Empat Syarat Mengubah Kemungkaran

Empat Syarat Mengubah Kemungkaran
Photo by Maxim Hopman on Unsplash

Pertama, Kemungkaran itu harus disepakati sebagai sesuatu yang diharamkan. Dengan kata lain benar-benar kemungkaran yang secara jelas hukumnya haram dan tidak ada lagi ulama yang mempermasalahkan hukumnya. Menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi, jika para ulama dahulu dan sekarang masih bersilang pendapat, antara melarang dan membolehkan terhadap suatu perkara, maka hal itu tidak termasuk dalam lingkup kemungkaran yang harus diubah dengan menggunakan tangan, terutama yang dilakukan oleh individu. Kemungkaran tidak bisa diukur melalui pendapat atau ijtihad. Karena pendapat atau ijtihad bisa benar dan bisa salah, dan bisa berubah menurut perubahan tempat, kondisi dan tradisi yang berlaku.

Kedua, Kemungkaran itu harus tampak. Artinya dilakukan tidak dengan sembunyi-sembunyi tapi terang-terangan. Inilah yang terkandung dalam makna kata "melihat" dalam hadits Rasulullah ﷺ‎, "Barangsiapa melihat kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya..” Sedangkan orang yang melakukan kemungkaran itu dengan sembunyi-sembunyi, perbuatannya diserahkan kepada Allah untuk dihisab pada hari kiamat. Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah ﷺ‎ bersabda, "Seluruh umatku akan diberi ampunan, kecuali orang-orang yang melakukan dosanya secara terang-terangan."

Baca juga: Terapi Penyakit Hati

Ketiga, Mengubah kemungkaran dengan menggunakan kekuatan harus diukur sesuai kesanggupan. Syarat inilah yang tersimpul dari hadits Rasulullah ﷺ‎, "... Jika ia tidak sanggup mengubah dengan tangan, hendaklah dengan lidahnya. Jika ia tidak sanggup mengubah dengan lidah, hendaklah dengan hatinya." Dalam hal ini, DR. Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan tiga kunci kekuatan untuk mengubah kemungkaran:

  • Kekuatan senjata yang saat ini menjadi tulang punggung untuk menegakkan hukum dan kebijakan politiknya.
  • Dewan perwakilan yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, mengeluarkan dan mengubahnya, sesuai suara mayoritas. Kekuatan massal rakyat yang menyerupai kesepakatan umum, yang jika bergerak tidak akan bisa dihadang oleh apapun. Kekuatan ini bisa diibaratkan gelombang lautan yang besar dan bergulung-gulung. Siapa yang tidak memiliki salah satu dari tiga kekuatan ini, menurut Yusuf Qardhawi, hendaknya bersabar, menahan diri dan menjalin kerjasama sampai ia bisa memilikinya

Keempat, Tidak dikhawatirkan akan memunculkan kemungkaran yang lebih besar. Penggunaan kekerasan dalam mengubah kemungkaran, bisa saja mengakibatkan munculnya kemungkaran yang lebih besar lagi. Bisa menjadi pemicu munculnya pertumpahan darah dari orang-orang yang tak bersalah yang, yang berarti kemungkaran itu justru semakin kuat. Karena itu para ulama berpendapat keharusan mendiamkan kemungkaran jika dikhawatirkan akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar lagi. Jadi harus dicari mudharat yang lebih ringan dan keburukan yang lebih sedikit. 

Disarikan dari buku Fiqih Daulah, Dr. Yusuf Al Qardhawi.

Artikel ini disadur dari Majalah Sabili, No.2 TH. VIII JULI 2000/10 RABIUL AKHIR 1421


Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.