Berapa Kadar Bolehnya Pequrban Makan Daging Qurbannya?

Berapa Kadar Bolehnya Pequrban Makan Daging Qurbannya?
Kandang kambing terpadu milik BIK Farm di Tegalwaru, Kabupaten Bogor / Dok. BIK Farm

Tanya:

Assalamu’alaikum, ustadz.

Afwan, mau tanya. Berapa persen daging qurban boleh dimakan pequrban?

Maksimalnya berapa persen, ustadz?

-- Umar Sulaiman,

Jawab:

Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Para ulama keempat madzhab sepakat bahwa makan daging qurban sendiri, selama itu adalah qurban sunnah seperti yang kita lakukan di hari raya Idul Adha ini, adalah boleh bahkan dianjurkan, sebagaimana firman Allah di surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, di mana di sana ada perintah untuk makan daging qurban itu dan menyedekahkannya kepada orang-orang miskin.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan497) atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” – QS. Al Hajj:28

Sementara madzhab Zhahiri mewajibkan ada porsi yang harus dimakan oleh pequrban. Mereka berlandaskan pada makna tekstual ayat di atas, karena mengandung perintah untuk makan dan menyedekahkan, sehingga keduanya wajib.

Baik yang mewajibkan maupun yang hanya menyunnahkan tidak membatasi berapa porsi yang diambil. Para ulama menganjurkan hadits adalah sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk disimpan. Tetapi semua sepakat bahwa sepertiga itu bukan angka yang wajib.

Baca juga: Pemotongan Hewan Qurban, Ikut Negeri Hewan atau Negeri Pequrban?

Sehingga, kalau pertanyaannya berapa persen daging qurban yang boleh dimakan, maka tidak ada ketentuan batas maksimal dan minimal. Dan demi keluar dari perbedaan pendapat, hendaknya diambil meski hanya setengah kilogram untuk dibawa pulang ke keluarga dan dimakan bagi siapa yang mau memakannya. Memakannya tidak wajib, apalagi jika orang yang bersangkutan itu memang alergi dengan daging tertentu.

Referensi:

  • Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab (1/436):
قال في القديم: يأكل النصف ويتصدق بالنصف لقوله عز وجل: {فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ} [الحج:28] فجعلها بين اثنين فدل على أنها بينهما نصفين وقال في الجديد: يأكل الثلث ويهدي الثلث ويتصدق بالثلث

“Asy-Syafi’i dalam Qaul Qadim mengatakan sunnahnya pequrban maka setengah dan menyedekahkan setengahnya lagi berdasarkan firman Allah surah Al-Hajj ‘Maka makanlah dari daging itu dan berikanlah kepada yang membutuhkan lagi fakir’. Di sini Allah membagi dua maka ini menunjukkan 50-50. Sedangkan dalam qaul jadid beliau berpendapat makan sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkah sepertiga.”

  • Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (tahqiq At-Turki jilid 13 halaman 379):
مَسْأَلَةٌ ؛ قَالَ : وَالِاسْتِحْبَابُ أَنْ يَأْكُلَ ثُلُثَ أُضْحِيَّتِهِ ، وَيُهْدِيَ ثُلُثَهَا ، وَيَتَصَدَّقَ بِثُلُثِهَا ، وَلَوْ أَكَلَ أَكْثَرَ جَازَ قَالَ أَحْمَدُ : نَحْنُ نَذْهَبُ إلَى حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ : يَأْكُلُ هُوَ الثُّلُثَ ، وَيُطْعِمُ مَنْ أَرَادَ الثُّلُثَ ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى الْمَسَاكِينِ بِالثُّلُثِ .

قَالَ عَلْقَمَةُ : بَعَثَ مَعِي عَبْدُ اللَّهِ بِهَدِيَّةٍ ، فَأَمَرَنِي أَنْ آكُلَ ثُلُثًا ، وَأَنْ أُرْسِلَ إلَى أَهْلِ أَخِيهِ عُتْبَةَ بِثُلُثٍ ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِثُلُثٍ ، وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا ثُلُثٌ لَك ، وَثُلُثٌ لِأَهْلِك ، وَثُلُثٌ لِلْمَسَاكِينِ .

“Masalah: Al-Khiraqi berkata, disunnahkan makan sepertiga qurbannya, menghadiahkan sepertiga, dan menyedekahkan sepertiga. Kalau dia makan lebih dari itu maka boleh.

Ahmad berkata, kami berpendapat sesuai hadits Abdullah yaitu sepertiga dimakan sendiri (bersama keluarga), sepertiga dihadiahkan kepada siapa saja yang dikehendaki (non miskin -penerj) dan sepertiga lagi disedekahkan kepada miskin.

‘Alqamah berkata, Abdullah bin Mas’ud mengutuskan membawa daging qurban maka dia menyuruhkan memakannya sepertiga, mengirim kepada keluarga saudaranya yaitu Utbah sepertiga, dan menyedekahkannya sepertiga.

Dari Ibnu Umar yang berkata, ‘Qurban udh-hiyah dan hady itu sepertiga untukmu, sepertiga untuk keluargamu dan sepertiga untuk miskin.”


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.