Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat, pada Rabu (12/2/2025). Hal itu menandai terbit dan berlakunya Keppres yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi tersebut.
Ketentuan biaya yang diatur dalam Keppres ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat, terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost). Berikut ini besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Jamaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, berdasarkan Embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan, menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. BP Haji juga menyatakan mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dan upaya mewujudkan kenyamanan bagi jamaah haji. Hal itu ditegaskan Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jamaah haji,” kata Irfan Yusuf.
Sementara itu, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jamaah. Demikian siaran pers dari Humas BP Haji.

Jadilah bagian dari perjuangan Sabili
Bangun Indonesia dengan Literasi!