Siapa yang Dilarang Potong Kuku Bila Ingin Kurban?

Siapa yang Dilarang Potong Kuku Bila Ingin Kurban?

Tanya:

Assalaamualaikum ustadz, jika berkurban atas nama anak yang masih kecil, apakah sang ayah terlarang untuk memotong kuku dan rambut?

Jazaakallah khair

Fadhil, Jakarta

Jawab:

Wa alaikum salam warahmatullah, yang terlarang atau makruh potong kuku dan rambut adalah yang mengeluarkan uang untuk beli hewan kurban. Adapun yang dikurbankan atas namanya tidak kena larangan potong kuku dan rambut.

Dalilnya adalah pemahaman dari hadits Rasulullah Saw tentang larangan potong kuku dan rambut itu sendiri, yang redaksinya adalah:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Siapa yang punya sembelihan maka ketika sudah masuk bulan Dzul Hijjah janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih hewan kurbannya.”

Ini adalah redaksi riwayat Muslim dalam Shahihnya, no. 1977 dan Sunan Abi Daud, no. 2791.

Yang punya sembelihan adalah yang memiliki hewan itu baik dari hasil pembelian atau peliharaan dia sendiri, di mana dia memang sudah berniat untuk berkurban. Soal dia mau mengatasnamakan siapa maka itu urusan teknis, tapi tetaplah pemilik hewan sembelihan itu adalah dirinya.

Baca juga: Zakat Kepada Orang Tua Sendiri yang Berhutang, Bolehkah?

Juga ketika Rasulullah melaksanakan ibadah kurban dan tentunya untuk kesemua keluarga rumah beliau, maka beliau tidak pernah melarang istri-istri beliau untuk potong kuku dan rambut. Hingga dapat dipahami larangan itu hanya berlaku untuk beliau selaku pihak yang berkurban saja.

Referensi:

Fatwa Komisi Tetap Arab Saudi untuk Fatwa dan Bimbingan:

السؤال الثالث من الفتوى رقم (2194) س3: من أراد أن يضحي أو يضحى عنه فهل يحرم؟ وإذا أردت أن أضحي ويسمي الأضحية والدي أو رجل محرم فهل يجوز بأن لا أحرم أنا شخصيا؟ ج3: يشرع في حق من أراد أن يضحي إذا أهل هلال ذي الحجة ألا يأخذ من شعره ولا من أظافره ولا بشرته شيئا حتى يضحي؛ لما روى الجماعة إلا البخاري رحمهم الله، عن أم سلمة رضي الله عنها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره (¬1) » ، ولفظ أبي داود ومسلم والنسائي: «من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذن من شعره ومن أظفاره شيئا حتى يضحي (¬1) » سواء تولي ذبحها بنفسه أو أوكل ذبحها إلى غيره، أما من يضحي عنه فلا يشرع ذلك في حقه؛ لعدم ورود شيء بذلك
“Disyariatkan kepada siapa yang hendak berkurban jika sudah masuk bulan Dzul Hijjah untuk tidak mengambil sedikitpun dari bulu dan kukunya sampai dia menyembelih hewan kurbannya, berdasarkan riwayat Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari dari Ummu Salamah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban maka janganlah dia mengambil dari bulu dan kukunya sedikitpun.”

Redaksi Abu Daud, Muslim dan An-Nasa`iy: “Siapa yang punya sembelihan maka jika sudah masuk hilal Dzul Hijjah janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih kurbannya itu.”

Baca juga: Menggugurkan Piutang sebagai Zakat, Bolehkah?

Baik dia menyembelih sendiri ataupun mewakilkan kepada orang lain. Adapun yang dikurbankan atas namanya maka tidak ada larangan baginya akan hal itu, karena tidak ada riwayat yang menyebutkan.”

(Kumpulan Fatwa Lajnah Da`imah Arab Saudi, vol. 11, hal. 397-398)


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.