilegal penjajah Israel di wilayah Palestina.
Dengan keputusan ini, Irlandia tidak hanya memberikan tekanan ekonomi terhadap penjajah Israel, tetapi juga mengirimkan pesan politik yang kuat bahwa impunitas terhadap kejahatan internasional itu tidak dapat diterima.

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!