Semua Artikel Menarik di Rubrik Tanya Jawab - Sabili.id (Page 3)
Artikel Terbaru

Bila Salah Satu Saudara Tidak Setuju, Bisakah Pindah ke Saudara yang Lain untuk Jadi Wali Nikah?
Jika seorang wanita memiliki beberapa wali dalam satu derajat. Maka dia boleh menentukan siapa yang akan jadi walinya dengan syarat dia menikah dengan pria yang sekufu'.
Artikel Lainnya
Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?
Khulu’ tidak terhitung sebagai talak, tetapi fasakh atau pembatalan pernikahan. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan qaul Qadim madzhab Syafi’i, didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim.
Tips Mencegah Risiko Penularan HIV pada Janin
Adapun ibu hamil yang tertular virus HIV dan belum AIDS dapat menularkan virus tersebut kepada janin yang dikandungnya sekitar 2-10%.
Apakah Saudara Nenek Termasuk Mahram?
Maka, status saudara nenek dan kakek adalah 'amm dan khaal sama seperti saudaranya ayah dan ibu
Haruskah Terus Terang kalau Tak Lagi Perawan?
Namun jika calon suami menjadikannya syarat sebelum pernikahan, bahwa istrinya harus perawan, maka anda wajib berterus terang hanya kepadanya, karena syarat nikah dalam hal ini menjadi hak suami.
Talak Tiga, Setelah Dua kali Akad
Dalam kasus di atas sudah terjadi 3 kali talak tanpa diselingi pernikahan orang lain, maka menurut keempat madzhab ini sudah jatuh talak tiga sehingga tidak bisa rujuk ataupun nikah lagi kecuali setelah istrinya ini dinikahi orang lain
Zakat Kepada Orang Tua Sendiri yang Berhutang, Bolehkah?
Diantara yang menjadi tanggungan nafkah itu adalah orang tua yang miskin atau masuk kategori dhuafa baik karena sakit ataupun memang tak lagi punya harta.
Menggugurkan Piutang sebagai Zakat, Bolehkah?
Namun bila ia membayar zakat kepada debiturnya itu dengan syarat dia harus membayar utangnya, maka ini tidak sah sebagai zakat. Tapi kalau mereka berdua tidak ada niat untuk itu dan tidak mensyaratkan di awal maka itu sah menurut kesepakatan ulama madzhab (Syafi’i).