Hukum Memindahkan Kuburan karena Keperluan

Hukum Memindahkan Kuburan karena Keperluan
Seorang wanita mencium batu nisan di Potocari, dekat Srebrenica, Bosnia. / Kemal Softic (AP Photo)

Tanya:

Saya rencananya mau membeli makam di Al-Azhar Memorial Garden di Karawang, Jawa Barat. Niatnya, saya ingin memindahkan kuburan adik di Tegal Alur, Cengkareng, dan sekalian memindahkan kuburan almarhumah ibu saya yang kebetulan satu lubang dengan almarhum papa dan almarhum kakek di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Alasannya, saya khawatir tidak ada yang mengurus dan merawat makam-makam tersebut. Sementara ini, yang urus perpanjangan dan bayar kuburan per 3 tahun itu adalah kakak saya. Dikhawatirkan, kalau nanti kakak saya terlupa atau mungkin umurnya nggak ada, saya takut kuburan-kuburan tersebut akan tergusur atau ditiban dengan jenazah orang lain.

Sementara saya, suami, dan anak-anak saya ada di luar negeri. Saya takut, kalau terlupa, maka makam ibu, ayah, kakek, juga makam adik saya, digusur oleh TPU setempat.

-- NF, Vietnam.

Jawab:

Pada dasarnya, membongkar kembali kuburan seseorang yang telah dikuburkan dilarang dalam Islam, menurut semua ulama, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau ada maslahat yang lebih besar untuk melakukan hal itu.

Para ulama menyebutkan contoh kebolehan memindahkan kuburan adalah, semisal dia belum dimandikan, atau dikubur bukan di pekuburan muslim, atau tidak menghadap kiblat, atau khawatir tanah kuburannya dibongkar binatang buas, atau ditakutkan kena longsor dan banjir, dan semisalnya.

Baca juga: Puasa dan Lebaran di Negeri yang Berbeda Awal Puasanya

Dasar bolehnya memindahkan mayit yang telah dikuburkan adalah hadits Jabir bin Abdullah yang ada dalam Shahih Al-Bukhari, nomor 1351, bahkan Al-Bukhari memberi judul: (هَلْ يُخْرَجُ المَيِّتُ مِنَ القَبْرِ وَاللَّحْدِ لِعِلَّةٍ) (Apakah boleh mengeluarkan mayyit dari kuburan dan lahad lantaran suatu sebab?)

Lalu Al-Bukhari menyebutkan dua hadits dari Jabir yang berlainan kisah. Yang pertama, kisah Abdullah bin Ubay yang dikuburkan lalu Rasulullah saw meminta kuburannya dibongkar untuk dipakaikan gamis beliau. Kemudian hadits wasiat Abdullah ayah Jabir sebelum perang Uhud. Di sana disebutkan bahwa Jabir memindahkan jenazah ayahnya yang dikubur satu lahad dengan orang lain, dan dia merasa tak enak, sehingga dia membongkar kuburan ayahnya dan memindahkannya di kuburan sendiri.

Para ulama menjelaskan hadits Jabir ini, seperti Ibnu Baththal dalam syarh Shahih Al-Bukhari (3/336):

قال المهلب: فى هذا الحديث جواز إخراج الميت بعد ما يدفن إذا كان لذلك معنى، مثل أن ينسى غسله أو ما أشبه ذلك

“Muhallab mengatakan dalam hadits ini bolehnya mengeluarkan mayyit setelah dikuburkan bila itu mengandung suatu makna kepentingan, misalnya lupa dimandikan atau yang semisal dengan itu.”

Kalimat Ibnu Batthal ini dicopas pula oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam kitabnya At-Taudhih (10/74) tanpa menisbahkannya kepada Muhallab ataupun Ibnu Baththal.

Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa dari hadits Jabir baik tentang Abdullah bin Ubay maupun ayahnya ini terdapat hukum tentang bolehnya mengeluarkan mayyit dan memindahkannya dari kuburan demi kemaslahatan mayyit sendiri untuk mendapat berkah tambahan seperti dalam kasus Abdullah bin Ubay, atau demi kemaslahatan keluarga yang hidup seperti dalam kasus ayahnya Jabir, karena itu hanya demi ketenangan hati Jabir yang kurang sreg jika ayahnya satu kuburan dengan orang lain.

Baca juga: Uang yang Dipinjam Orang dan Uang Donasi Apakah Kena Wajib Zakat

Sementara para ulama juga banyak menjelaskan bolehnya memindahkan mayyit yang telah dikuburkan jika memang ada tujuan yang maslahat, baik dari sisi mayit itu sendiri maupun sisi keluarga yang ditinggalkan seperti pada kasus Jabir bin Abdullah RA.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang memindahkan mayat dari kuburannya. Maka beliau menjawab, jika itu lantaran sesuatu yang bisa mengganggu mayit itu, maka boleh, sebagaimana Thalhah dipindahkan dari kuburannya.

Maka, dalam hal kasus di atas di mana sudah dipastikan kuburan di pemakaman umum di Jakarta memang akan ditimbun atau digusur jika tidak memperpanjang administrasinya, maka kasusnya sudah mirip dengan apa yang dialami Jabir dan tentunya lebih menenangkan hati keluarga. Sehingga, insya Allah dibolehkan memindahkan makam keluarga dengan alasan demikian. Apalagi jika ada jenazah yang ditumpuk pada satu lubang, karena pada dasarnya hal itu tidak diperbolehkan kecuali darurat. Sehingga, menguburkan mereka dengan lubang masing-masing tentu bermaslahat baik untuk si mayyit maupun keluarga yang ditinggalkan. Wallahu a’lam.

Referensi:

  • Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Abu Ya’ala, terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah hal. 307:

قال في رواية أبي طالب: في الميت يخرج من قبره إلى غيره " إذا كان من شيء يؤذيه قد حول طلحة".

وقال في رواية المروزي " في قو دفنوا في بساتين ومواضع رديئة، فقال " قد نبش معاذ امرأته، وكانت قد كفنت في خلقان فكفنها، ولم ير بأسا أن يحولها".

“Imam Ahmad berkata dalam riwayat Abu Thalib tentang mengeluarkan mayyit dari kuburannya untuk dipindahkan, “Bila lantaran sesuatu yang mengganggu mayyit itu maka boleh, sebagaimana Thalhah dipindahkan kuburannya.”

Di dalam riwayat Al-Marwazi beliau berkata tentang kaum yang dikuburkan di perkebunan atau di tempat yang jelek, “Mu’adz juga pernah memindahkan kuburan istrinya yang dikafani dengan khulqan (kain yang telah usang) maka dia mengkafaninya.”

Imam Ahmad menganggap tidak masalah memindahkan kuburan dalam hal ini.

  • Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 24, hal. 303:

لَا يُنْبَشُ الْمَيِّتُ مِنْ قَبْرِهِ إلَّا لِحَاجَةِ. مِثْلَ أَنْ يَكُونَ الْمَدْفِنُ الْأَوَّلُ فِيهِ مَا يُؤْذِي الْمَيِّتَ فَيُنْقَلُ إلَى غَيْرِهِ كَمَا نَقَلَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ فِي مِثْلِ ذَلِكَ.

"Tidak boleh membongkar mayyit dari kuburannya kecuali ada keperluan seperti pemakaman pertama ada hal yang mengganggu mayit, maka boleh dipindahkan ke pemakaman lainnya sebagaimana dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi."


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]


Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.