Kepala Hewan Dipotong Sebelum Mati, Halalkah Dagingnya?

Kepala Hewan Dipotong Sebelum Mati, Halalkah Dagingnya?
Proses pemotongan hewan qurban dari program Bagi Berkah Qurban (Baberqu) Pesantren Bina Insan Kamil / Dok. Pesantren BIK

Tanya:

Assalamu'alaikum ustadz.

Saya dengar, hewan kurban yang sudah disembelih belum boleh dipotong kepalanya sampai benar-benar mati. Kalau kepalanya dipotong sebelum mati, maka jatuhnya ia jadi bangkai dan dagingnya haram dimakan. Apa benar demikian?

Jawab:

Waalaikumsalam wa rahmatullah.

Tidak benar. Memang itu perbuatan yang keliru, tetapi tidak sampai menjadikan daging sembelihan itu haram karena bangkai. Menyembelih hewan sampai kepalanya putus adalah makruh tetapi sembelihannya tetap halal.

Referensi:

  • Shahih Al-Bukhari
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَسٌ إِذَا قَطَعَ الرَّأْسَ فَلَا بَأْسَ

Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Anas mengatakan kalau memenggal kepala (hewan kurban) maka tidak mengapa (makan dagingnya -penerj).

  • Taghliq At-Ta’liq (4/520):
وَأما قَول ابْن عمر فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ ثَنَا أَبُو غِفَارٍ الطَّائِيُّ ثَنَا أَبُو مِجْلَزٍ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ ذَبِيحَةٍ قُطِعَ رَأْسُهَا فَأَمَرَ ابْنُ عُمَرَ بِأَكْلِهَا
وَأما قَول ابْن عَبَّاس فَقَالَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ ثَنَا أَبُو أُسَامَة عَن جرير بن حَازِمٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ ذَبْحِ دَجَاجَةٍ فَطَيَّرَ رَأْسَهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ذَكَاةٌ وَحَيَّةٌ يَعْنِي سَرِيعَةٌ
وَأما قَول أنس فَقَالَ وَكِيعٌ فِي مُصَنَّفِهِ ثَنَا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عبيد الله بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسِ أَنَّ حَازًّا لأَنَسٍ ذَبَحَ دَجَاجَةً فَاضْطَرَبَتْ فَذَبَحَهَا مِنْ قَفَاهَا فَأَبَانَ رَأْسَهَا فَأَرَادُوا طَرْحَهَا فَأَمَرَهُمْ أَنَسٌ بأكلها

 “Perkataan Ibnu Umar maka ada riwayat dari Muhammad bin Mutsanna, Yahya bin Sa’id Al-Qaththan menceritakan kepada kami, Abu Ghifar Ath-Tha`iy menceritakan kepada kami, Abu Mijlaz menceritakan kepada kami, Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang sembelihan yang dipotong kepalanya, maka Ibnu Umar menyuruh untuk memakannya.

Sementara fatwa Ibnu Abbas, Ibnu Abi Syaibah mengatakan, Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin Hakim, dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas ditanya tentang penyembelihan ayam sampai terbang kepalanya maka Ibnu Abbas menjawab, “Ini sembelihan yang sangat cepat.”

Baca juga: Menyewakan Lagi Barang Sewaan dengan Margin Keuntungan

Adapun perkataan Anas maka dari riwayat Waki’ dalam Mushannafnya, Mubarak bin Fadhalah menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abi Bakr bin Anas bahwa seorang penggiring onta milik Anas (semacam supir kalau sekarang -penerj) menyembelih seekor ayam, lalu ayam itu menggelepar maka dia pun memotongnya dari tengkuk hingga kepalanya putus. Mereka pun ingin membuangnya tetapi Anas menyuruh mereka untuk memakannya.”

  • Risalah Abi Zaid Al-Qairawani dengan syarhnya Ats-Tsamr Ad-Dani hal. 352 (terbitan Ibda’ tahun 2019):

 Abu Zaid Al-Qairawani mengatakan,

وَإن تَمادى حَتّى قطع الرأس أَسَاءَ وَلِتُؤْكَلْ

 “Kalau kelepasan sampai kepalanya terpotong maka dia telah melakukan kesalahan tetapi tetap boleh dimakan.”

  • Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (13/310) mengatakan: 
مَسْأَلَةٌ ؛ قَالَ : ( وَلَا يُقْطَعُ عُضْوٌ مِمَّا ذُكِّيَ حَتَّى تَزْهَقَ نَفْسُهُ )
كَرِهَ ذَلِكَ أَهْلُ الْعِلْمِ ؛ مِنْهُمْ عَطَاءٌ ، وَعَمْرُو بْنُ دِينَارٍ ، وَمَالِكٌ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَلَا نَعْلَمُ لَهُمْ مُخَا لِفًا .
وَقَدْ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : لَا تُعَجِّلُوا الْأَنْفُسَ حَتَّى تُزْهَقَ .
فَإِنْ قُطِعَ عُضْوٌ قَبْلَ زُهُوقَ النَّفْسِ وَبَعْدَ الذَّبْحِ ، فَالظَّاهِرُ إبَاحَتُهُ ؛ فَإِنَّ أَحْمَدَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ ذَبَحَ دَجَاجَةً ، فَأَبَانَ رَأْسَهَا ؟ قَالَ : يَأْكُلُهَا .
قِيلَ لَهُ : وَاَلَّذِي بَانَ مِنْهَا أَيْضًا ؟ قَالَ : نَعَمْ .

“Masalah: Tidak memotong bagian tubuh hewan yang disembelih sampai benar-benar lepas nyawanya.”

Ini dimakruhkan oleh para ulama, antara lain ‘Atha`, Amr bin Dinar, Malik, Asy-Syafi’i dan kami tidak menemukan perbedan pendapat tentang itu. Umar juga berkata, “Jangan tergesa memotong sampai benar-benar mati.”

Tetapi kalau ada tubuh hewan yang dipotong sebelum lepasnya nyawanya tetapi setelah disembelih maka yang kuat adalah “boleh dimakan”. Ahmad pernah ditanya tentang orang menyembelih ayam sampai terpotong kepalanya, maka beliau menjawab, boleh dia makan. Lalu ditanyakan lagi, “Termasuk apa yang terpotong tadi?” Jawabnya, “Iya.”


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.