Semua Artikel Menarik di Rubrik Tanya Jawab - Sabili.id (Page 3)
Artikel Terbaru
Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?
Khulu’ tidak terhitung sebagai talak, tetapi fasakh atau pembatalan pernikahan. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan qaul Qadim madzhab Syafi’i, didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim.
Artikel Lainnya
Bayar Fidyah untuk Satu Kali Makan atau Tiga Kali?
Dari atsar Anas ini jelas bahwa memberi makan untuk fidyah puasa cukup untuk sekali makan saja, tidak harus seharian.
Hukum Bayar Zakat dalam Bentuk Bahan Makanan
Pada dasarnya zakat harus ditunaikan kepada mustahiq utuh dalam bentuk harta yang wajib zakat itu sendiri.
Anak Berkebutuhan Khusus Apakah Wajib Bayar Fidyah Puasa?
Anak berkebutuhan khusus atau tuna grahita yang sampai ke level idiot dan embisil di mana IQ di bawah 40 maka masuk kategori ma’tuh dalam bahasa fikih.
Suami Dikira Mati Ternyata Datang Lagi
Intinya, apapun pelanggaran suami termasuk menghilang tanpa kabar dan tidak ada shighat ta’liq sejak awal menikah atau anda sebagai istri tidak pernah mengajukan gugatan cerai atau khulu’ ke pengadilan maka anda tetap dianggap sebagai istri sahnya.
Suami Cinta Air Susu Ibu (ASI)
Maksudnya yang menyusu itu menjadikan air susu sebagai makanan pokoknya dan itu hanya dilakukan oleh bayi.
Tidak Ingin Ketinggalan Bus, Bolehkah Menjama’ Sholat?
Kata “tidak ingin menyulitkan” menunjukkan bila ada kesulitan maka jama’ boleh dilakukan.
Ternyata Suamiku Gay
Ada beberapa rincian perbedaan antara talak, khulu' dan fasakh dalam hal pengembalian mahar, hak mut'ah, masa iddah dan perhitungan berapa kali talak yang masih tersisa.