Tanya:
Saya seorang gadis yang ingin menikah dengan pemuda pilihan saya. Tetapi ada satu hal yang mengganjal. Saya pernah berzina dengan lelaki lain jauh sebelum ini, mengingat kehidupan masa lalu saya jauh dari akhlak islam.
Saya takut calon suami saya tidak dapat menerima, sedangkan saya benar-benar ingin meniti rumah tangga Islami bersama sang suami sebagai bentuk taubat dari masa lalu. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya berterus terang kepada calon suami saya?
Nama dan tempat pada redaksi
Jawab:
Allah maha penerima taubat dan akan menerima taubat anda dari dosa masa lalu. Memang, kesalahan di masa lalu itu biasanya tetap menimbulkan bekas atau efek duniawi, seperti trauma, penyakit, dan lain-lain.
Di dalam kasus ini anda tidak berkewajiban berterus terang kepada calon suami jika memang tidak ditanyakan sebagai syarat sedari awal. Artinya, jika suami tidak mensyaratkan harus perawan, maka tidak boleh menceritakan kepadanya. Dosa zina haram diceritakan kepada siapa pun. Bahkan Umar pernah memarahi seorang bapak yang melaporkan kepada Abu Bakar perihal anak gadisnya yang berzina. Umar memukul dada orang itu seraya berkata, “Semoga Allah menjelekkanmu, kenapa kau tidak merahasiakan saja masalah ini?!” (Lihat kitab Al-Muhalla jilid 9 hal. 476 dan Sunan Al-Baihaqi jilid 8 hal. 223).
Namun jika calon suami menjadikannya syarat sebelum pernikahan, bahwa istrinya harus perawan, maka anda wajib berterus terang hanya kepadanya, karena syarat nikah dalam hal ini menjadi hak suami, sebagaimana anda pun punya hak untuk mensyaratkan bahwa suami anda perjaka. Jika sudah saling mensyaratkan, maka tidak boleh ada kebohongan.
Bila syaratnya dilanggar, maka dia punya hak untuk membatalkan akad nikah meski sudah terjadi sebagaimana ditetapkan dalam kitab-kitab fikih.
Saran saya, mumpung itu belum terjadi dan baru sebatas kekhawatiran akibat trauma masa lalu, maka perbanyaklah doa kepada Allah, agar sang suami tidak mensyaratkan hal itu, dan andaipun dia tahu masa lalu itu, semoga dia bisa menerima. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah dan meninggalkan semua larangan-Nya, niscaya akan diberikan jalan keluar dari segala kesulitan dan ketakutan, bahkan diberikan rejeki yang tak disangka-sangka.
Referensi bahwa syarat dilanggar maka suami bisa membatalkan pernikahan:
- Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Zaad Al-Ma’ad berkata,
“Jika suami mensyaratkan calon istrinya sehat atau cantik lalu faktanya jelek, atau mensyaratkan masih muda lalu faktanya sudah nenek-nenek, atau mensyaratkan putih lalu faktanya hitam, atau mensyaratkan perawan lalu faktanya sudah tsayyib (tidak perawan baik karena nikah atau zina) maka dia punya hak fasakh (membatalkan pernikahan) dalam hal itu semua.” – Zaad Al-Ma’ad jilid 5 hal. 168.
- Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan:
"Kemudian, kalau salah satu dari calon pengantin mensyaratkan kepada pasangannya satu sifat yang dia inginkan seperti kaya, bagus rupa, perawan atau semisalnya, maka itu sah dan dia memiliki hak fasakh bila syaratnya dilanggar. Ini adalah pendapat yang paling shahih dari dua riwayat dari Imam Ahmad, versi paling shahih dari kedua pendapat madzhab Syafi’I, dan merupakan zhahir pendapat Malik.” – Majmu’ Al-Fatawa jilid 29 hal. 175.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!