Tanya:
Assalamu’alaikum ustadz, mohon pencerahannya. Nenek saya dari jalur ibu, punya saudara laki-laki yang usianya lebih muda dari ibu saya. Apakah beliau itu termasuk mahram bagi saya yang seorang perempuan? dimana kalau bertamu ke rumah, saya boleh melepas jilbab dan berjabat tangan?
Majidah, Yogyakarta.
Jawab:
Pamannya ibu atau pamannya ayah adalah mahram bagi wanita begitu pula tantenya ibu dan tantenya ayah adalah mahram bagi pria. Sepertinya ini sudah ijma’ (konsensus) para ulama bila kita merujuk kepada kitab-kitab fikih dan tafsir, terutama ketika menjelaskan ayat ke-23 surah An-Nisa.
Dalam ayat tersebut diantara yang diharamkan adalah “وَعَماتكم وخالتكم” bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka para ulama menjelaskan termasuk di dalamnya adalah saudaranya kakek dan nenek serta seterusnya ke atas.
Maka, status saudara nenek dan kakek adalah 'amm dan khaal sama seperti saudaranya ayah dan ibu. Sehingga mereka termasuk mahram, boleh menampakkan rambut di hadapan mereka, boleh berduaan asal tidak ada fitnah dan boleh jabat tangan karena haram menikah.
Referensi:
- Tafsir Al-Jassash jilid 2 hal. 155 – 156 terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah:
Dapat dipahami dari firman Allah “Anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudari perempuan” adalah haram. Demikian pula yang di bawahnya, cucu dan seterusnya. Demikian juga dipahami dari kata, “ibu kalian” berarti di atasnya yaitu nenek dan ibunya nenek. Juga dari kata, “putri kalian” maka termasuk yang di bawahnya lagi yaitu cucu dan seterusnya.
Demikian pula dipahami dari kata “ammaatukum” (saudari ayah) haramnya bibinya ayah dan ibu. Juga kata “khaalaatukum” (saudari ibu) haramnya bibinya ibu dan ayah, sebagaimana dapat dipahami haramnya kakek dan nenek dan seterusnya dari kata ab dan umm.
- Tafsir Ahkam Al-Qur`an Ibnu Al-'Arabi, tahqiq Abdurrazzaq al-Mahdi jilid 1 hal. 420:
'Ammah adalah semua wanita yang menyertai ayahmu dan seterusnya ke atas. Khaalah adalah semua wanita yang menyertai ibumu dan seterusnya ke atas atau salah satunya.
Rinciannya adalah haramnya bibi ayah baik dari pihak ibunya maupun ayahnya, karena bibi ayah berarti saudari kakek, sementara kakek secara bahasa syariat juga termasuk ab (ayah, leluhur), sehingga saudari kakek termasuk ke dalam bahasa 'ammah dst”
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!