KPU Tegaskan Exit Poll Belum Boleh Diumumkan

KPU Tegaskan Exit Poll Belum Boleh Diumumkan
Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemilahan suara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. / Foto Istimewa

Sejak Ahad (11/2/2024) kemarin, beredar video yang lantas viral di media sosial tentang aktivitas di TPS dan diberi keterangan di video tersebut bahwa gambar yang tersaji itu adalah hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Di hari yang sama beredar pula info-info di banyak grup whatsapp tentang hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) segera membantah isi video viral itu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, seperti dikutip Antara, Ahad (11/2/2024), menegaskan, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. Artinya, hasil exit poll itu seharusnya baru bisa diumumkan paling cepat pada Rabu (14/2/2024) sore.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim Asy'ari.

Pada 10 Februari, Warga Negara Indonesia yang berada di beberapa negara memang sudah melakukan pemungutan suara di Pemilu 2024. Beberapa di antaranya adalah negara-negara di Timur Tengah, PPLN Amerika Serikat, dan Melbourne (Australia).

Hasyim pun menegaskan kembali, proses penghitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan penghitungan surat suara yang digelar di Indonesia. “Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Hasyim.

Baca juga: Prof. Dr. H. Din Syamsuddin: “KPU Perlu Segera Klarifikasi Dugaan DPT Bermasalah”

Aturan tentang pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7/2017 menyebutkan, “Pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”

Sedangkan Pasal 449 ayat 1 UU Nomor 7/2017 menyebutkan, “Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.”

Selain itu, Pasal 449 ayat 2 UU Nomor 7/2017 menyatakan, “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.”

Pengaturan tentang survey itu agar hasil penghitungan survey tidak mempengaruhi keputusan pemilih. Sebab, jika hasilnya sudah diketahui sebelum pemilihan dilakukan, dikhawatirkan masyarakat calon pemilih akan terpengaruh ketika membuat keputusan untuk memilih.

Lantas apa beda exit poll, quick count, dan real count? Exit poll adalah suatu teknik pengambilan data dalam metodologi survei yang dilakukan terhadap pemilih. Teknik exit poll dilakukan dengan mewawancarai atau menanyai para pemilih sesaat setelah ia menggunakan hak pilih di TPS, “Anda pilih siapa?” Sesederhana itu. Jadi, yang digunakan sebagai sampel penelitian adalah orang/pemilih sesaat setelah mereka mencoblos.

Baca juga: Dewan Pers Gelar “Deklarasi Kemerdekaan Pers”

Sementara quick count atau hitung cepat adalah teknik pengumpulan data dengan melihat hasil penghitungan suara di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jadi, quick count dilakukan terhadap hasil penghitungan surat suara di TPS-TPS yang dijadikan sampel.

Sedangkan real acount adalah hasil hitung sebenarnya. Hasil real count baru akan didapat setelah semua hasil suara dari seluruh TPS telah masuk semua ke KPU Pusat.

Jadi, yang dihitung dalam real count adalah semua surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih tanggal 14 Februari 2024 nanti dan datanya telah masuk ke KPU. Sementara yang dihitung dalam quick count adalah hasil pemungutan suara di TPS-TPS yang sudah menghitung suara. Artinya, yang digunakan sebagai sampel adalah TPS. Sedangkan yang digunakan sebagai sampel dalam exit poll adalah orang yang telah mencoblos di TPS. Bukan TPS-nya.

Nah, WNI yang berada di beberapa negara di luar negeri memang sudah melakukan pencoblosan. Tetapi proses penghitungannya belum dilakukan. Sebab, penghitungannya akan dilakukan serempak dengan WNI yang memilih di dalam negeri. Sehingga, hasil quick count dari TPS di luar negeri juga baru bisa diketahui setelah tanggal 14 Februari 2024. Bukan sebelumnya.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.