Fatwa Syekh Ibnu Baz tentang Jihad dan Intifadhah Palestina Tahun 1989

Fatwa Syekh Ibnu Baz tentang Jihad dan Intifadhah Palestina Tahun 1989
Warga Palestina mengibarkan bendera setelah menghancurkan tank Israel / Yousef Masoud (APF)

Telah jelas bagi kami berdasarkan persaksian orang-orang yang adil dan tsiqah bahwa INTIFADHAH Palestina dilakukan oleh orang-orang khusus di kalangan muslimin dan bahwa jihad mereka adalah jihad yang Islami, karena mereka terzalimi oleh Yahudi.

Wajib bagi mereka mempertahankan agama, diri, keluarga, anak-anak mereka serta mengusir musuh mereka dari tanah mereka dengan segala kekuatan yang mereka mampu. Kami juga dikabari oleh orang-orang terpercaya yang telah membersamai mereka dalam jihad, bahwa semangat mereka berdasarkan Islam serta keinginan mereka untuk menerapkan syariat Islam antar mereka.

Maka wajiblah bagi negara-negara Islam untuk membantu mereka (para mujahid itu -penerjemah) agar mereka bisa lepas dari musuh dan merebut kembali negeri mereka sebagaimana firman Allah.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا قَاتِلُوا الَّذِيۡنَ يَلُوۡنَكُمۡ مِّنَ الۡكُفَّارِ وَلۡيَجِدُوۡا فِيۡكُمۡ غِلۡظَةً​  ؕ وَاعۡلَمُوۡاۤ اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الۡمُتَّقِيۡن
"Wahai orang-orang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang yang bertakwa." – QS. At Taubah:123

dan juga firman Allah,

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui" – QS. At Taubah:41
Baca Juga : Israel Deklarasikan Perang, HAMAS Nyatakan di Ambang “Kemenangan Besar”

Juga Firman-Nya,

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا هَلۡ اَدُلُّكُمۡ عَلٰى تِجَارَةٍ تُنۡجِيۡكُمۡ مِّنۡ عَذَابٍ اَلِيۡم
“Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?” – QS. Ash Shaf:10
تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ وَتُجَاهِدُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِاَمۡوَالِكُمۡ وَاَنۡفُسِكُمۡ​ؕ ذٰلِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَۙ
"(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui," – QS. Ash Shaf:11
يَغۡفِرۡ لَـكُمۡ ذُنُوۡبَكُمۡ وَيُدۡخِلۡكُمۡ جَنّٰتٍ تَجۡرِىۡ مِنۡ تَحۡتِهَا الۡاَنۡهٰرُ وَمَسٰكِنَ طَيِّبَةً فِىۡ جَنّٰتِ عَدۡنٍ​ؕ ذٰلِكَ الۡفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُۙ
"niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam surga 'Ādn. Itulah kemenangan yang agung." – QS. Ash Shaf:12
وَاُخۡرٰى تُحِبُّوۡنَهَا​ ؕ نَصۡرٌ مِّنَ اللّٰهِ وَفَـتۡحٌ قَرِيۡبٌ​ ؕ وَبَشِّرِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
"Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin." – QS. Ash Shaf:13

Sabda Rasulullah: "Berjihadlah melawan musyrikin itu dengan harta kalian, diri kalian dan lisan kalian."

Mereka terzalimi maka wajiblah bagi saudara-saudara mereka untuk membantu berdasarkan sabda Rasulullah, "Muslim itu saudara muslim, tidak boleh saling menyakiti dan menyerahkannya kepada musuh."

Juga sabda beliau, "Tolonglah saudaramu yang menzalimi maupun terzalimi."

Hadits-hadits tentang wajibnya jihad, menolong yang terzalimi, menghajar orang yg zalim begitu banyak.

Maka kita minta kepada Allah untuk menolong saudara kita para mujahid di jalan Allah di Palestina serta di tempat lain melawan musuh mereka. Kita doakan agar kalimat mereka bersatu dalam kebenaran dan agar Allah memberi taufiq kepada muslimin semuanya untuk berada di barisan menghadapi musuh mereka. Serta agar Allah menistakan musuh Islam di manapun mereka berada, menurunkan kehancuran kepada mereka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha dekat."

Diterjemahkan oleh Anshari Taslim dari “Majmu' Fatawa wa Maqalaat jilid 4” halaman 295-296.

“Majmu' Fatawa wa Maqalaat jilid 4” halaman 295-296.
Majmu' Fatawa wa Maqalaat jilid 4” halaman 295-296.

 

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.