Utang Sujud dan Menyadarinya Saat Wudhu Telah Batal

Utang Sujud dan Menyadarinya Saat Wudhu Telah Batal
Foto oleh Santri Pesantren BIK / Pesantren BIK

Tanya:

Ustadz, tadi kejadian pada saat saya imam shalat Isya, lalu setelah shalat para jamaah laporan, saya sujud di rakaat terakhirnya cuma satu kali dan itu baru ngomong selesai shalat dan kami sudah pada batal wudhu. Bagaimanakah status shalat kami?

Casmuro, titik dakwah marjinal Pesantren BIK - Rawamangun.

Jawab:

Hal pertama yang harus dilakukan makmum bila imamnya salah dalam shalat adalah bertasbih (mengucap subhanallah). Bila kemudian tidak tahu dan baru mengingatkan setelah shalat maka dilakukanlah seperti yang dilakukan Nabi ketika lupa dalam shalat.

Bila kejadiannya seperti yang ditanyakan di mana baru diingatkan setelah waktu lama sehingga wudhu sudah pada batal semua maka wajib mengulang shalat Isya lagi. Jadi shalat yang tadi dianggap batal, karena baru ingat setelah wudhu pada batal. Beginilah menurut semua mazdhab.

Dalam kondisi mengulang shalat dari awal maka tidak ada sujud sahwi.

Namun bila saja ingatnya sebelum wudhu batal maka menurut pendapat yang kami pilih adalah pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i. Yaitu:

Hendaknya langsung melaksanakan sujud yang terlupa tadi lalu melanjutkan ke urutan berikutnya yaitu tasyahhud akhir lalu sujud sahwi dua kali sebelum salam, atau boleh pula sujud sahwinya setelah salam, lalu setelah sujud sahwi salam lagi.

Referensi pendapat yang dipilih:

  • Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah:
فَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ ، أَوْ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ اسْتَأْنَفَ الصَّلَاةَ
“Jika sudah lama waktu berselang atau sudah batal wudhu maka dia harus mengulang shalat dari awal.”
  • Al-Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’ syarh Al-Muhadzdzab (4/113):
إذَا سَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ ثُمَّ تَيَقَّنَ أَنَّهُ تَرَكَ رَكْعَةً أَوْ رَكْعَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا أَوْ أَنَّهُ تَرَكَ رُكُوعًا أَوْ سُجُودًا أَوْ غَيْرَهُمَا مِنْ الْأَرْكَانِ سِوَى النِّيَّةِ وَتَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ فَإِنْ ذَكَرَ السَّهْوَ قَبْلَ طُولِ الْفَصْلِ لَزِمَهُ الْبِنَاءُ عَلَى صَلَاتِهِ فَيَأْتِي بِالْبَاقِي وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ وَإِنْ ذَكَرَ بَعْدَ طُولِ الْفَصْلِ لَزِمَهُ اسْتِئْنَافُ الصَّلَاةِ
"Jika dia telah salam dari shalatnya kemudian yakin bahwa dia telah meninggalkan satu, dua atau tiga rakaat, atau meninggalkan satu ruku atau satu sujud atau rukun lainnya selain niat dan takbiratul ihram maka bila dia ingatnya sebelum lama waktu berselang berarti dia harus mengerjakan yang dilupakan saja dan mulai dari situ (al-bina). Kemudian dia kerjakan yang selebihnya lalu sujud sahwi. Tapi kalau dia ingatkan setelah lama waktu berselang maka dia harus mengulang shalat dari awal."
  • Ibnu Nujaim dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Bahr Ar-Ra`iq (2/116) mengatakan,
وَإِنْ سَلَّمَ وَعَلَيْهِ سَجْدَةٌ صُلْبِيَّةٌ وَسَجْدَتَا السَّهْوِ إنْ سَلَّمَ وَهُوَ غَيْرُ ذَاكِرٍ لَهُمَا أَوْ ذَاكِرٌ لِلسَّهْوِ فَإِنَّ سَلَامَهُ لَا يَكُونُ قَاطِعًا وَيَسْجُدُ لِلصُّلْبِيَّةِ وَيَتَشَهَّدُ وَيُسَلِّمُ ثُمَّ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ
"Kalau dia salam padahal dia masih punya hutang sujud rukun dan dua sujud sahwi dalam keadaan tidak ingat kedua hal itu atau dia hanya ingat sujud sahwi tapi tak ingat sujud rukun maka salamnya tidak memutus shalat sehingga dia harus sujud rukun lagi lalu tasyahhud, kemudian salam baru setelah itu sujud sahwi."

Wallahu a’lam bis shawaab.


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.