Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan konten videoklip lagu berjudul “Accidents Happen - Play Time” di kanal YouTube Lellobee sudah diturunkan dan sejak Sabtu siang, 26 Agustus 2023, tidak lagi bisa diakses. Kemenkominfo juga menegaskan akan memantau konten-konten yang ada di media sosial, termasuk Youtube, untuk memastikan konten-konten serupa tak muncul lagi.
Di daerah, Pemda pun bergerak cepat menanggapi laporan yang datang kepada mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan, sedang membuat rancangan peraturan daerah (raperda) Anti-LGBT. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan kepada media, Raperda itu akan diusulkan kepada DPRD agar dapat secepatnya dibahas saat pembahasan APBD perubahan.
Tetangga Kabupaten Bandung, yaitu Kabupaten Garut, sudah lebih dulu melangkah. Pada 3 Juli 2023, mereka telah menerbitkan Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sedangkan di Jawa Tengah, Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Kabupaten Klaten dikabarkan sedang memantau enam grup Facebook yang terindikasi mengarah ke aktivitas penyimpangan seksual khususnya kegiatan kaum LGBT. Grup tersebut diduga mengandung konten LGBT dan digunakan sebagai media untuk mereka saling berkomunikasi. Apalagi, Pemkab juga menemukan banyak remaja yang punya kelainan seksual dan menjadi gay di Kabupaten Klaten.
Baca Juga : Kak Sinyo: “Menyikapi LGBT, Negara Harus Hadir”
Pemerintah telah bertindak. Namun, masyarakat tetap harus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas dan kampanye kelompok LGBT. Sebab, aktivitas kaum LGBT sekarang ini bukan sekadar penyimpangan seksual tetapi melakukan gerakan masif, karena mereka sedang mencari legalitas.Pengakuan secara hukum.
Sedangkan Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjabarkan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Menurut UU, definisi keluarga merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga.
Dilarang Agama
Aktivitas kaum LGBT dan para pendukung mereka kini semakin masif bahkan telah terang-terangan membuka diri mereka di media online. Padahal, LGBT jelas dinyatakan sebagai perilaku menyimpang oleh agama. Agama apa pun. Alkitab dalam agama Nasrani pun menentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).
Sedangkan Al Qur’an jelas menyebut tentang kejahatan lesbian dan gay di Sodom dan Gomora yang sudah tidak bisa lagi dicegah oleh Nabi Luth AS. Sehingga, dua kota itu dan penghuninya dikubur oleh Allah SWT dengan azab-Nya yang dahsyat. Tentu kita harus memperhatikan dan mengambil pelajaran, bahwa sangat jelas Allah SWT melarang keras perilaku sodomi yang kini terkenal dengan nama Lesbian dan Gay. Dan manusia yang berdosa karena hal itu tidak akan sanggup menghadapi azab Allah SWT. Hal itu ditegaskan Allah SWT dalam Al Qur’an Surat As-Syu’ara.
“Dan Kami hujani mereka (dengan hujan batu), maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) tetapi kebanyakan mereka tidak beriman. Dan sungguh, Tuhanmu, Dia-lah yang Maha Perkasa, Maha Penyayang.” – QS. As Syu’ara:173-175
Baca Juga : Kampanye LGBT Menyasar (Lagi) Anak-anak
Maka, sudah sepantasnya LGBT dilarang keras. Pelarangan LGBT selayaknya diterapkan dengan hukum Islam yang jelas-jelas menegaskan perilaku LGBT itu haram. Penerapan hukum Islam terhadap homoseksual akan menyelamatkan umat manusia dari dosa dan penyakit duniawi yang ditimbulkannya. Bahkan akan menyelamatkan umat manusia dari ancaman azab Allah SWT.
Di dalam firman-Nya, Allah SWT pun menegaskan agar kita bersikap. Seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat Al Anfal.
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” – QS. Al Anfal:25
Terus Waspadai
Apresiasi tentu harus diberikan terhadap pemerintah yang cepat merespon keluhan masyarakat terhadap kampanye LGBT. Namun, masyarakat tetap harus terus waspada. Sebab, kampanye LGBT masih akan terus terjadi. Apalagi, kampanye mereka didukung aspek finansial yang juga besar.
Selain moral dan akhlak, serta pengetahuan agama yang lemah, media dan internet juga merupakan faktor penunjang gencarnya kampanye LGBT. Media internet juga memberikankemudahan komunikasi antar sesama kaum LGBT.
Gerakan kelompok LGBT yang masif itu biasanya berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Isu yang mereka angkat adalah tentang persamaan hak asasi manusia termasuk kebebasan mendapatkan seks, termasuk orientasi seks sesama jenis, menurut mereka adalah hak privat manusia yang harus dilindungi.
Para pemangku kebijakan diharapkan dapat bergerak cepat untuk menanggulangi fenomena LGBT di Indonesia. Selainmelakukan pembinaan intensif untuk meningkatkan penyadaran masyarakat tentang bahaya perilaku seks sesama jenis, juga menekankan bahwa LGBT dilarang agama, serta bahwa LGBT dapat memicu penyakit menular seksual semisal HIV/AIDS. Sedangkan penyakit menular seksual dapat membahayakan jiwa.
Baca Juga : Abdi Rahmat: “Sumber masalahnya adalah Perilaku Seksual yang Permisif”
Kita menantikan langkah serius itu. Mudah-mudahan langkah serius para pemangku kebijakan dan masyarakat terkait hal itu akan dapat mencegah datangnya bahaya yang lebih besar. Ingatlah, mencegah mafsadat itu lebih diutamakan.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!