Ustadz Adi Hidayat: “Gelombang Musik Nggak Sama dengan Gelombang Al Qur’an”

Ustadz Adi Hidayat: “Gelombang Musik Nggak Sama dengan Gelombang Al Qur’an”
Ustadz Adi Hidayat di acara Tabligh Akbar Menyongsong Muktamar ke-48 Muhammadiyah-‘Aisyiyah. / Dok. Muhammadiyah

Ustadz Adi Hidayat (UAH) tampil dalam acara Kajian Subuh yang digelar di Masjid Al-Azhar, Jakapermai, Ahad, 5 Mei 2024. Di dalam Kajian Subuh yang mengangkat tema “Musik dalam Timbangan Al Qur’an dan Sunnah” itu, UAH membantah kabar yang sedang ramai di media sosial bahwa ia menghalalkan musik. Bantahan tersebut muncul setelah beredar potongan video yang menampilkan UAH menyebutkan adanya “Surah Musik” di dalam Al Qur’an.

Di dalam kajian tersebut, UAH menyampaikan informasi terkait terminologi “musik”. Menurut dia, kata “musik” pada dasarnya bukan berasal dari Bahasa Arab, melainkan kata serapan dari Bahasa Yunani yang diambil dari nama kumpulan Dewi Kesenian dalam mitologi Yunani, yaitu Musai. UAH juga menguraikan kisah terkait pencarian hal-hal yang disepadankan dengan musik dalam Bahasa Arab oleh para ulama, dalam rangka merumuskan hukum musik dalam pandangan Al Qur’an dan Sunnah. Rumusan hukum itu diperlukan, karena musik di era modern ini sudah merambah ke berbagai hal dalam hidup manusia modern dan sudah menjadi bagian dari industri.

UAH lantas mengklarifikasi kabar bahwa ia menghalalkan musik yang dipicu beredarnya potongan video di media sosial tersebut. UAH menjelaskan, video itu dipotong-potong, sehingga menimbulkan kesan seperti itu. UAH pun menegaskan, dirinya tidak pernah mengklaim halal-haramnya musik.

UAH menyampaikan bahwa yang ia sampaikan dalam potongan video tersebut sebenarnya merupakan salah satu pendapat dari para ulama. UAH juga menjelaskan tanggapan dia terhadap musik. Bahwa ia menjauhi musik karena tidak menyukainya dan ia berharap untuk menjadi bagian dari ahli Al Qur’an.

Baca juga: Respon Ketua MUI terhadap Polemik Hukum Musik dan Lagu yang Mencuat Lagi

“Sejak kapan saya katakan (bahwa) saya menghalalkan musik? Dan sejak kapan saya mengharamkan musik? Sikap saya jelas: Saya menjauhi musik saya tidak suka musik. Hanya saja, pendapat ulama seperti ini (ada yang menghalalkan dan menghalalkan dengan catatan). Nah, (penjelasan) ini kalau ada yang motong-motong, kalau ada yang mencela dan sebagainya, itu semua akan bertanggung jawab di hadapan Allah,” jelas UAH di hadapan jamaah Kajian Subuh tersebut.

Lebih lanjut, UAH menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan baginya dalam menjauhi musik. “Karena saya ini senang Qur’an, cinta Qur’an, dan berharap menjadi bagian dari ahli Qur’an, maka posisi saya (adalah) menjauhi musik, karena saya tidak suka musik. Gelombang musik itu nggak sama dengan gelombang Al Qur’an. itu poin saya. itu sikap yang pertama saya sampaikan,” urainya.

UAH juga memaparkan beberapa pandangan terkait hukum musik dalam timbangan agama Islam. Ia menyatakan, di samping pendapat para ulama yang mengharamkan musik, terdapat juga pendapat dari para ulama yang lain yang menghalalkan musik secara mutlak dan yang menghalalkan musik dengan catatan.

“Nah, ada pun terkait hukum, kita mesti jujur. Sampaikanlah bagaimana pandangan (para) ulama tentang hukum itu, walau pun kita punya sikap berbeda. (pandangan) Hukum harus disampaikan. Maka kemudian saya sampaikan, pendapat-pendapat ulama terkait dengan hukum musik itu ada pada tiga aspek utama: Ada yang mengharamkan mutlak, ada yang menghalalkan mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan,” katanya.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.