Cawapres Anies Baswedan dalam acara Konferensi Orang Muda Pulihkan Indonesia yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Jakarta pada 25 November 2023, mengungkapkan gagasannya tentang program contract farming. Contract farming adalah sebuah kesepakatan kerjasama antara petani dan perusahaan pengolahan hasil.
Dengan program ini diharapkan petani yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan kesempatan agar produk mereka bisa dipasarkan di pasar produk pertanian Tanah Air. Program ini juga mengintensifkan lahan petani rakyat. Petani bakal dijadikan mitra dan terlibat dan mendapatkan fasilitas program pertanian. Mendorong kepastian penyerapan hasil tani lokal oleh BUMN/BUMD di kota-kota besar dengan skema kontrak kerja.
Di era Umar bin Abdul Aziz, salah satu terobosan program pertanian yang dilakukan adalah memotong rantai suplai produk pertanian. Saat itu terjadi praktik percaloan atau perantara dalam penjualan produk pertanian di kota Basrah. Para perantara ini melakukan praktek menetapkan harga yang sangat rendah saat membeli dari petani, namun tidak dibayar secara tunai.
Baca Juga : Masa Depan Urban Farming: Transformasi Menuju Kemandirian Pangan Kota
Pada sisi lain, perantara ini menjual produk pertanian ke konsumen akhir dengan harga yang sangat tinggi, menerima pembayaran secara tunai dan membebankan jasa perantara juga kepada petani. Petani yang sudah letih bercocok tanam hanya menerima harga rendah dengan pembayaran tempo (hutang) dan menanggung biaya tambahan. Sedangkan perantara mendapatkan margin keuntungan tinggi dari penjualan dan jasa, juga perputaran uang yang cepat.
Praktik ini mendorong petani kurang bergairah untuk mengolah tanahnya. Ada juga yang sampai meninggalkan ladang mereka begitu saja tanpa ditanami. Akibatnya, tanah pertanian lama kelamaan menjadi rusak, tidak subur, dan banyak lahan yang menganggur. Bila ini dibiarkan, maka ketahanan pangan terganggu.
Untuk memecahkan persoalan ini, Umar bin Abdul Aziz mengutus Basyar bin Shafwan dan Abdullah bin Ajlan untuk memastikan persoalan ini dan jika benar maka mereka diperintahkan untuk mengembalikan harga seperti yang dikehendaki para petani dan disepakati oleh pembeli. Dan menghapus biaya jasa perantara antara petani dan pembeli. Dengan kebijakan ini, satu rantai suplai diputus oleh Umar bin Abdul Aziz.
Persoalan krusial di tingkat petani saat ini dari sisi pasca panen adalah kepastian permintaan dan harga. Saat panen, dalih dari para perantara atau tengkulak, harga anjlok dengan alasan kelebihan stok dan rendahnya permintaan. Namun apakah dinamikanya seperti itu? Tak ada yang tahu.
Dengan contract farming diharapkan persoalan produk pertanian di Indonesia bisa terserap dengan harga yang pasti. Dan, hilangnya perantara karena langsung dijual ke pihak yang sudah menandatangani kontrak pembelian tersebut. Semoga contract farming dapat terwujud dan mampu menjadi solusi efektif layaknya langkah Umar bin Abdul Azis.
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!