Haji Mau Qurban untuk Palestina

Haji Mau Qurban untuk Palestina
Photo by Haidan on Unsplash

Tanya:

Assalamu‘alaikum ustadz,

Ada donatur kami yang bertanya seperti ini:

“Ngomong-ngomong, mas, saya mau tanya, misalnya haji itu harus qurban, apakah di Makkah-nya atau bisa qurban itu dikirim ke Palestina?”

-- Romi, GF.

Jawab:

Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Jamaah haji asal Indonesia umumnya tetap wajib qurban di Makkah yang dinamakan hadyu karena melaksanakan haji secara tamattu’ ataupun qiran, dan itu wajib melaksanakan hadyu yaitu qurban yang disembelih di Makkah, sebagaimana perintah dalam surah Al Baqarah ayat 196.

Kemudian, disunnahkan bagi jamaah haji untuk melakukan hadyu (qurban) di Makkah. Tetapi mereka tetap dibolehkan berqurban (udh-hiyah) di negerinya sendiri menurut mayoritas ulama.

Kemudian, qurban di luar tempat tinggal pequrban sendiri memang menjadi khilafiyyah di kalangan para ulama. Misalnya, orang Indonesia bolehkah berqurban di Palestina? Kebanyakan ulama klasik tidak membolehkan itu, sebagaimana mereka tidak membolehkan zakat dibawa ke luar daerah muzakki, kecuali kalau negeri tersebut lebih membutuhkan.

Tetapi pendapat yang lebih kuat insya Allah hal itu dibolehkan berdasarkan tujuan syariat di mana ibadah qurban ini tidak dibatasi di tempat pequrban semata. Apalagi di daerah yang memang sangat memerlukan.

Referensi:

  • Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/383):
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي كِتَابِ الضَّحَايَا مِنْ الْبُوَيْطِيِّ الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ

Asy-Syafi’i mengatakan dalam kitab Adh-Dhahaya (tentang qurban) dari Mukhtashar Al-Buwaithi: ‘Udh-hiyah itu sunnah bagi semua yang mampu dari kalangan muslimin, baik penduduk kota maupun desa, yang sedang safar maupun yang sedang di rumah, yang sedang haji di Mina maupun bukan, baik yang sudah punya hadyu (qurban di Makkah) maupun yang belum punya hady’.

  • Ibnu Hazm berkata dalam kitab Al-Muhalla (5/314):
والأضحية للحاج مستحبة كما هي لغير الحاج

Udh-hiyah (qurban) tetap sunnah bagi orang yang sedang haji maupun tidak sedang haji.

  • Al-Abbadi Asy-Syafi’i mengatakan:
وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ الْمُرَادَ بِبَلَدِهَا بَلَدُ ذَبْحِهَا وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ فَلْيُتَأَمَّلْ

“Harus diketahui bahwa yang dimaksud di negerinya di sini adalah negeri tempat penyembelihan. Ada sebagian santri yang menyangka bahwa syarat sahnya qurban adalah harus disembelih di negerinya si pequrban, sehingga qurban di negeri lain jadi terlarang.

INI ADALAH WAHM.

Padahal tidaklah diharuskan qurban itu di negeri sendiri, di manapun dia qurban baik dia sendiri yang menyembelih ATAU MEWAKILKAN kepada orang atau di perkampungan terpencil (badiyah), maka itu sah.

Yang terlarang itu adalah memindahkan daging itu dari kampung penyembelihan tersebut bila banyak miskin yang membutuhkan. Atau kalau tidak ada miskin di situ maka pindah ke yang dekatnya.” (Al-Ghurar Al-Bahiyyah jilid 10 halaman 27 terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, bagian catatan kaki (hasyiyah) Al-Abbadi)


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.