Fatwa MUI: Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina Hukumnya Wajib

Fatwa MUI: Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina Hukumnya Wajib
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa terbaru tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina / Foto Istimewa

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa itu ditetapkan pada Rabu, 8 November 2023, dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik, langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” tegas KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, Jumat, 10 November 2023, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Sebaliknya, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah, untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Di dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, semisal untuk perjuangan di Palestina.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah tegas itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel untuk menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB agar memberikan sanksi kepada Israel.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Misalnya lewat penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina.

Baca Juga : Wacana Boikot Produk Support Musuh dalam Sejarah dan Kaidah Fikih

Niam menjelaskan, fatwa tersebut juga merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. “Umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Niam.

Niam menambahkan, berdasarkan fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.  “Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini, ” tegasnya.

Setidaknya ada 5 diktum penting dalam fatwa tersebut. Secara rinci, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah, untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi MUI

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan. Berikut ini rekomendasi selengkapnya:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.