Hukum Fake Order Demi Menaikkan Rating

Hukum Fake Order Demi Menaikkan Rating
Hukum Fake Order Demi Menaikkan Rating / Photo by Yazid N on Unsplash

Tanya:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz, mau tanya, hukum fake order untuk menaikkan traffic di marketplace itu bagaimana, ya? Terima kasih.

-- H. IdrisJoglo.

Jawab:

Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Itu tidak diperbolehkan, karena termasuk kebohongan dan taghrir (memprovokasi, iming-iming, bohong), sehingga menyebabkan orang lain tertarik padahal ia dibohongi. Pembeli akan semakin tertarik untuk membeli karena barangnya laris dan itu menjadi jaminan kualitas. Padahal, faktanya barang belum laris, meski kualitasnya bisa saja bagus.

Di dalam bab mu’amalah di fikih Islam, ini bisa diqiyaskan dengan bai’ najsy (بيع النجش) yaitu jual-beli di mana ada pihak dari penjual menawar harga lebih tinggi padahal tujuannya bukan membeli barang itu, tetapi hanya supaya orang lain juga ikut membeli dengan harga yang dia tawarkan, seakan barang itu sangat berharga.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ النَّجْشِ
“Dari Abdullah bin Umar RA, dia berkata, ‘Nabi saw melarang najsy’.”

Hikmah tasyri’ dari pelarangan jual beli najsy adalah adanya unsur kebohongan yang jika ketahuan akan membuat pihak pembeli kecewa meski kualitas barang memuaskan. Maka, segala hal yang mengandung kebohongan dan rekayasa seperti ini terlarang, karena diqiyaskan dengan jual-beli tanajjusy atau najsy.

Selanjutnya, apa dampak jual-beli itu jika terjadi? Orang yang telah terlanjur membeli karena tertipu dengan fake order, maka jual-belinya sah. Tetapi pelaku najsy baik dari pihak penjual, pembeli, ataupun pihak lain, berdosa karena telah melakukan kebohongan. Sehingga, penghasilannya karena itu menjadi tidak berkah.

Bolehkah Uang Tabungan Nasabah Dibisniskan? Lantas Keuntungannya Buat Siapa?
Jika ada orang yang menabung di kita, lalu uang tersebut kita simpan ke dalam bentuk emas, kira-kira ketika emasnya dijual dan ada beda jumlahnya (nilai uangnya, red), itu halal atau tidak, ya, untuk kita?

Imam Malik menambahkan bahwa pembeli punya hak khiyar jika ketahuan telah terjadi najsy. Artinya, jika ketahuan maka pembeli bebas untuk melanjutkan jual-beli atau membatalkannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid jilid 13 halaman 348.

Referensi:

  • Shahih Al-Bukhari:
بَابُ النَّجْشِ وَمَنْ قَالَ لَا يَجُوزُ ذَلِكَ الْبَيْعُ وَقَالَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى النَّاجِشُ آكِلُ رِبًا خَائِنٌ وَهُوَ خِدَاعٌ بَاطِلٌ لَا يَحِلُّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَدِيعَةُ فِي النَّارِ وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Bab tentang Najsy dan siapa yang berpendapat itu tidak dibolehkan. Ibnu Abi Aufa mengatakan, ‘Najisy (pelaku jual beli najsy) adalah pemakan riba, pengkhianat, dan itu adalah bentuk penipuan yang batil’.”

Nabi ﷺ‎ bersabda, “Penipuan itu di neraka, dan siapa yang melakukan amal tidak sesuai dengan tuntunan kami, maka dia tertolak.

  • Al-Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Ikhtilaf Al-Hadits yang tercetak di akhir kitab Al-Umm jilid 8 halaman 628 mengatakan,
فَمَنْ نَجَشَ فَهُوَ عَاصٍ بِالنَّجْشِ إِنْ كَانَ عَالِمًا بِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ، وَمَنِ اشْتَرَى وَقَدْ نَجَشَ غَيْرُهُ بِأَمْرِ صَاحِبِ السِّلْعَةِ، أَوْ غَيْرِ أَمْرِهِ، لَزِمَهُ الشِّرَاءُ، كَمَا يَلْزَمُ مَنْ لَمْ يُنْجَشْ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْبَيْعَ جَائِزٌ لَا يُفْسِدُهُ مَعْصِيَةُ رَجُلٍ نَجَشَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ عَقْدَهُ غَيْرُ النَّجْشِ وَلَوْ كَانَ بِأَمْرِ صَاحِبِ السِّلْعَةِ؛ لِأَنَّ النَّاجِشَ غَيْرُ صَاحِبِ السِّلْعَةِ، فَلَا يَفْسُدُ الْبَيْعُ إِنْ فَعَلَ النَّاجِشُ مَا نُهِيَ عَنْهُ وَهُوَ غَيْرُ الْمُتَبَايِعَيْنِ، فَلَا يَفْسُدُ عَلَى الْمُتَبَايِعَيْنِ بِفِعْلِ غَيْرِهِمَا، وَأَمْرُ صَاحِبِ السِّلْعَةِ بِالنَّجْشِ مَعْصِيَةٌ مِنْهُ، وَمِنَ النَّاجِشِ مَعْصِيَةٌ

“Siapa yang melakukan najsy maka dia bermaksiat bila dia tahu akan larangan Rasulullah dalam hal ini. Siapa yang telah membeli barang hasil terpengaruh dengan perbuatan najsy itu baik ada keterlibatan penjual maupun bukan maka jual-belinya lazim (harus diteruskan) sebagaimana bila tidak ada najsy. Karena jual beli ini tidak dibatalkan oleh maksiat pelaku najsy tadi, karena akadnya terpisah meski bila penjual terlibat di dalamnya. Karena pelaku najsy bukanlah pemilik barang atau penjual, sehingga perbuatannya tidak membuat jual beli menjadi batal. Tetapi perintah penjual untuk melakukan najsy adalah maksiat, demikian pula pelaku najsy juga bermaksiat.”

  • Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid jilid 13 halaman 348:
وَهَذَا مِنْ فِعْلِ فَاعِلِهِ مَكْرٌ وَخِدَاعٌ لَا يَجُوزُ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجَشِ وَقَوْلِهِ لَا تَنَاجَشُوا وَأَجْمَعُوا أَنَّ فَاعِلَهُ عَاصٍ لِلَّهِ إِذَا كَانَ بِالنَّهْيِ عَالِمًا

Ini merupakan makar (persekongkolan) dan tipuan dari pelakunya dan tidak dibolehkan menurut para ulama karena ada larangan dari Rasulullah saw untuk melakukan najsy juga sabda beliau, ‘Jangan kalian saling tanajusy’. Para ulama juga telah sepakat bahwa pelaku akan bermaksiat kepada Allah bila dia tahu larangan ini.


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.