Tanya:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, bagaimana kalau ada orang non Islam yang membangun masjid, sedangkan dia juga punya bisnis puluhan club malam? Apakah kita tetap boleh shalat di masjid tersebut? Terima kasih.
--
Jawab:
Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Kalau yang ditanyakan adalah, "bolehkah shalat di masjid itu?", maka jawabannya adalah boleh dan sah. Terlepas dari hukum mendirikan masjid dengan harta haram atau syubhat yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Beda halnya kalau masjid itu dibangun di atas tanah rampasan atau tersangkut hak orang lain. Jika hal itu yang terjadi, maka itu diperselisihkan sah/tidaknya shalat di sana. Tetapi jika hanya uang pembangunannya yang dianggap tidak baik namun tidak tersangkut hak orang lain, maka semua sepakat shalat di dalamnya sah.
Terlepas dari itu, ada sisi maslahat dakwah yang harus diperhatikan, terutama oleh para da’i atau tokoh masyarakat. Jangan sampai shalatnya para da’i atau tokoh masyarakat di masjid itu menjadi kampanye kebaikan bagi tokoh non muslim atau yang dikenal hartanya syubhat, sehingga masyarakat tidak lagi resistan terhadap kejahatannya dan menjadi permisif. Memboikot masjid semacam itu lebih baik demi kemaslahatan dakwah, bukan masalah sah atau tidaknya shalat di dalamnya. Kecuali jika masjid tersebut telah dikuasai penuh oleh pihak muslim yang baik dan tak bisa lagi diklaim sebagai jasa dari orang tersebut. Wallahu a’lam.
Referensi:
1.Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 17 halaman 499:
“Ada pun pembangunan masjid itu sendiri maka boleh dilakukan oleh orang baik maupun jahat, oleh muslim maupun KAFIR, dan itu juga dinamakan membangun.”
2. Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ salah satu rujukan madhzab Hanbali jilid 6 halaman 252 cetakan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah tahun 1418 H:
“Dibolehkan membangun masjid, memberinya kelambu, menyalakan lampunya dengan harta setiap orang kafir atau dia membangunnya sendiri dengan tangannya.”
3. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya tentang shalat di masjid yang dibangun dari uang haram, maka beliau menjawab:
“Shalat di dalamnya boleh dan tidak masalah, karena yang membangun bisa jadi ingin keluar dari harta haram yang dia hasilkan” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin jilid 12 halaman 385).

Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc (Mudir Pesantren Bina Insan Kamil, DKI Jakarta).
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silakan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!