Tentu tidak ada yang tak setuju bahwa upaya pemerintah untuk membangun keamanan dan memperkuat pondasinya di dalam negeri adalah wujud dari salah satu tugas wajib yang paling utama dan penting. Dan menjamin keamanan bagi warga negara adalah kewajiban negara.
Tidak ada jalan bagi suatu bangsa untuk hidup aman, tenteram, dan damai di negaranya, serta tak khawatir atas agama, jiwa, uang, bahkan kehormatannya, selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan hukuman bagi penjahat agar jera dari perbuatan melanggar hukum. Salah satu alat untuk membangun pondasi keamanan di negara – khususnya di negara-negara Islam – adalah dengan menegakkan hukum Islam yang toleran, penuh belas kasihan dan kelembutan, serta punya ketegasan dan kebijaksanaan.
Hak mendapatkan keamanan tersebut dijamin akan diberikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu para korban. Sedangkan penjahat yang melanggar hak orang lain akan mendapatkan hukuman setimpal.
Syariat Islam: Satu-satunya Pembela Sejati Hak Asasi Manusia
Hukum Islam tidak meninggalkan aspek kehidupan apa pun kecuali untuk mengatur, menyempurnakan, dan membimbing kita pada cara ideal dalam berinteraksi dan menghadapi kehidupan. Misalnya, dalam hal menetapkan hukuman di dalam sistem hukum – yang merupakan bagian dari hukum Islam dan luasnya ibarat hanya setetes air di tengah lautan – kita menemukan bahwa hukum tersebut (yaitu hukum Islam yang) mengatur pembunuhan sebagai pembalasan terhadap si pembunuh dari pihak yang terbunuh; bertujuan untuk mencegah pertumpahan darah yang meluas dan mencegah pengabaian terhadap nyawa manusia.
Berkaitan dengan hal tersebut, kita ingat kembali perkataan Syekh Muhammad Mutawally Asy-Sya’rawi dalam menjelaskan hikmah Sang Pemberi Hukum – Maha Suci Dia (Allah) – dalam menegakkan hukuman pembunuhan sebagai pembalasan terhadap si pembunuh, “Ketika Allah menghalalkan hukuman tersebut, Dia tidak mengatur agar hal itu terjadi, melainkan mengatur hukum tersebut untuk mencegah hal itu terjadi”.
Baca juga: Akibat Agresi terhadap Gaza Berlanjut, Krisis Pengangguran di Israel Semakin Parah
Ketika kita menegakkan hukum dengan memberikan balasan kepada si pembunuh, kita melindungi seluruh masyarakat dari adanya pembunuh yang tidak menghargai nyawa orang lain di antara mereka. Dan pada saat yang sama, kita melindungi si anarkis ini dari dirinya sendiri. Sebab, dia akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan itu.
Maka, pembalasan terhadap si pembunuh adalah teladan bagi orang lain, dan perlindungan bagi seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, Tuhan Yang Maha Esa berfirman, “{Dan bagimu pembalasan itu ada kehidupan}. Kebenaran ingin memperingatkan kita agar kita tidak tergoda oleh kenyamanan palsu, kemanusiaan yang bodoh, dan kebaikan yang bodoh. Maka kita berkata: Kita mencegah terjadinya pembalasan. Bagaimana kita bisa marah ketika seorang pembunuh dihukum dengan benar dan tidak mengambil tindakan ketika orang yang tidak bersalah dibunuh? Ketika kebenaran mengatur tentang pembalasan, maka hal itu seolah-olah mengatakan: Waspadalah terhadap pembunuhan siapa pun, karena Anda akan terbunuh jika Anda membunuhnya, dan ini (berarti) melindungi jiwa orang dari pembunuhan.”
Selesai nukilan dari Asy-Sya’rawi dari kitab Tafsirnya jilid 2 halaman 752.
Walaupun sistem hukuman dalam hukum Islam terhadap si pembunuh sudah jelas, masalah ini mempunyai kondisi, rincian, dan ekspresi yang diketahui oleh para ulama terkemuka. Dan ini bukan tempat untuk menjelaskannya.
Penerapan Hukuman Sesuai Syariat Islam di Afghanistan
Baru-baru ini, Mahkamah Agung Imarah Islam Afghanistan mengumumkan, berkali-kali, penerapan hukuman sesuai syariat Islam terhadap pelaku berbagai kejahatan. Dan pembaca yang terhormat dapat melihat rinciannya dari kantor berita Afghanistan yang berbahasa Arab.
Inilah salah satu alasan maraknya keamanan – alhamdulillah – di bawah pemerintahan Imarah Islam. Sebelum melakukan kejahatan, sang penjahat mengetahui hukuman apa yang menantinya jika ia melakukannya. Dia ditegur, dicegah, dan menahan diri dari agresi.
Baca juga: Warga Israel Tuntut Netanyahu Segera Lakukan Kesepakatan Pertukaran Sandera
Ada orang-orang yang mengaku pembela HAM yang mengritik Imarah Islam Afghanistan karena menerapkan hukum syariat termasuk hudud atau pidana. Maka kita katakan kepada mereka, “Jangan kalian sok mengajari kami tentang hak asasi manusia, kasih sayang, dan kebaikan, sedangkan kalian termasuk pendukung pembantaian yang terjadi di negeri-negeri muslim dan penjilat negara-negara barat penjajah.”
Imarah Islam Afghanistan, yang tidak menerima kehadiran satu pun tentara pendudukan di tanahnya, serta mengusir gerombolan penjajah dan membersihkan negara dari kotoran mereka, tidak akan bisa didikte oleh gerombolan munafik yang mengaku pembela HAM tersebut.
Orang-orang seperti mereka yang mengaku membela hak asasi manusia itu memandang si pembunuh sebagai orang yang mempunyai hak untuk hidup nyaman, sedangkan di sisi lain mereka tidak memandang orang yang dizalimi sebagai pihak yang memiliki hak untuk hidup dan merasa nyaman! Mereka melihat hak si pembunuh untuk membunuh dan menumpahkan darah, sedangkan mereka tidak melihat hak si korban untuk membalas terhadap pembunuhnya dan mengganjar si pembunuh dengan hukuman adil yang dapat mendinginkan panasnya balas dendam! Mereka juga tak melihat hak pihak korban untuk memadamkan api balas dendam yang berkobar di dunia, serta hati keluarga dan kerabat orang yang dibunuh!
Kalau bukan karena pembalasan yang adil; akan terjadi rangkaian pertumpahan darah di masyarakat yang terus berlanjut karena balas dendam. Yang ini membunuh, yang itu membalas dendam, lalu yang sana membalas dendam pula, dan begitulah seterusnya.
Fakta membuktikan, hanya syariat Islam-lah yang benar-benar sukses memberikan keadilan kepada seluruh rakyat, membela hak asasi manusia, dan memberantas berbagai tindakan kejahatan rakyat dalam bentuk kriminalitas, maupun kejahatan pejabat dalam bentuk korupsi. Bukti terbaik dari hal itu adalah menurunnya tingkat kejahatan di masyarakat yang menganut ketentuan Syariah Islam dalam kehidupan mereka. Sementara itu, di negeri yang menerapkan hukum sekuler, tingkat kejahatan malah meningkat.
Baca juga: Klub Tahanan Palestina: Walid Daqqah Wafat di Penjara Zionis Israel
Di sini kita telah membahas satu batasan – sebagai contoh – dari sekian banyak batasan tentang adil yang ditetapkan oleh Islam untuk melindungi masyarakat, mencegah penindasan, dan melindungi hak-hak kaum tertindas. Maka, suatu negeri akan diberkati dan dimuliakan dengan hukum Islam yang mulia, pelindung hak asasi manusia sejati, serta pembela harkat dan harga diri yang otentik.
Anshari Taslim
Diterjemahkan dengan editan dari majalah Ash-Shumud nomor 220.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!