Mari kita simak penuturan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya yang sangat bermanfaat, “At-Tatharruf Al-Ilmani fii Muwajahatil Islam” (Keekstriman sekuler dalam menghadang Islam), terbitan Dar Al-Syuruq tahun 2001 halaman 125. Beliau menuturkan:
“Saya (Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi) pernah mendengar guru kami, Al-Imam Al-Akbar Syeikh Abdul Halim Mahmud rahimahullah, menceritakan seorang laki-laki Tunisia yang istrinya 'sakit'. Menurut dia, bukanlah sikap yang gentleman dan baik menurut syariat jika ia menceraikan istri yang sakit tersebut.
Di sisi lain, ia mengenal seorang janda yang butuh kepada perlindungan seorang laki-laki. Maka, ia pun menikahi janda tersebut secara rahasia dan syar'i (karena undang-undang sekuler di Tunisia melarang dan mempidanakan pelaku poligami).
“Sebagian masyarakat yang mendengar isu pernikahan tersebut serta sering melihat laki-laki tersebut pulang pergi dari rumah istri keduanya itu kemudian melapor ke polisi. Polisi pun memata-matai laki-laki itu lalu menggerebek dan menangkapnya. Kemudian mereka membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
“Bukankah kau tahu bahwa poligami dilarang?” Hardik polisi.
“Ya..!”
“Dan pelakunya akan dihukum menurut Undang-Undang?”
“Ya..!”
“Lalu mengapa kau melanggar Undang-Undang dengan berpoligami menikahi janda itu?”
“Dengan santai dan cerdik, laki-laki tersebut balik bertanya, ‘Siapa yang mengatakan kepada kalian bahwa perempuan itu istri keduaku? Dia adalah pacarku.’ Polisi pun berkata, ‘Maaf pak, kami sangat menyesal karena telah berburuk sangka kepada anda. Kami pikir ia istri keduamu, bukan pacarmu.’
“Polisi pun kemudian membebaskan laki-laki tersebut.” Selesai dari Al-Qaradhawi.
Baca juga: Pernikahan Mantan Istri dengan Pria Lain Apakah Memperbarui Jumlah Talak?
Bayangkan, petugas itu sampai meminta maaf kepada orang yang telah mereka anggap berzina dan mereka akan menangkap orang yang mengikuti aturan syariat. Sebuah kekafiran yang nyata (kufrun bawah).
Di sinilah terlihat betapa rusaknya negara-negara Arab bekas jajahan barat. Dan juga Turki pasca Musthafa Kemal. Salah satu keberhasilan al-ghazw al fikri dalam men-sekuler-kan negara. Mereka kriminalisasi syariat tetapi malah melindungi maksiat.
Makanya, kepada yang anti pergerakan politik Islam kita katakan sekuler berbaju Islami lebih karena mereka memuluskan jalan pemerintah sekuler yang sudah murtad model begini, bahkan sampai menganggapnya waliyyul amri syar'i.
Hampir semua gerakan Islam bertujuan mengembalikan syariat dalam perundang-undangan negara dan melepaskan ummat dari belenggu kekufuran sekuler, dan ini adalah salah satu perjuangan penegakan tauhid yang memang harus dilakukan berjamaah.
Solusi jangka pendek adalah setiap da’i atau lembaga dakwah wajib mendakwahkan pentingnya penegakan syariat Islam dalam bidang hudud, politik, ekonomi, dan semua sektor kehidupan. Karena semakin masifnya perang pemikiran membuat generasi muda muslim semakin jauh dari ilmu agama, sehingga lambat laun akan antipati dengan hukum yang berasal dari Al Qur’an dan sunnah dengan lebih memilih hukum buatan orang kafir.
Betapa banyak orang awam di sekitar kita. Bahkan mungkin keluarga kita sendiri yang tak mau jika hukum Islam diterapkan di negeri ini, karena dianggapnya tidak sesuai dengan masyarakat, atau terbelakang sebagaimana dikampanyekan kaum sekuler. Ini adalah kekufuran yang tidak disadari, maka seyogianya gerakan penyadaran ini jangan sampai mati suri. Semua ini adalah tanggung jawab para ulama dan da’i yang akan ditanyakan Allah di akhirat nanti.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!