Fatwa 27 Ulama Mauritania tentang Perang Badai Al-Aqsha

Fatwa 27 Ulama Mauritania tentang Perang Badai Al-Aqsha
Barisan brigade Al-Qasam sedang berjalan / Foto Istimewa

Segala puji bagi Allah yang berfirman dalam kitab-Nya,

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ
Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka didzalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa membela mereka. – QS. Al-Hajj:39

Juga firman-Nya,

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ الطَّاغُوْتِ فَقَاتِلُوْٓا اَوْلِيَاۤءَ الشَّيْطٰنِ ۚ اِنَّ كَيْدَ الشَّيْطٰنِ كَانَ ضَعِيْفًا ۚ ࣖ
Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.” – Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang yang kufur berperang di jalan tagut. Perangilah kawan-kawan setan itu. Sesungguhnya tipu daya setan itu lemah. – QS. An-Nisa`:75-76

Shalawat dan salam kepada Rasulullah yang bersabda, “Akan senantiasa ada sekelompok orang dari kalangan umatku yang berperang atas perintah Allah, membuat repot musuh mereka, tidak membahayakan mereka siapa pun yang menyelisihi mereka sampai datang hari kiamat dan mereka tetap dalam keadaan seperti itu.” – HR. Muslim

Demi menjalankan perintah Allah untuk membela dan menjelaskan kebenaran serta mencegah terjadinya apa yang dilarang Allah berupa pemelintiran dan penyembunyian kebenaran serta penyelisihan terhadap Rasulullah saw yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya,

فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚ لَا تُكَلَّفُ اِلَّا نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ۗوَاللّٰهُ اَشَدُّ بَأْسًا وَّاَشَدُّ تَنْكِيْلًا
Maka, berperanglah engkau (Nabi Muhammad) di jalan Allah. Tidaklah engkau dibebani (tanggung jawab), kecuali (yang terkait) dengan dirimu sendiri. Kobarkanlah (semangat) orang-orang mukmin (untuk berperang). Semoga Allah menolak serangan orang-orang yang kufur itu. Allah sangat dahsyat kekuatan-Nya dan sangat keras siksaan-Nya. – QS. An-Nisa`:84

Serta membantah pihak yang meragukan syar’i-nya jihad dan mujahidin di Palestina. Maka, demi melaksanakan tugas itu, kami yang menandatangani fatwa ini berangkat dari nash-nash Al Qur`an dan sunnah serta fatwa para ulama dan imam salaf maupun khalaf menyatakan:

Baca juga: Menjawab Syubhat Jihad Palestina, Mereka dalam Keadaan Lemah

Pertama: Bahwa jihad melawan Zionis yang menjajah serta mengotori kehormatan masjid Al-Aqsha dan Palestina adalah wajib, merupakan salah satu kewajiban paling kuat di antara kewajiban agama yang ada. Tidak ada perbedaan pendapat tentang itu di kalangan ulama.

Allah Ta’ala berfirman:

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. – QS. Al-Baqarah:190

Juga firman-Nya,

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ الطَّاغُوْتِ فَقَاتِلُوْٓا اَوْلِيَاۤءَ الشَّيْطٰنِ ۚ اِنَّ كَيْدَ الشَّيْطٰنِ كَانَ ضَعِيْفًا ۚ ࣖ
Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.” – Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang yang kufur berperang di jalan tagut. Perangilah kawan-kawan setan itu. Sesungguhnya tipu daya setan itu lemah. — QS. An-Nisa`:75-76

Serta adanya ijma’ tentang jihad yang fardhu ‘ain dalam beberapa keadaan, antara lain ketika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum muslimin. Apalagi kalau negeri itu tempatnya masjid Al-Aqsha, destinasi perjalanan Rasulullah ﷺ‎, kiblat pertama umat Islam.

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun perang demi mempertahankan diri maka ini merupakan kewajiban bela diri tertinggi membela kehormatan dan agama, hukumnya wajib menurut ijma’. Musuh yang datang menyerang yang merusak agama dan dunia maka setelah iman, tidak ada yang lebih wajib darinya melebihi kewajiban melawan musuh itu. Tidak disyaratkan apa pun dalam jihad ini, yang harus dilakukan adalah melawan sekuat tenaga.” – Al-Fatawa Al-Kubra 5/538

Baca juga: Jihad Palestina dan Mispersepsi Maksud Pertolongan Allah di Surah Muhammad Ayat 7

Tidak ada musuh yang lebih dahsyat dibanding Zionist yang menjajah, serta semua kafir dan musyrikin yang mendukungnya. Allah berfirman,

۞ لَتَجِدَنَّ اَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوا الْيَهُوْدَ وَالَّذِيْنَ اَشْرَكُوْاۚ وَلَتَجِدَنَّ اَقْرَبَهُمْ مَّوَدَّةً لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوا الَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّا نَصٰرٰىۗ ذٰلِكَ بِاَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيْسِيْنَ وَرُهْبَانًا وَّاَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ ۔
Pasti akan engkau dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Pasti akan engkau dapati pula orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya kami adalah orang Nasrani.” Hal itu karena di antara mereka terdapat para pendeta dan rahib, juga karena mereka tidak menyombongkan diri. – QS. Al-Maidah:82

Berikut ini adalah nukilan dari para ulama yang menegaskan hal itu:

  • Fuqoha Hanafi

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Jihad yang fardhu ‘ain adalah kalau musuh sudah menyerang perbatasan negeri muslim, maka jihad menjadi wajib ‘ain atas muslim yang ada di sekitar situ. Sedangkan muslim yang jauh, maka hukumnya menjadi fardhu kifayah jika bantuan mereka tidak diperlukan. Tetapi kalau bantuan mereka diperlukan, misalnya jika yang disekitar perbatasan ini kurang personel, atau mereka bermalas-malasan membela negara sehingga meninggalkan jihad, maka menjadi fardhu ‘ain bagi negeri tetangganya. Sama hukumnya dengan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan, mereka tidak boleh meninggalkan jihad jenis ini. Begitu seterusnya sampai diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru timur dan barat.” – Hasyiyat Ibni ‘Abidin 3/238

  • Fuqoha Maliki

Di dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Syarh Ad-Dardir li Mukhtashar Al-Khalil (2/174) dikatakan, “Jihad menjadi wajib ‘ain artinya menurut Ad-Dasuqi, mempertahankan tanah itu menjadi otomatis wajib atas diri semua orang di situ, meski wanita, budak, anak kecil. Mereka semua harus ke luar dan perang, meski wali, suami, atau kreditur mereka melarang.”

  • Fuqoha Syafi’i

Di dalam kitab Nihayatul Muhtaaj (8/58): “Jika mereka (orang kafir) telah masuk ke salah satu daerah kita dan jarak kita dengan daerah itu kurang dari jarak safar yang boleh meng-qasar shalat (90 km -pen.), maka wajiblah penduduknya mempertahankan daerah, termasuk wajib kepada orang yang aslinya tidak diharuskan berjihad semisal orang faqir, anak kecil, orang berutang, dan Wanita.”

  • Fuqoha Hanbali

Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Mughni, “Jihad itu menjadi fardhu ‘ain dalam tiga keadaan:

  1. Ketika dua pasukan telah saling berhadapan
  2. Ketika kaum kafir telah masuk ke satu daerah, maka wajib ‘ain bagi penduduk daerah itu untuk mempertahankan daerahnya.
  3. Jika pemimpin telah menunjuk satu kaum untuk perang maka mereka wajib berangkat.”
Baca juga: Fatwa Syekh Ibnu Baz tentang Jihad dan Intifadhah Palestina Tahun 1989

Kedua: Bahwa mujahidin di Palestina saat ini, terutama Gerakan HAMAS serta semua faksi perlawanan yang ada, adalah mujahidin terbaik di muka bumi yang mempertahankan tanah suci dan menjaga kehormatan dan harga diri umat. Tidak ada yang meragukan ini kecuali orang jahil atau jahid (penolak fakta). Kebanyakan yang mengecam mereka sebagai teroris adalah gembong atau sekutu teroris yang membunuh para wanita, anak-anak, orang tua, mengebom masjid dan rumah sakit, serta mengurung warga sipil sehingga menghalangi masuknya obat-obatan dan makanan, bahkan seteguk air.

Ketiga: Meragukan syar’i-nya jihad ini serta menghina para mujahidin merupakan penggembosan yang dilakukan para pengecut, sehingga tidak boleh didengar atau disebarkan di tengah kaum muslimin.

Keempat: Yang wajib dilakukan saat ini adalah menolong dan menguatkan jihad serta para mujahidin di Palestina di semua kawasannya semampu yang kita bisa. Ini menjadi semakin urgent ketika negeri kafir besar mengumumkan keberpihakannya kepada musuh dan men-support-nya baik materi, politik, senjata, dan riset. Apalagi, saudara-saudara kita di Gaza juga sudah minta pertolongan sejak pembantaian massal oleh musuh. Yang baru-baru ini adalah pengeboman rumah sakit Ma’madani di Gaza, dan ini mungkin belum jadi yang terakhir.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌۗ
Orang-orang yang kufur, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (untuk saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar. – Qs. Al-Anfaal:73

Bantuan ini hendaknya datang dari negeri-negeri muslim dan para penguasa, berupa bantuan materi maupun maknawi, secara politik dan diplomasi. Semua kalangan, baik pria, wanita, pemuda, orang tua, organisasi-organisasi Islam, partai-partai Islam, asosiasi mahasiwa, para penulis, penceramah, dan media massa, semuanya harus terlibat dalam bantuan ini sesuai kemampuan masing-masing, apakah dengan harta, jiwa, doa, perkataan, gambar, sikap, demonstrasi, boikot, dan lain sebagainya.

Sebelum itu semua, tentunya adalah kembalinya kita kepada Allah sebagai hamba yang sejati, menyadari shifat ubudiyyah sebenarnya, yang dengan itulah kita akan mendapatkan pertolongan Allah.

Baca juga: Takut Kepada Allah Syarat Memperoleh Kemenangan

Firman Allah:

۞ اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ اَلتَّاۤىِٕبُوْنَ الْعٰبِدُوْنَ الْحٰمِدُوْنَ السَّاۤىِٕحُوْنَ الرّٰكِعُوْنَ السّٰجِدُوْنَ الْاٰمِرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّاهُوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْحٰفِظُوْنَ لِحُدُوْدِ اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan surga yang Allah peruntukkan bagi mereka. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka membunuh atau terbunuh. (Demikian ini adalah) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al Qur’an. Siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka, bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Demikian itulah kemenangan yang agung. – (Mereka itulah) orang-orang yang bertobat, beribadah, memuji (Allah), mengembara (demi ilmu dan agama) rukuk dan sujud, menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat mungkar, serta memelihara hukum-hukum Allah. Sampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman. – QS. At-taubah:111-112
كَتَبَ اللّٰهُ لَاَغْلِبَنَّ اَنَا۠ وَرُسُلِيْۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ
Allah telah menetapkan, “Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.” Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. – QS. Al-Mujadilah:21
يَقُوْلُوْنَ لَىِٕنْ رَّجَعْنَآ اِلَى الْمَدِيْنَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْاَعَزُّ مِنْهَا الْاَذَلَّ ۗوَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهٖ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلٰكِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ
Mereka berkata, “Sungguh, jika kita kembali ke Madinah (dari perang Bani Mustaliq), pastilah orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari sana”. Padahal kekuatan itu hanyalah milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin. Akan tetapi, orang-orang munafik itu tidak mengetahui. – QS. Al-Munafiqun:8

5 Rabi’ Ats-Tsani 1445 H / 20 Oktober 2023 M,

Penandatangan:

  1. Syekh Al-Allamah Muhammad Hasan bin Dedew, Ketua Pusat Pembentukan Ulama, Anggota majlis pimpinan Persatuan Ulama Internasional.
  2. Syekh Al-Allamah Muhammad Mahmud Ahmad Yurah, Mantan Anggota Majlis Fatwa dan Pengaduan, Anggota Dewan Ulama Mauritania.
  3. Syekh Al-Allamah Muhammad Mukhtar bin Ambalah, Mantan Ketua Dewan Islam dan Mantan Konsultan Kepresidenan.
  4. Syekh Al-Allamah Ibrahim bin Yusuf bin Syekh Sayyidiyyah, Mufti.
  5. Syekh Al-Allamah Muhammad Sayyidiya bin Ajdud An-Nawawi, Anggota Dewan Ulama Mauritania, Wakil Ketua Rabithah Ulama Muslimin.
  6. Al-Allamah Al-Qadhi Ahmad bin Syaikhina Amat, Anggota Dewan Ulama Mauritania.
  7. Al-Allamah Asy-Syaikh Muhammad Abdurrahman bin Ahmad walad fata, Dosen di Pusat Pembentukan Ulama.
  8. Prof. Dr. Muhammad Amin bin Mazid, Mantan Wakil Ketua Forum Ulama dan Imam, Dosen di Pusat Pembentukan Ulama.
  9. Prof. Dr. Muhammad Sayyid Muhammad Maulay, Direktur Institut Persatuan Ilmu Al Qur`an, Dewan Ahli di Ensiklopedi Fiqih Kuwait.
  10. Dr. Ahmad Faal Shalih, Mantan Menteri, Mantan Ketua Forum Ulama dan Imam, Anggota Dewan Ulama Mauritania.
  11. Dr. Sayyid Abdul Qadir Thufail, Direktur Dar Al Qur`an al-Karim, Dosen Ma’had ‘Ali Studi dan Penelitian Keislaman.
  12. Syekh Mahfuzh bin Walid, Ketua Forum Islam Mauritania.
  13. Syekh Abdullah Amin, Anggota majlis permusyawaratan Dewan Ulama Mauritania.
  14. Dr. Syaikhuna Sayyid Haj, Ketua Umum Organisasi Dakwah Future, Dosen Ma’had ‘Ali studi dan penelitian keislaman.
  15. Syekh Muhammad bin Ahmad bin Zaruq (sastrawan), Anggota Dewan Ulama Mauritania, pengajar di Mahzharah (semacam Pesantren khas Mauritania) As-Syinqithiyyah Al-Kubra.
  16. Syekh Ahmad Mazid bin Muhammad Abdul Haq Al-Buuni, Anggota Dewan Ulama Mauritania, Anggota Majlis Lisan ‘Arabi,
  17. Syekh Muhammad Amin Thalib Yusuf, Anggota Dewan Ulama Mauritania, pengajar mahzharah di Ni’mah.
  18. Syekh Sayyid Muhammad bin Muhammad Mukhtar, Anggota Dewan Ulama Mauritani, guru mahzharah.
  19. Syekh Dr Mukhtar Amin, pengasuh studi di Institut Imam Warsy.
  20. Dr. Muhammad Salim Dedew, Anggota majlis pimpinan Persatuan Ulama Muslimin, pengajar di Pusat Pembentukan Ulama.
  21. Syekh Ahmad bin Muhammad Salim, pengajar mahzharah bidang studi qiraat yang tujuh di Kaihidi.
  22. Syekh Muhammad Abdus Salam Sayyid, ulama dan syekh di mahzharah.
  23. Syekh Kawere Tanga, syekh di mahzharah dan imam serta seorang da’i.
  24. Syekh Muhammad Salim Mahfuzh bin Muhammad Khin, Anggota Dewan Ulama Mauritania, Dosen Ma’had ‘Ali Studi Islam.
  25. Syekh Muhammad Yahya bin Abdullah Al Imam, pengajar mahzharah.
  26. Syekh Abdullah Shaar, syekh di mahzharah, imam dan seorang da’i.
  27. Syekh Muhammad Yahya Ahrimu, Anggota Dewan Ulama Mauritania.

Sumber:

فتوى شرعية حول الجهاد والمجاهدين في فلسطين - هيئة علماء فلسطين
صادرة عن ثلة من كبار علماء الأمة

Penerjemah: Anshari Taslim

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.