
Anshari Taslim
Total 109 Artikel
Artikel Saya

Keberhasilan Imarah Islamiyyah Afghanistan Memberantas Narkoba
Dua puluh tahun lalu Afghanistan di bawah penjajah Amerika jadi pusat penanaman poppy sedunia. Kini Imarah Islam di Afghanistan melarang penanaman semua sumber narkotika dan perang terhadap narkotika. Sejauh ini mereka alami kemajuan besar dalam usaha pemberantasan narkotika.
Artikel Lainnya
Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?
Khulu’ tidak terhitung sebagai talak, tetapi fasakh atau pembatalan pernikahan. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan qaul Qadim madzhab Syafi’i, didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim.
Antara Kemenangan Erdogan dan Najasyi
Dewan Pemilihan Tinggi Turki dan hasil penghitungan suara tak resmi, pada 29 Mei 2023 pagi mengatakan, Recep Tayyip Erdogan memperoleh 52,16% suara, sementara Kilicdaroglu hanya 47,84% suara. Ketika itu, kotak suara yang telah dibuka mencapai 99,85%.
Apakah Saudara Nenek Termasuk Mahram?
Maka, status saudara nenek dan kakek adalah 'amm dan khaal sama seperti saudaranya ayah dan ibu
Haruskah Terus Terang kalau Tak Lagi Perawan?
Namun jika calon suami menjadikannya syarat sebelum pernikahan, bahwa istrinya harus perawan, maka anda wajib berterus terang hanya kepadanya, karena syarat nikah dalam hal ini menjadi hak suami.
Talak Tiga, Setelah Dua kali Akad
Dalam kasus di atas sudah terjadi 3 kali talak tanpa diselingi pernikahan orang lain, maka menurut keempat madzhab ini sudah jatuh talak tiga sehingga tidak bisa rujuk ataupun nikah lagi kecuali setelah istrinya ini dinikahi orang lain
Zakat Kepada Orang Tua Sendiri yang Berhutang, Bolehkah?
Diantara yang menjadi tanggungan nafkah itu adalah orang tua yang miskin atau masuk kategori dhuafa baik karena sakit ataupun memang tak lagi punya harta.
Menggugurkan Piutang sebagai Zakat, Bolehkah?
Namun bila ia membayar zakat kepada debiturnya itu dengan syarat dia harus membayar utangnya, maka ini tidak sah sebagai zakat. Tapi kalau mereka berdua tidak ada niat untuk itu dan tidak mensyaratkan di awal maka itu sah menurut kesepakatan ulama madzhab (Syafi’i).