
Ahmad Djunaedi
Total 206 Artikel
Artikel Saya

Mukernas MUI Akan Keluarkan Taujihat Sikapi Komitmen Ekonomi Kerakyatan Prabowo
Ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dirumuskan oleh Bung Hatta yang terinspirasi oleh konsep-konsep dan pelaksanaan kebijakan ekonomi di Skandinavia.
Artikel Lainnya
Fospi Apresiasi Suswono Tarik Pernyataan dan Minta Maaf
Ketua Umum Fospi, Muhaimin Abu Kayyis, mengapresiasi permintaan maaf dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait pernyataan “janda kaya menikahi pemuda pengangguran” yang menuai kontroversi.
Aksi “Jumat Berduka” Desak Negara-Negara Arab Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel
MOI mengggelar Aksi Damai Bela Palestina di depan Kedubes AS di Jakarta, memrotes eskalasi serangan Israel di Gaza Utara. MOI juga menggelar aksi Twitmob dengan hashtag #JabaliaGenocide yang per tanggal 25 Oktober 2024 jadi trending topic Twitter.
Peringati HSN 2024, JUFI Bagikan 100 Paket Al Qur’an dan Sembako kepada Santri Dhuafa
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggelar sejumlah acara dalam momen Hari Santri Nasional ke-10 tahun 2024. Selain tabligh akbar dan santunan santri dhuafa.
Universitas Qarawiyin Maroko Terima Rombongan PPIJ
Rektor Universitas Qarawiyin, Fez, Maroko, Syeikh Dr. Amal Jalal, menerima dan menyambut baik kunjungan perwakilan dari PPIJ, di Fez, pada Jumat (11/10/2024).
Din Syamsuddin Bertemu Syaikh Al-Azhar di Kairo: Persaudaraan Kemanusiaan Adalah Ajaran Islam
Prof. Dr. Din Syamsuddin bertemu Grand Shaikh Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmad Al-Tayyib, di Kantor Syaikh Al-Azhar (al-Masyikhah), Kairo, Mesir, 9 Oktober 2024.
ARI-BP Bakal Gelar Aksi di Kedubes AS, Peringati Setahun Genosida di Gaza
ARI-BP akan menggelar Aksi untuk Palestina Merdeka menjelang Setahun Genosida di Gaza dan 76 Tahun Perlawanan Palestina. Aksi itu akan digelar di Kedubes AS, Jakarta, Ahad (6/10/2024).
Sertifikat Halal “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine”, Menyalahi Fatwa, MUI Nyatakan Tidak Tanggung Jawab
Masyarakat menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, serta “wine” yang mendapat sertifikat halal BPJPH. Padahal, sesuai standar fatwa MUI, hal itu tidak dibenarkan.