Tahap Pengharaman Riba di Zaman Nabi

Tahap Pengharaman Riba di Zaman Nabi
Tahap Pengharaman Riba di Zaman Nabi / Photo by Alexander Grey on Unsplash

Riba adalah dosa yang sangat besar dalam Islam. Riba sendiri yang diketahui orang banyak adalah mengambil lebihan dari pelunasan harta yang kita pinjamkan ke orang lain. Misalnya, orang pinjam 100.000, lalu kita wajibkan dia membayar 120.000, itu sudah riba.

Tentunya sangat banyak jenis riba yang tidak bisa dibahas di sini. Yang jelas, riba adalah dosa yang pelakunya ditantang perang oleh Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah Swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” – QS. Al Baqarah:278-279

Di dalam hadits juga dikatakan bahwa Riba, dosa terkecilnya itu seperti menzinahi ibu kandung. Dan untuk hukuman Adzab bagi pelaku riba juga tidak main-main, sebagaimana diceritakan dalam hadits tentang adzab kubur pemakan riba:

“Aku (Rasulullah) diperlihatkan orang berenang di sungai merah (darah) lalu setiap mereka ingin keluar dari sungai itu, di tepi sungai ada pengawas yang menyuapi batu-batu ke mulutnya lalu orang itu ke sungai dan berenang lagi (ke tepian dan begitu seterusnya). Mereka itu pemakan harta riba” – HR. Bukhari

Tetapi tahukah Anda, bahwa di zaman Nabi dulu riba diharamkan secara bertahap sebagaimana bertahapnya larangan Khamr (miras)? Bagaimana tahapannya?

Jembatan Qantharah Setelah Jembatan Shirath
Jagalah lisan dan perbuatan kita. Jangan sampai ada satu orang saja yang merasa sakit hati oleh kita, lalu kita di-Qishash di Qantharah. Di-Qishash oleh satu orang saja sudah menyakitkan, apalagi di-Qishash orang banyak.

Tahap 1: Belum Diharamkan

Di awal dakwah Nabi di Mekkah, kondisi Umat Islam masih hidup di bawah rezim Kafir Quraisy. Semua bidang sosial kemasyarakatan diatur oleh Abu Jahal dan kawan-kawan. Kaum Muslim tidak punya kekuasaan politik dan belum bisa mengontrol perekonomian dengan hukum, sehingga pasti akan sulit menghilangkan transaksi riba di kehidupan sehari-hari. Selain itu, kaum Muslim juga ditindas. Bahkan di tahun-tahun menjelang hijrah, kaum Muslimin diboikot, barang dagangannya di pasar dilarang untuk dibeli, hingga mereka kelaparan.

Sangat tidak mungkin menerapkan ekonomi Islam di kondisi tersebut. Riba dalam tahap ini hanya diartikan sebagai “Memberi hadiah kepada orang dengan harapan akan dibalas lebih” sebagaimana di Surah Ar-Rum:39

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah” – QS. Ar-Rum:39

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa riba itu ada dua macam. Pertama, riba yang dosa, yaitu riba jual beli. Kedua, riba yang tidak berdosa, yaitu seseorang yang menghadiahkan sesuatu dengan tujuan mendapat balasan hadiah yang lebih banyak.

Pelajaran dari Kisah-Kisah Nabi Ibrahim
Beliau berdoa kepada Allah dan raja itu pun tak bisa menyentuhnya. Hajar istri kedua Ibrahim pun mendapat karomah berupa air zam-zam ketika beliau sedang diuji di gurun bersama bayinya, Ismail.

Tahap 2: Bari Di-warning

Kondisi Umat Islam sudah hijrah ke Madinah dan punya payung negara Islam, namun masih di tahap membangun. Di tahap ini baru dimotivasi bahwa riba itu dulu diharamkan untuk Bani Israil dan sudah diwanti-wanti nanti akan diharamkan juga untuk umat Islam sebagaimana di Surah An-Nisa ayat 160-161:

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, disebabkan mereka memakan riba” – QS. An-Nisa:160-161

Tahap 3: Sudah Mulai Diharamkan

Kondisi Muslim sudah mulai punya power. Ayat ini turun berkaitan dengan Perang Uhud, agar Muslim meninggalkan riba, sebagaimana Surah Ali Imran ayat 130.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” – QS. Ali Imran:130

Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI: Kaum kafir membiayai perang, termasuk Perang Uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba. Oleh karena itu Allah mengingatkan, wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat jahiliyah (Tafsirweb.com).

Polemik Musik, Hendaknya Tadarruj
Apa pun perbedaan pendapat para ustadz zaman ini tentang musik, hendaknya kita kasih kelapangan dan husnuzhan. Kalau pun mau pegang pendapat bahwa musik itu haram, tetap harus bijak mendakwahkannya.

Tahap 4: Haram Semua Transaksi Riba

Kondisi para sahabat sudah mengerti kaidah-kaidah ekonomi syariah, hukum Islam tegak, solusi ekonomi juga ada yakni zakat Maal, maka seluruh transaksi riba diharamkan sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 278-279.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” (Al-Baqarah: 278-279).

Begitulah tahap pengharaman riba, yang menunjukkan bahwa Islam itu agama yang manusiawi, memahami situasi dan kondisi manusia, khususnya dalam ekonomi. Sebab, ekonomi Islam tidak bisa ditegakkan dalam waktu sehari atau dua hari, butuh proses panjang sebagaimana yang kita baca dalam Sirah Nabawiyah.

Wallahu a’lam bishowab.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.