Di hadapan wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2024), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, membenarkan pemberhentikan Senator (Anggota DPD RI) asal Bali, Arya Wedakarna (AWK). Pemberhentian itu berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan sudah melalui sidang paripurna DPD RI.
“Sudah diparipurna hari ini. Sah. Sah,” ucap La Nyalla kepada awak media.
La Nyalla Mattalitti mengatakan, keputusan itu diambil sebagai dampak atas laporan polisi terhadap AWK di Polda Bali. Menurut dia, keputusan BK DPD RI memecat AWK sudah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan itu diambil dengan menimbang laporan terhadap AWK sebelumnya. Sebab, kata La Nyalla, laporan atas AWK di BK DPD sudah empat kali dilayangkan, yang terakhir menyangkut SARA.
“Menurut BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali kasusnya AWK ini. Berapa kali, ya? Empat kali, ya. Sudah diampuni-diampuni. Nah, (kali) ini menyangkut umat agama,” kata La Nyalla.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Januari 2024, Forum Peduli Keberagaman Bali telah melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali bernama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mws, SE (MTRU), MSi itu dengan Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024. Forum Peduli Keberagaman Bali memprotes penyataan AWK karena diduga telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial yang telah viral ke seluruh Indonesia. Menurut Forum Peduli Keberagaman Bali, tindak penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan AWK telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, serta memicu keresahan masyarakat, khususnya di Bali.
Baca juga: Forum Peduli Keberagaman Bali Kecam Keras Penistaan Agama oleh Anggota DPD RI Dapil Bali
Namun, La Nyalla menyebut, keputusan tentang pemberhentian AWK sebagai Anggota DPD RI harus melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika presiden setuju, maka akan ditunjuk calon Anggota DPD baru pengganti AWK untuk sisa masa baktinya di tahun 2024 ini.
Sementara itu, di tempat terpisah, Arya Wedakarna (AWK) dengan kukuh menegaskan, dirinya masih berstatus Anggota DPD RI. Sebab, kata dia, Anggota DPD RI hanya bisa dipecat oleh rakyat. Menurut dia pula, proses pemberhentian dirinya masih akan makan waktu lama. Sebab, mengganti seorang Anggota DPD itu tidaklah mudah. Sehingga, ia mengaku santai saja.
“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. Yang bisa memecat cuma rakyat. Nggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain memecat AWK? Kan jadi aneh,” ujar AWK seperti dilansir detikBali.com.
Munculnya aksi dan kecaman Masyarakat, yang salah satunya disuarakan Forum Peduli Keberagaman Bali, hingga berujung pemberhentian AWK oleh BK DPD RI itu, merupakan buntut dari pernyataan AWK dalam video pendek yang beredar di media sosial akhir tahun 2023 lalu. Video pendek tersebut berisi rekaman Rapat Dengar Pendapat AWK bersama PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan instansi lain di Bali, tanggal 29 Desember 2023. Rapat Dengar Pendapat itu membahas tiga hal. Yaitu masalah petugas bea cukai di Bali, Undang-Undang Transportasi, dan tentang Bandara Ngurah Rai yang masuk peringkat salah satu bandara terburuk di dunia bersama sejumlah bandara lainnya di Indonesia.
Di tengah rapat, AWK meminta agar petugas di garda depan (frontliner) Bandara (Bandar Udara) Ngurah Rai tidak mengenakan jilbab yang ia sebut penutup kepala. “Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) nggak jelas! This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah, red),” katanya saat itu.
Sontak, ucapan AWK di video itu mengundang kecaman warganet. Hampir semua warganet mengecam ucapan AWK yang seolah merendahkan hijab yang dikenakan oleh pegawai beragama Islam itu. Atas beredarnya video pendek yang menuai kecaman itu, Arya Wedakarna sudah memberikan klarifikasi dan menjelaskan perihal pernyataannya tersebut. Video berisi klarifikasi, penjelasan, dan pernyataan maaf, dari Arya Wedakarna itu ia unggah melalui akun media sosialnya.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!