Semua Artikel Menarik di Rubrik Penasihat KPK - Sabili.id
Artikel Terbaru
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasihat KPK (Bagian 21 / Terakhir) : Anies Baswedan, Ketua Komite Etik KPK
Komite Etik beranggotakan lima orang. Berdasarkan SK bertanggal 22 Februari 2013, Pimpinan KPK menetapkan dua orang dari internal KPK dan 3 “prominent person” dari luar. “Prominent person” adalah tokoh di masyarakat yang dikenal berintegritas dan punya komitmen kuat dalam memberantas korupsi.
Artikel Lainnya
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasihat KPK (Bagian 14): Pertarungan Cicak vs Buaya
Suatu hari di tahun 2009, Novel Baswedan bersama dua penyidik KPK memasuki ruangan kerjaku. Inti pembicaraan yang disampaikan Novel waktu itu adalah mengenai pertarungan Cicak – Buaya.
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasehat KPK (Bagian 13) : Kemenag, Haji dan Korupsi
Ada beberapa praktik korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji. Berbentuk pungutan liar hingga pemangkasan anggaran konsumsi jamaah dan fasilitas lainnya.
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasehat KPK (Bagian 12): Koruptor dan Burung Nuri
Program ini dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Azwar Abubakar pasca ditangkapnya Gubernur Abdullah Puteh oleh KPK. Maksud Plt. Gubernur; Aceh yang Serambi Makkah, kok Kepala Daerahnya korupsi.
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasihat KPK (Bagian 11): Pegawai KPK Mundur karena Terima Bandeng Presto
Seorang instruktur dalam Induksi pegawai baru KPK di Polda Jawa Tengah dilaporkan menerima gratifikasi berupa dua kotak berisi empat ekor ikan bandeng presto. Harganya sekitar dua ratus ribu Rupiah. Beberapa hari kemudian, kuketahui, purnawirawan polisi itu mundur dari KPK.
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasihat KPK (Bagian 10): "Reformasi Birokrasi yang Mati Suri"
Secara teoritis, jika rekomendasi KPK tentang reformasi birokrasi yang disampaikan tahun 2005, dilaksanakan dengan konsekwen, Indonesia hari ini sudah jadi negara maju. Negara tidak terlilit utang sebesar hampir delapan ribu trilyun rupiah.
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasihat KPK (Bagian 9): "Komite Etik dan Tinta Merah di KPK"
Substansi tugasku adalah bagaimana mendamaikan kelima komisioner KPK tanpa mengganggu pelaksanaan kegiatan rutin organisasi. Risikonya, saya akan dituduh sebagai pembela si A atau si B di antara kelima Komisioner KPK tersebut.
Pengalaman 8 Tahun Menjadi Penasihat KPK (Bagian 8): "KPK Tangkap KPK"
Profesional merupakan kriteria kedua. Sebab, ia dapat ditingkatkan melalui program Diklat. Integritas merupakan syarat pertama. Sebab, ia sudah dari “sono”-nya. Dengan demikian, jika integritas seseorang bermasalah, dapat dipastikan, musibah akan terjadi.