Moderasi Beragama Menghadirkan Negara  Sebagai Rumah Bersama yang Adil dan Ramah

Moderasi Beragama Menghadirkan Negara  Sebagai Rumah Bersama yang Adil dan Ramah
Kegiatan Sosialisasi Penguatan PP No. 58 Tahun 2023 / A. Djunaedi (Sabili.id)

Akhir November 2023 lalu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi Penguatan Peraturan Presiden tentang Moderasi Beragama No. 58 Tahun 2023 di Jakarta, sebagai salah satu tugas dan fungsi dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Taufan Bakrie dalam sambutannya meminta FKUB Provinsi DKI untuk dapat  lebih mengongkretkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem perizinan Rumah Ibadah, sehingga menjadi sistem yang baku.

“Dengan Sistem yang baku diharapkan FKUB mampu menyelesaikan konflik di masyarakat terkait pendirian rumah ibadah, maupun konflik lainnya”

Taufan menjelaskan, Pertumbuhan suku dan kelompok di Jakarta mempengaruhi rumah ibadah, dengan jumlah umat yang kian bertambah dari masing-masing agama maka tiap umat membutuhkan tempat-tempat sebagai proses peribadatan.

“Kedepannya akan menjadi banyak orang yang meminta izin kepada kita. Termasuk pula diaspora suku di daerahnya, yang bertambah banyak di Jakarta,” pungkasnya

Taufan berharap, FKUB dapat berkoordinasi dengan Pemda DKI untuk terus menciptakan kerukunan di Kota Jakarta, karena kerukunan jauh lebih tinggi dari pada kita berdialog di jalan.

Pada sesi tanya jawab, peserta FKUB Jakata Selatan, menanyakan sekaligus prihatin dengan melazimkan penggunaan ciri khas atribut pakaian salah satu agama tertentu (Islam,-red), dipakaikan peci dan berbaju koko bagi laki-laki, gamis dan berkerudung bagi perempuan kepada para tersangka penjahat kriminal, oleh lembaga kepolisian ketika menginformasikan sosoknya dihadapan publik.

Baca Juga : Masjid Agung Baiturrahman, Refleksi Kehidupan Beragama di Pulau Morotai

Hal itu memberi kesan pelakunya adalah seorang muslim yang taat. Padahal tersangka adalah penjahat kriminal dan bukanlah seorang muslim. Dari sisi kerukunan umat beragama ini sangat mengganggu rasa keadilan nama kemuliaan agama tertentu.

Hal tersebut ditanggapi Hartono, S.H., M.AP, Kasubdit Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama Ras dan Golongan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya akan berkordinasi dengan kepolisian agar hal tersebut diperbaiki. “Kebetulan selesai acara ini akan rapat dengan kepolisian, akan saya sampaikan apa yang menjadi keluhan dari FKUB,” ujarnya.

Menurut Hartono selaras dengan penyampaiannya bahwa penguatan moderasi beragama pada dasarnya menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi warga bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai dan makmur. Diantaranya nilai-nilai Agama bukan untuk kepentingan politik dan menyelenggarakan pelayanan publik untuk memenuhi hak sipil tanpa diskriminasi.

Prof. DR. KH. Dede Rosyada, Ketua FKUB DKI Jakarta, dalam paparan presentasinya mengutip isi Perpres pasal paling awal bahwa Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

Menurut Dede Penguatan Moderasi Beragama indikasinya adalah pertama Komitmen kebangsaan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Kedua Toleransi artinya tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama. Ketiga Anti kekerasan, tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Keempat Penerimaan terhadap tradisi, tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama dan kepercayaan.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.