Anshari Taslim

Anshari Taslim

Total 97 Artikel
  • DKI Jakarta
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta, alumnus Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) sekaligus penggagas dakwah marginal perkotaan.
Artikel Saya

Bolehkah Mengambil Buah Tanaman Tetangga yang Dahannya Masuk Pekarangan Kita?

Memang ada beberapa hadits yang menunjukkan halalnya seorang musafir yang lewat lalu makan buah yang ada di kebun orang, dengan syarat dia telah berteriak memanggil pemilik kebun tiga kali dan dia memang lapar atau perlu makan buah itu
Artikel Lainnya

Siapa yang Dilarang Potong Kuku Bila Ingin Kurban?

Yang punya sembelihan adalah yang memiliki hewan itu baik dari hasil pembelian atau peliharaan dia sendiri, di mana dia memang sudah berniat untuk berkurban

Bolehkah Langsung Tidur Setelah Berjimak?

Itu letak nakarah (keanehan) pada matan (isi hadits). Artinya penyebutan “orang junub” di situ tidak shahih, sedangkan “anjing” dan “patung” maka itu shahih dari riwayat lain.

Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?

Khulu’ tidak terhitung sebagai talak, tetapi fasakh atau pembatalan pernikahan. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan qaul Qadim madzhab Syafi’i, didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim.

Antara Kemenangan Erdogan dan Najasyi

Dewan Pemilihan Tinggi Turki dan hasil penghitungan suara tak resmi, pada 29 Mei 2023 pagi mengatakan, Recep Tayyip Erdogan memperoleh 52,16% suara, sementara Kilicdaroglu hanya 47,84% suara. Ketika itu, kotak suara yang telah dibuka mencapai 99,85%.

Apakah Saudara Nenek Termasuk Mahram?

Maka, status saudara nenek dan kakek adalah 'amm dan khaal sama seperti saudaranya ayah dan ibu

Haruskah Terus Terang kalau Tak Lagi Perawan?

Namun jika calon suami menjadikannya syarat sebelum pernikahan, bahwa istrinya harus perawan, maka anda wajib berterus terang hanya kepadanya, karena syarat nikah dalam hal ini menjadi hak suami.

Talak Tiga, Setelah Dua kali Akad

Dalam kasus di atas sudah terjadi 3 kali talak tanpa diselingi pernikahan orang lain, maka menurut keempat madzhab ini sudah jatuh talak tiga sehingga tidak bisa rujuk ataupun nikah lagi kecuali setelah istrinya ini dinikahi orang lain
Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.