Seputar Pengibaran Bendera Merah Putih

Seputar Pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran dan atau pemasangan Sang Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus memang hukumnya wajib. Aturan tentang hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) UU tersebut menyebutkan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Aturan itu dipertegas dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023. Di dalam SE tersebut disebutkan, pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3. Artinya ukuran lebar 2/3 dari panjang. Terdiri dari dua bagian, yaitu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.

Tetapi jangan sembarang mengibarkan Bendera Merah Putih. Ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera serta tata cara maupun larangan memasang bendera negara. Misalnya, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan. Ketentuan pada Huruf c Pasal 24 tersebut dengan jelas melarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Yang dimaksud luntur dalam hal ini adalah warnanya pucat.

Selain dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah rusak, kusut, kusam, atau pucat, warga negara juga perlu tahu bahwa merusak, menyobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Bendera Negara Sang Merah Putih adalah perbuatan melanggar hukum. Juga tidak diperbolehkan memakai Bendera Merah Putih sebagai reklame atau iklan komersial.

Lalu bagaimana jika ada warga yang hanya memiliki satu bendera dan bendera itu sudah pucat atau kusam? Bagaimana jika ia tidak memiliki bendera lain dan tidak mampu mengadakan bendera baru, sedangkan ia dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, luntur, kusut, atau kusam itu?

Di dalam kasus itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memberikan bendera negara kepada warga negara yang tidak mampu. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebut, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”

Jadi, jajaran pemerintah daerah, baik pemprov, pemkab/pemkot, kecamatan, kelurahan/desa, hingga ke tingkat RW dan RT, perlu menyediakan stok bendera untuk diberikan kepada warga yang tidak memiliki Bendera Merah Putih untuk dikibarkan. Sehingga, tidak ada lagi warga negara yang tidak merasa berkewajiban mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih di setiap peringatan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus. Apalagi jika ada yang beralasan “mengibarkan atau tidak mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih bukan ukuran nasionalisme.”

Bendera Negara Sang Merah Putih sebagaimana Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, semuanya adalah sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Semua itu adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa Indonesia. Arti singkatnya adalah nasionalisme.

Jadi, menyimpan Bendera Negara Sang Merah Putih dan mengibarkannya di setiap momen peringatan hari bersejarah itu adalah sebagian dari rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Kiranya setiap warga negara memahami, mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar karena kewajiban, tetapi karena rasa memiliki dan bangga, serta cinta pada tanah air. Dan cinta tanah air adalah sebagian dari iman.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.