Tanya:
Assalaamu'alaikum ustadz,
Ada pertanyaan dari teman kantor mengenai shalat jama'.
Kantor menyediakan shuttle bus untuk karyawan, dari rumah ke kantor pulang-pergi. Tapi jadwal pulangnya pukul 18.20 - 18.30, bertepatan dengan waktu Maghrib. Waktu sampai ke tujuan (Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang) dipastikan sudah masuk waktu Isya, apakah mereka boleh menjama' shalat Maghrib & Isya' dengan alasan itu?
Sementara, jika mereka ketinggalan bus jemputan ini, pilihannya harus naik transportasi umum yang perjalanannya lebih lama.
Didiet Nursakhtiadi, santri BIK Jakarta.
Jawab:
Bila kasusnya seperti yang ditanyakan di atas maka saya lebih menyarankan untuk shalat Maghrib terlebih dahulu dan bila ketinggalan bus masih bisa naik angkutan umum. Cara seperti ini adalah yang paling selamat karena bebas dari perbedaan pendapat. Insya Allah akan dapat tambahan pahala merelakan ketinggalan bus demi melaksanakan shalat pada waktunya dan itu tidak akan disia-siakan oleh Allah. Pasti Dia akan memberikan balasan terbaik untuk pengorbanan ini.
Memang ada madzhab yang membolehkan jama’ shalat baik taqdim maupun ta`khir dengan alasan keperluan mendesak termasuk di antaranya kemacetan lalu lintas ibu kota saat ini yang sangat menyulitkan untuk singgah buat shalat. Juga dibolehkan jama’ shalat untuk safar yang pendek tidak sampai jarak qashar yaitu 88 km. Ini adalah pendapat dalam madzhab Maliki dan Hambali.
Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Pendapat ini cukup berdasar dan yang jadi dasarnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhu :
“Rasulullah saw menjama’ shalat Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya di Madinah tanpa ada ketakutan dan bukan pula karena hujan.” Aku (Sa’id bin Jubair) bertanya kepada Ibnu Abbas, “Mengapa beliau melakukan itu?” Jawabnya, “Beliau tidak ingin menyulitkan ummat.” – HR. Muslim
Kata “tidak ingin menyulitkan” menunjukkan bila ada kesulitan maka jama’ boleh dilakukan. Dengan begitu, kita lihat, apakah bila kita shalat Magrib dulu sehingga ketinggalan jemputan akan membuat sulit ataukah masih lapang. Bila memang sudah membuat sulit maka silahkan melakukan jama’ ta`khir di rumah dengan shalat Isya.
Wallahu a’lam bis shawaab.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]
Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!